Menu

Mode Gelap
Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional

Aceh

Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA

badge-check


					Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com – Komisi Informasi (KI) Aceh mendesak seluruh sekolah tingkat SMP dan SMA di Aceh untuk mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027.

Seluruh informasi terkait proses seleksi, kuota, zonasi, jalur penerimaan, persyaratan, hingga hasil seleksi diminta diumumkan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Komisioner Komisi Informasi Aceh Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola, Dian Rahmat Syahputra, SE, MTP , C.Med, Sp.AP menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.

Karena itu, setiap sekolah sebagai badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu terkait proses penerimaan peserta didik baru.

Menurutnya, transparansi sangat penting untuk mencegah munculnya dugaan praktik kecurangan, diskriminasi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi.

“Masyarakat harus dapat mengetahui secara rinci mekanisme penerimaan yang diterapkan oleh sekolah, termasuk dasar penentuan kelulusan calon siswa,” ujar Dian, yang juga Alumni Pascasarjana Institut Teknologi Bandung (ITB).

KI Aceh juga meminta sekolah memasang pengumuman secara terbuka melalui papan informasi, media sosial resmi, website sekolah, maupun kanal informasi lainnya agar dapat diakses oleh seluruh calon peserta didik dan orang tua.

Selain itu, sekolah diminta memberikan layanan informasi yang responsif apabila masyarakat membutuhkan penjelasan terkait proses pendaftaran maupun hasil seleksi.

Jika terdapat keberatan atau sengketa informasi, masyarakat dapat menempuh mekanisme yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan melalui Komisi Informasi Aceh.

Komisi Informasi Aceh sangat mengapresiasi langkah Kadis Pendidikan Aceh, Murthalamuddin yang sudah mengeluarkan imbauan untuk tranparansi terkait penerimaan siswa baru di SMA dan SMK se-Aceh.

Begitu juga harapannya kepada Kadis Pendidikan Kabupaten/Kota di Aceh yang menaungi SMP untuk mengedepankan transparansi.

Dian berharap keterbukaan informasi dalam penerimaan siswa baru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan serta menjamin proses seleksi berjalan secara objektif, adil, transparan, dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas,” demikian penegasan Dian Rahmat Syahputra, yang juga alumni Mediator Bersertifikat lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PHE NSO Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan, Siswa SMPN 6 Lhokseumawe Dilatih Kelola Sampah

9 Juni 2026 - 14:35 WIB

Dalam Rangka Menyambut Milad UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, FEBI Gelar PKM Berkolaborasi dengan IAEB

7 Juni 2026 - 14:20 WIB

Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa

6 Juni 2026 - 15:59 WIB

Korban Banjir Aceh Tamiang Menanti Realisasi Bantuan, Huntara dan Pemulihan Ekonomi Jadi Harapan Utama

5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Satgas PPA Seret Dugaan Kejanggalan Kantor Bupati dan Gedung DPRK Aceh Timur ke Ranah Hukum

5 Juni 2026 - 18:56 WIB

Trending di Aceh