Menu

Mode Gelap
Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap

Aceh

Pemkab Agara Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Pada Pilkada Serentak 2024

badge-check


					Plt Kadis BKPSDM, Syafarudin. Perbesar

Plt Kadis BKPSDM, Syafarudin.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.comPemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor : 800/30/2024 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. 

Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir. M.Si, melalui Plt Kadis BKPSDM, Syafarudin, mengatakan surat edaran yang sudah terbit kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terkait calon atau pasangan calon Bupati/wakil bupati, diharapkan seluruh ASN harus Netralitas.

“Ada beberapa point larangan bagi ASN yaitu tidak boleh memasang spanduk/baliho, melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi/kampanye, membuat postingan meng-like atau komen, follow pada akun pemenangan calon Bupati/wakil bupati,” ujar Syafar kepada harianpaparazzi.com, Senin (08/10/2024).

Lalu, Syafar juga menjelaskan tidak boleh memposting pada media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, menjadi tim ahli dan pemenangan.

Lebih lanjut ditegaskan Syafar bahwa sesuai dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Netralitas ASN sudah merupakan amanat Undang-undang jadi tidak ada alasan dan pengecualian setiap ASN harus menjunjung tinggi Asas Netralitas dalam Pilkada Serentak mendatang. Apabila ada ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut akan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa

6 Juni 2026 - 15:59 WIB

Korban Banjir Aceh Tamiang Menanti Realisasi Bantuan, Huntara dan Pemulihan Ekonomi Jadi Harapan Utama

5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Satgas PPA Seret Dugaan Kejanggalan Kantor Bupati dan Gedung DPRK Aceh Timur ke Ranah Hukum

5 Juni 2026 - 18:56 WIB

3.373 KK Kehilangan Rumah, Pemulihan Aceh Tengah Masih Bergantung Perbaikan Infrastruktur

5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Kantor Operasional BSI dan Gedung SPKT Polda Aceh Beroperasi di Gedung Baru

4 Juni 2026 - 19:41 WIB

Trending di Aceh