Menu

Mode Gelap
Warga Kembalikan Bantuan “2 Butir Telur” dari PGE: Wujud Kekecewaan atas Ketidakpedulian Raksasa Migas di Aceh Utara Migas Aceh di Dua Meja: Antara Tata Kelola yang Kuat dan Inisiatif Energi Bersih JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang

Aceh

Pemkab Agara Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Pada Pilkada Serentak 2024

badge-check


					Plt Kadis BKPSDM, Syafarudin. Perbesar

Plt Kadis BKPSDM, Syafarudin.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.comPemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor : 800/30/2024 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. 

Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir. M.Si, melalui Plt Kadis BKPSDM, Syafarudin, mengatakan surat edaran yang sudah terbit kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terkait calon atau pasangan calon Bupati/wakil bupati, diharapkan seluruh ASN harus Netralitas.

“Ada beberapa point larangan bagi ASN yaitu tidak boleh memasang spanduk/baliho, melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi/kampanye, membuat postingan meng-like atau komen, follow pada akun pemenangan calon Bupati/wakil bupati,” ujar Syafar kepada harianpaparazzi.com, Senin (08/10/2024).

Lalu, Syafar juga menjelaskan tidak boleh memposting pada media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, menjadi tim ahli dan pemenangan.

Lebih lanjut ditegaskan Syafar bahwa sesuai dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Netralitas ASN sudah merupakan amanat Undang-undang jadi tidak ada alasan dan pengecualian setiap ASN harus menjunjung tinggi Asas Netralitas dalam Pilkada Serentak mendatang. Apabila ada ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut akan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Murid SMAN 1 Kutacane Antusias Ikuti MPLS Ramah di Hari Pertama

14 Juli 2025 - 22:27 WIB

Warga Kembalikan Bantuan “2 Butir Telur” dari PGE: Wujud Kekecewaan atas Ketidakpedulian Raksasa Migas di Aceh Utara

14 Juli 2025 - 19:32 WIB

Puskesmas Tanah Pasir Bantah Isu Tak Tersedianya Sopir Ambulans Saat Penanganan Pasien Kecelakaan Kerja

12 Juli 2025 - 19:42 WIB

SPS Aceh Siap Gelar HUT ke-79 dan Rakernas Nasional, Muhammad Saleh Ditunjuk Jadi Ketua Panitia

11 Juli 2025 - 20:08 WIB

Memorial Geudong Diresmikan: Luka Lama yang Belum Tuntas di Tanah Perdamaian

10 Juli 2025 - 19:37 WIB

Trending di Aceh