Menu

Mode Gelap
Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Biru-Biru, Sita Sabu 5,79 Gram PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

Nasional

Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan

badge-check

Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Perbesar

Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Jakarta, harianpaparazzi.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan Work From Home (WFH), khususnya jika kedapatan memanfaatkan waktu kerja untuk berlibur.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Ia menyebut sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“Sanksinya berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penurunan pangkat, penghentian tunjangan kinerja, hingga yang paling berat berupa pemecatan,” ujarnya.

Saifullah menekankan bahwa kebijakan WFH bukan berarti memberi kebebasan bagi ASN untuk bekerja di luar ketentuan. Ia secara khusus mengingatkan agar pegawai tetap menjalankan tugas dari rumah, bukan dari tempat lain seperti kafe atau lokasi wisata.

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Sosial telah menggunakan sistem pemantauan berbasis aplikasi. Melalui sistem tersebut, ASN diwajibkan melakukan absensi pada awal dan akhir jam kerja, serta mengisi laporan kinerja harian melalui fitur Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Menurutnya, sistem ini memungkinkan pimpinan memantau aktivitas pegawai secara lebih akurat, termasuk mendeteksi potensi pelanggaran selama WFH.

“Dari aplikasi itu akan terlihat apa saja yang dikerjakan. Jadi kalau tidak sesuai, pasti akan terpantau,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman teknis pelaksanaan WFH, sekaligus memperjelas batasan dan kewajiban ASN selama bekerja dari rumah.

Saifullah kembali mengingatkan bahwa esensi WFH adalah tetap bekerja secara profesional dari rumah, bukan memanfaatkan kelonggaran untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan. (Hend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit

13 Juni 2026 - 14:30 WIB

PWI-IPB Bahas Beasiswa S2 untuk Wartawan, Ada 10 Prodi Magister yang Ditawarkan

4 Juni 2026 - 11:21 WIB

Wisuda di JCC, Haji Uma Raih Gelar Magister Ilmu Politik, Putranya Lulus Sarjana Ilmu Komunikasi

1 Juni 2026 - 16:22 WIB

Mercu Buana Kukuhkan Dua Guru Besar Perempuan di Hari Kartini

22 April 2026 - 18:50 WIB

Trending di Nasional