Menu

Mode Gelap
Jebol Pasca Bencana 2025, Tanggul Sungai Sigeaon di Siualuompu Taput Belum Diperbaiki Jufri Sitompul Terpilih Jadi Ketua PKB Taput: Memperkuat Struktur Menghadapi Pemilu Legislatif Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Aceh

Pengangkatan Mantan Direktur PT Beurata Maju Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar Diduga Bermasalah, Sejumlah Nama Disebut di Persidangan

badge-check

Pengangkatan Mantan Direktur PT Beurata Maju Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar Diduga Bermasalah, Sejumlah Nama Disebut di Persidangan Perbesar

Aceh Timur, Harianpaparazzi.com – Proses pengangkatan mantan Direktur PT Beurata Maju berinisial D yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi Rp1,2 miliar disorot publik. Dugaan masalah pada prosedur pengangkatan itu mengemuka setelah nama sejumlah pihak disebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Timur.

Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dan pantauan sidang yang terbuka untuk umum, D didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp1,2 miliar selama menjabat sebagai direktur PT Beurata Maju. Status terdakwa itu memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme seleksi dan uji kelayakan saat D diangkat menjadi direktur perusahaan milik daerah.

Dalam keterangannya di muka sidang, terdakwa D disebut menyampaikan nama-nama pihak yang menurut keterangannya terlibat atau mengetahui proses pengangkatan dirinya sebagai direktur. Nama yang disebut terdakwa mencakup pejabat yang menjabat pada periode pengangkatan serta penguasa lama di Aceh Timur.

Namun, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari keterangan pembelaan terdakwa. Majelis hakim belum memutuskan keterkaitan hukum pihak-pihak yang namanya disebut. Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur belum menetapkan tersangka lain terkait proses pengangkatan direksi PT Beurata Maju.

Publik mempertanyakan apakah proses pengangkatan D telah memenuhi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Aturan itu mewajibkan pengangkatan direksi BUMD dilakukan secara transparan, melalui seleksi, dan mempertimbangkan aspek integritas serta kompetensi. Belum ada keterangan resmi dari Pemkab Aceh Timur periode terkait standar yang digunakan saat mengangkat D.

Selain itu, data KSO PT Beurata Maju yang menunjukkan setoran PAD hanya Rp600 juta per tahun ikut memperkuat sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan kewajaran besaran setoran itu dibanding nilai perkara yang menjerat mantan direkturnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Aceh Timur periode pengangkatan, Dewan Pengawas PT Beurata Maju saat itu, dan kuasa hukum terdakwa D belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab untuk konfirmasi dan keseimbangan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DWP PNL Menyapa dari Hati: Menjaga Senyum, Menyalakan Harapan Anak Negeri

31 Juli 2026 - 09:03 WIB

JMSI Nilai Safrizal Berhasil Pimpin PRR Aceh di Masa Darurat dan Pemulihan: Minta Fokus Penuh pada Fase Rekonstruksi

30 Juli 2026 - 18:08 WIB

MAA Aceh Utara Lahirkan Pemuda Pelopor dan Duta Adat, Warisan Indatu Bersemi di Tangan Generasi Muda

30 Juli 2026 - 00:33 WIB

Muhammad Imam Abiyyu Persembahkan Dua Medali Perak untuk PNL di Ajang PORSENI XV

27 Juli 2026 - 23:30 WIB

Setahun Disidik, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Pembayaran BLT Gampong Blang Majron Berakhir SP3, Temuan Audit Rp107,8 Juta Jadi Sorotan

25 Juli 2026 - 19:59 WIB

Trending di Aceh