Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Pemkab Agara Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Pada Pilkada Serentak 2024

badge-check

Plt Kadis BKPSDM, Syafarudin. Perbesar

Plt Kadis BKPSDM, Syafarudin.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor : 800/30/2024 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. 

Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir. M.Si, melalui Plt Kadis BKPSDM, Syafarudin, mengatakan surat edaran yang sudah terbit kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terkait calon atau pasangan calon Bupati/wakil bupati, diharapkan seluruh ASN harus Netralitas.

“Ada beberapa point larangan bagi ASN yaitu tidak boleh memasang spanduk/baliho, melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi/kampanye, membuat postingan meng-like atau komen, follow pada akun pemenangan calon Bupati/wakil bupati,” ujar Syafar kepada harianpaparazzi.com, Senin (08/10/2024).

Lalu, Syafar juga menjelaskan tidak boleh memposting pada media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, menjadi tim ahli dan pemenangan.

Lebih lanjut ditegaskan Syafar bahwa sesuai dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Netralitas ASN sudah merupakan amanat Undang-undang jadi tidak ada alasan dan pengecualian setiap ASN harus menjunjung tinggi Asas Netralitas dalam Pilkada Serentak mendatang. Apabila ada ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut akan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

SPBU 14.244.497 di Aceh Tamiang Diduga Layani Pembelian Solar Menggunakan Jeriken

26 Sep 2026 - 12:32 WIB

SPBU 14.244.497 di Aceh Tamiang Diduga Layani Pembelian Solar Menggunakan Jeriken

Tiga Kendaraan Diduga Terkait “Ninja Sawit” Diserahkan Warga ke Polres Lhokseumawe

25 Sep 2026 - 19:03 WIB

Tiga Kendaraan Diduga Terkait “Ninja Sawit” Diserahkan Warga ke Polres Lhokseumawe

FPRMI Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

24 Sep 2026 - 14:09 WIB

FPRMI Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

Diduga Bakal Jadi Tersangka, Mantan Plt Dirut RSU Cut Meutia Diperiksa Kejari Terkait Dana BLUD

22 Sep 2026 - 20:14 WIB

Diduga Bakal Jadi Tersangka, Mantan Plt Dirut RSU Cut Meutia Diperiksa Kejari Terkait Dana BLUD

Oknum Danramil 10 Tanah Luas Diduga Titip Program Pengadaan HT, Kuras Uang Desa Rp111 jt

22 Sep 2026 - 19:36 WIB

Oknum Danramil 10 Tanah Luas Diduga Titip Program Pengadaan HT, Kuras Uang Desa Rp111 jt
Trending di Aceh