Menu

Mode Gelap
Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

Aceh

Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA

badge-check

Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com – Komisi Informasi (KI) Aceh mendesak seluruh sekolah tingkat SMP dan SMA di Aceh untuk mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027.

Seluruh informasi terkait proses seleksi, kuota, zonasi, jalur penerimaan, persyaratan, hingga hasil seleksi diminta diumumkan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Komisioner Komisi Informasi Aceh Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola, Dian Rahmat Syahputra, SE, MTP , C.Med, Sp.AP menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.

Karena itu, setiap sekolah sebagai badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu terkait proses penerimaan peserta didik baru.

Menurutnya, transparansi sangat penting untuk mencegah munculnya dugaan praktik kecurangan, diskriminasi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi.

“Masyarakat harus dapat mengetahui secara rinci mekanisme penerimaan yang diterapkan oleh sekolah, termasuk dasar penentuan kelulusan calon siswa,” ujar Dian, yang juga Alumni Pascasarjana Institut Teknologi Bandung (ITB).

KI Aceh juga meminta sekolah memasang pengumuman secara terbuka melalui papan informasi, media sosial resmi, website sekolah, maupun kanal informasi lainnya agar dapat diakses oleh seluruh calon peserta didik dan orang tua.

Selain itu, sekolah diminta memberikan layanan informasi yang responsif apabila masyarakat membutuhkan penjelasan terkait proses pendaftaran maupun hasil seleksi.

Jika terdapat keberatan atau sengketa informasi, masyarakat dapat menempuh mekanisme yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan melalui Komisi Informasi Aceh.

Komisi Informasi Aceh sangat mengapresiasi langkah Kadis Pendidikan Aceh, Murthalamuddin yang sudah mengeluarkan imbauan untuk tranparansi terkait penerimaan siswa baru di SMA dan SMK se-Aceh.

Begitu juga harapannya kepada Kadis Pendidikan Kabupaten/Kota di Aceh yang menaungi SMP untuk mengedepankan transparansi.

Dian berharap keterbukaan informasi dalam penerimaan siswa baru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan serta menjamin proses seleksi berjalan secara objektif, adil, transparan, dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas,” demikian penegasan Dian Rahmat Syahputra, yang juga alumni Mediator Bersertifikat lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Konflik Cot Girek Memasuki Titik Kritis, Nasib 500 Pekerja dan Perpanjangan HGU Berkejaran dengan Waktu

17 Juli 2026 - 22:52 WIB

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Sekolah TK Al Jabal Nur

16 Juli 2026 - 12:34 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Trending di Aceh