Menu

Mode Gelap
Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketum PWI Pusat 2025-2030, Akhiri Dualisme Organisasi Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025

Aceh

Pemkab Agara Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Pada Pilkada Serentak 2024

badge-check


					Plt Kadis BKPSDM, Syafarudin. Perbesar

Plt Kadis BKPSDM, Syafarudin.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.comPemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor : 800/30/2024 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. 

Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir. M.Si, melalui Plt Kadis BKPSDM, Syafarudin, mengatakan surat edaran yang sudah terbit kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terkait calon atau pasangan calon Bupati/wakil bupati, diharapkan seluruh ASN harus Netralitas.

“Ada beberapa point larangan bagi ASN yaitu tidak boleh memasang spanduk/baliho, melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi/kampanye, membuat postingan meng-like atau komen, follow pada akun pemenangan calon Bupati/wakil bupati,” ujar Syafar kepada harianpaparazzi.com, Senin (08/10/2024).

Lalu, Syafar juga menjelaskan tidak boleh memposting pada media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, menjadi tim ahli dan pemenangan.

Lebih lanjut ditegaskan Syafar bahwa sesuai dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Netralitas ASN sudah merupakan amanat Undang-undang jadi tidak ada alasan dan pengecualian setiap ASN harus menjunjung tinggi Asas Netralitas dalam Pilkada Serentak mendatang. Apabila ada ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut akan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasional Pabrik NPK PT PIM Kembali Normal

31 Agustus 2025 - 07:28 WIB

Sambut HUT ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Agara Gelar Pemasangan KB Gratis dan Donor Darah

30 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Trending di Aceh