Menu

Mode Gelap
SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi

Nasional

Rapat Pleno PWI Pusat Sahkan Pemberhentian Zulmansyah Sekedang

badge-check

Hendry Ch Bangun. Perbesar

Hendry Ch Bangun.

JAKARTA, harianpaparazzi.comRapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat, Selasa (23/7), menerima dengan suara bulat sekaligus mengesahkan pemberhentian Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028.

Rapat pleno juga mengesahkan Irmanto sebagai Plt Ketua Bidang Organisasi yang baru.

“Rapat pleno hari Selasa 23 Juli 2024 telah mengesahkan lima mata acara rapat termasuk pemberhentian saudara Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat memimpin Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Setelah dibuka, rapat pleno tersebut sempat diskusi selama 15 menit. Ketum PWI Pusat membuka kembali rapat pada pukul 10.45 setelah jumlah peserta mencapai kuorum. Jumlah peserta rapat pleno yang hadir mencapai 24 orang (hadir fisik 14 dan daring 10 orang), lebih dari 2/3 dari jumlah Pengurus Harian PWI Pusat.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menegaskan adanya pelanggaran peraturan dasar (PD) peraturan rumah tangga (PRT) yang dilakukan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi. Terkait dengan diterbitkannya Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditandatangani oleh ketua bidang organisasi tersebut. Penerbitan surat tersebut disebut sebagai tindakan insubordinasi karena tidak berkoordinasi dengan ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Dikatakan, surat perihal undangan rapat pleno Pengurus Pusat yang diteken Zulmansyah Sakedang tersebut persisnya melanggar PD PRT dan tidak sah. 

“Sehingga rapat menilai surat tersebut batal dan tak berlaku karena melanggar PD PRT,” ujar Ketum PWI Pusat.

Hal lain, rapat pleno juga membahas (1) Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap saudara Hendry Ch Bangun; dan (2) Surat Dewan Kehormatan Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Pemberian Sanksi dan Pemberhentian.

Peserta rapat berpendapat bahwasanya surat Dewan Kehormatan tersebut melanggar peraturan dasar (PD) peraturan rumah tangga (PRT) dan melampaui kewenangannya.

“Terbitnya surat itu melanggar PD PRT, maka rapat pleno menilai surat DK nomor 50 dan surat DK nomor 53 tidak sah sehingga dinyatakan batal dan tak berlaku,”ujar Ketum PWI Pusat menyampaikan keputusan rapat. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit

13 Juni 2026 - 14:30 WIB

PWI-IPB Bahas Beasiswa S2 untuk Wartawan, Ada 10 Prodi Magister yang Ditawarkan

4 Juni 2026 - 11:21 WIB

Wisuda di JCC, Haji Uma Raih Gelar Magister Ilmu Politik, Putranya Lulus Sarjana Ilmu Komunikasi

1 Juni 2026 - 16:22 WIB

Mercu Buana Kukuhkan Dua Guru Besar Perempuan di Hari Kartini

22 April 2026 - 18:50 WIB

Trending di Nasional