Menu

Mode Gelap
Jufri Sitompul Terpilih Jadi Ketua PKB Taput: Memperkuat Struktur Menghadapi Pemilu Legislatif Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola

Kriminal

Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia

badge-check

Oknum pendeta ditahan di RT Polres Taput. (Ist) Perbesar

Oknum pendeta ditahan di RT Polres Taput. (Ist)

Taput, harianpaparazzi.com – Seorang oknum pendeta inisial CS (44) diduga pelaku pedofilia terhadap seorang anak sebut saja Baoa (14) kini ditahan di Polres Taput.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polisi Resort ( Polres) Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumut, Walpon Baringbing membenarkan ditahannya oknum CS.

CS pendeta fungsional, disalah satu gereja di Tarutung diduga merupakan pelaku cabul dengan menyodomi seorang anak laki-laki di bawah umur.

Dan atas perbuatannya yang dilaporkan pihak keluarga korban, akhirnya di tangkap polisi dan resmi di tahan setelah di tetapkan sebagai tersangka, ujar Walpon.

Kronologis kejadiannya, terungkapnya peristiwa cabul tersebut setelah korban yang di dampingi orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput, pada Sabtu ( 6/6/2026).

Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat laporan dari anaknya, bahwa dirinya dicabuli oknum pendeta tersebut, pada Minggu (26/4/2026) di suatu tempat di dalam mobil

Diceritakan korban, peristiwa itu bisa terjadi awalnya pelaku memanggil korban naik kedalam mobilnya.

Percaya terhadap pelaku karena dikenal , lalu korban menurut, setelah di dalam mobil pelaku membujuk rayu korban dan memeluknya.

“Selanjutnya pelaku memaksa korban membuka celana lalu melakukan sodomi,” ujar Baringbing.

Saat itu korban meronta namun tidak kuat menahan serta pelaku pun mengancamnya.

Setelah pelaku puas lalu melepaskan korban nsmun kata-kata ancaman dilakukan apabila memberitahukan peristiwa tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi langsung memeriksa korban, memeriksa saksi-saksi dan membawa korban untuk visum ke rumah sakit.

“Pada minggu (7/6/2026) setelah melakukan gelar perkara, pelaku pun ditangkap,” masih terang Walpon Baringbing.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan esok harinya dilakukan penahanan dan saat ini pelaku sudah resmi dilakukan penahanan di RT Polres Taput,” pungkas Baringbing. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang

28 Juli 2026 - 12:11 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

8 Juli 2026 - 12:18 WIB

Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan

7 Juli 2026 - 18:16 WIB

Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu

26 Juni 2026 - 13:31 WIB

Trending di Kriminal