Menu

Mode Gelap
Jufri Sitompul Terpilih Jadi Ketua PKB Taput: Memperkuat Struktur Menghadapi Pemilu Legislatif Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola

Aceh

Satgas PPA Kecam Dugaan Penganiayaan Konsumen oleh Oknum Kolektor FIF di Aceh Utara

badge-check

Satgas PPA Kecam Dugaan Penganiayaan Konsumen oleh Oknum Kolektor FIF di Aceh Utara Perbesar

ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com – Dugaan penganiayaan terhadap seorang konsumen oleh oknum kolektor perusahaan pembiayaan FIF di Gampong Blang Glumpang, Kabupaten Aceh Utara, menuai kecaman keras dari Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA).

Peristiwa yang disebut-sebut terjadi menjelang waktu Magrib itu diduga melibatkan tiga orang. Korban dilaporkan telah kembali ke rumah setelah beberapa hari menjalani perawatan.

Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menyatakan pihaknya mengutuk keras apabila dugaan pemukulan terhadap konsumen tersebut terbukti benar. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan.

“Kami mengutuk keras apabila benar terjadi pemukulan terhadap konsumen oleh oknum kolektor FIF. Kasus ini harus diusut secara terbuka agar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Tri Nugroho Panggabean, Minggu (14/6/2026).

Di sisi lain, pihak FIF melalui kuasa hukumnya Muslim membantah bahwa petugas penagihan melakukan tindakan kekerasan tanpa adanya pemicu.

Menurut Muslim, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala Pos (Kapos) Panton Labu, petugas penagihan datang ke rumah konsumen untuk melakukan penagihan angsuran sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Petugas disebut telah menunggu cukup lama hingga konsumen tiba bersama suaminya. Namun, suami konsumen kemudian meninggalkan lokasi dan menyerahkan urusan pembayaran kepada istrinya.

Muslim menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, konsumen sempat melontarkan kemarahan dan melemparkan uang pembayaran kepada petugas sambil mempertanyakan kemungkinan penarikan kendaraan.

“Informasi yang kami terima, konsumen melakukan pemukulan terlebih dahulu terhadap kolektor,” ujarnya.

Terlepas dari perbedaan keterangan yang muncul, proses penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan wajib dilakukan dengan mengedepankan etika dan tidak boleh disertai intimidasi maupun kekerasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan penagihan dilakukan secara patut, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

Selain itu, apabila terbukti terjadi penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sementara itu, apabila terdapat unsur perampasan atau penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai prosedur, tindakan tersebut juga dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DWP PNL Menyapa dari Hati: Menjaga Senyum, Menyalakan Harapan Anak Negeri

31 Juli 2026 - 09:03 WIB

JMSI Nilai Safrizal Berhasil Pimpin PRR Aceh di Masa Darurat dan Pemulihan: Minta Fokus Penuh pada Fase Rekonstruksi

30 Juli 2026 - 18:08 WIB

MAA Aceh Utara Lahirkan Pemuda Pelopor dan Duta Adat, Warisan Indatu Bersemi di Tangan Generasi Muda

30 Juli 2026 - 00:33 WIB

Muhammad Imam Abiyyu Persembahkan Dua Medali Perak untuk PNL di Ajang PORSENI XV

27 Juli 2026 - 23:30 WIB

Setahun Disidik, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Pembayaran BLT Gampong Blang Majron Berakhir SP3, Temuan Audit Rp107,8 Juta Jadi Sorotan

25 Juli 2026 - 19:59 WIB

Trending di Aceh