Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Satgas PPA Kecam Dugaan Penganiayaan Konsumen oleh Oknum Kolektor FIF di Aceh Utara

badge-check

Satgas PPA Kecam Dugaan Penganiayaan Konsumen oleh Oknum Kolektor FIF di Aceh Utara Perbesar

ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com – Dugaan penganiayaan terhadap seorang konsumen oleh oknum kolektor perusahaan pembiayaan FIF di Gampong Blang Glumpang, Kabupaten Aceh Utara, menuai kecaman keras dari Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA).

Peristiwa yang disebut-sebut terjadi menjelang waktu Magrib itu diduga melibatkan tiga orang. Korban dilaporkan telah kembali ke rumah setelah beberapa hari menjalani perawatan.

Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menyatakan pihaknya mengutuk keras apabila dugaan pemukulan terhadap konsumen tersebut terbukti benar. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan.

“Kami mengutuk keras apabila benar terjadi pemukulan terhadap konsumen oleh oknum kolektor FIF. Kasus ini harus diusut secara terbuka agar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Tri Nugroho Panggabean, Minggu (14/6/2026).

Di sisi lain, pihak FIF melalui kuasa hukumnya Muslim membantah bahwa petugas penagihan melakukan tindakan kekerasan tanpa adanya pemicu.

Menurut Muslim, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala Pos (Kapos) Panton Labu, petugas penagihan datang ke rumah konsumen untuk melakukan penagihan angsuran sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Petugas disebut telah menunggu cukup lama hingga konsumen tiba bersama suaminya. Namun, suami konsumen kemudian meninggalkan lokasi dan menyerahkan urusan pembayaran kepada istrinya.

Muslim menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, konsumen sempat melontarkan kemarahan dan melemparkan uang pembayaran kepada petugas sambil mempertanyakan kemungkinan penarikan kendaraan.

“Informasi yang kami terima, konsumen melakukan pemukulan terlebih dahulu terhadap kolektor,” ujarnya.

Terlepas dari perbedaan keterangan yang muncul, proses penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan wajib dilakukan dengan mengedepankan etika dan tidak boleh disertai intimidasi maupun kekerasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan penagihan dilakukan secara patut, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

Selain itu, apabila terbukti terjadi penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sementara itu, apabila terdapat unsur perampasan atau penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai prosedur, tindakan tersebut juga dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif pada Milad 800 Tahun Samudera Pasai

14 Sep 2026 - 11:14 WIB

Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif pada Milad 800 Tahun Samudera Pasai

Kantin Sekolah Kelola MBG Bukan Langkah Tepat, SPPG Dinilai Lebih Efektif

12 Sep 2026 - 15:05 WIB

Kantin Sekolah Kelola MBG Bukan Langkah Tepat, SPPG Dinilai Lebih Efektif

SINERGI MEMBANGUN ACEH UTARA: Menjadi Lebih Maju Menuju Aceh Utara Bangkit dan Sejahtera

12 Sep 2026 - 08:53 WIB

SINERGI MEMBANGUN ACEH UTARA: Menjadi Lebih Maju Menuju Aceh Utara Bangkit dan Sejahtera

Obat Jantung dan TBC Dilaporkan Kosong di RSU Cut Meutia Aceh Utara, Pasien Menanti Kepastian

11 Sep 2026 - 17:38 WIB

Obat Jantung dan TBC Dilaporkan Kosong di RSU Cut Meutia Aceh Utara, Pasien Menanti Kepastian

Milad Pasai ke-800 Tanpa Pos APBK, Panitia Butuh Rp2,6 Miliar: Dari Dana Pribadi hingga Pungutan Lapak

11 Sep 2026 - 17:26 WIB

Milad Pasai ke-800 Tanpa Pos APBK, Panitia Butuh Rp2,6 Miliar: Dari Dana Pribadi hingga Pungutan Lapak
Trending di Aceh