Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

Nasional

Rapat Pleno PWI Pusat Sahkan Pemberhentian Zulmansyah Sekedang

badge-check


					Hendry Ch Bangun. Perbesar

Hendry Ch Bangun.

JAKARTA, harianpaparazzi.comRapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat, Selasa (23/7), menerima dengan suara bulat sekaligus mengesahkan pemberhentian Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028.

Rapat pleno juga mengesahkan Irmanto sebagai Plt Ketua Bidang Organisasi yang baru.

“Rapat pleno hari Selasa 23 Juli 2024 telah mengesahkan lima mata acara rapat termasuk pemberhentian saudara Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat memimpin Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Setelah dibuka, rapat pleno tersebut sempat diskusi selama 15 menit. Ketum PWI Pusat membuka kembali rapat pada pukul 10.45 setelah jumlah peserta mencapai kuorum. Jumlah peserta rapat pleno yang hadir mencapai 24 orang (hadir fisik 14 dan daring 10 orang), lebih dari 2/3 dari jumlah Pengurus Harian PWI Pusat.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menegaskan adanya pelanggaran peraturan dasar (PD) peraturan rumah tangga (PRT) yang dilakukan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi. Terkait dengan diterbitkannya Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditandatangani oleh ketua bidang organisasi tersebut. Penerbitan surat tersebut disebut sebagai tindakan insubordinasi karena tidak berkoordinasi dengan ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Dikatakan, surat perihal undangan rapat pleno Pengurus Pusat yang diteken Zulmansyah Sakedang tersebut persisnya melanggar PD PRT dan tidak sah. 

“Sehingga rapat menilai surat tersebut batal dan tak berlaku karena melanggar PD PRT,” ujar Ketum PWI Pusat.

Hal lain, rapat pleno juga membahas (1) Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap saudara Hendry Ch Bangun; dan (2) Surat Dewan Kehormatan Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Pemberian Sanksi dan Pemberhentian.

Peserta rapat berpendapat bahwasanya surat Dewan Kehormatan tersebut melanggar peraturan dasar (PD) peraturan rumah tangga (PRT) dan melampaui kewenangannya.

“Terbitnya surat itu melanggar PD PRT, maka rapat pleno menilai surat DK nomor 50 dan surat DK nomor 53 tidak sah sehingga dinyatakan batal dan tak berlaku,”ujar Ketum PWI Pusat menyampaikan keputusan rapat. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Borong Dua Penghargaan Nasional, PNL Tegaskan Lompatan Riset dan Integritas Vokasi

5 Januari 2026 - 15:14 WIB

Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga Jarah Bantuan Banjir di Pendopo, Bikin Distribusi Kacau

6 Desember 2025 - 21:04 WIB

Program Edukasi Perdana IAA Tingkatkan Pemahaman Industri bagi Pelajar SMK

27 November 2025 - 19:24 WIB

RUU Kepulauan Usulan DPD RI Masuk Prolegnas 2025, Haji Uma Tegaskan: Status Otsus tidak Terusik

20 November 2025 - 21:50 WIB

Hasil Konferprov PWI DIY 2025, Hudono Kembali Dipercaya Sebagai Ketua PWI DIY

19 November 2025 - 07:02 WIB

Trending di Nasional