Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Pengangkatan Mantan Direktur PT Beurata Maju Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar Diduga Bermasalah, Sejumlah Nama Disebut di Persidangan

badge-check

Pengangkatan Mantan Direktur PT Beurata Maju Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar Diduga Bermasalah, Sejumlah Nama Disebut di Persidangan Perbesar

Aceh Timur, Harianpaparazzi.com – Proses pengangkatan mantan Direktur PT Beurata Maju berinisial D yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi Rp1,2 miliar disorot publik. Dugaan masalah pada prosedur pengangkatan itu mengemuka setelah nama sejumlah pihak disebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Timur.

Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dan pantauan sidang yang terbuka untuk umum, D didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp1,2 miliar selama menjabat sebagai direktur PT Beurata Maju. Status terdakwa itu memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme seleksi dan uji kelayakan saat D diangkat menjadi direktur perusahaan milik daerah.

Dalam keterangannya di muka sidang, terdakwa D disebut menyampaikan nama-nama pihak yang menurut keterangannya terlibat atau mengetahui proses pengangkatan dirinya sebagai direktur. Nama yang disebut terdakwa mencakup pejabat yang menjabat pada periode pengangkatan serta penguasa lama di Aceh Timur.

Namun, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari keterangan pembelaan terdakwa. Majelis hakim belum memutuskan keterkaitan hukum pihak-pihak yang namanya disebut. Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur belum menetapkan tersangka lain terkait proses pengangkatan direksi PT Beurata Maju.

Publik mempertanyakan apakah proses pengangkatan D telah memenuhi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Aturan itu mewajibkan pengangkatan direksi BUMD dilakukan secara transparan, melalui seleksi, dan mempertimbangkan aspek integritas serta kompetensi. Belum ada keterangan resmi dari Pemkab Aceh Timur periode terkait standar yang digunakan saat mengangkat D.

Selain itu, data KSO PT Beurata Maju yang menunjukkan setoran PAD hanya Rp600 juta per tahun ikut memperkuat sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan kewajaran besaran setoran itu dibanding nilai perkara yang menjerat mantan direkturnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Aceh Timur periode pengangkatan, Dewan Pengawas PT Beurata Maju saat itu, dan kuasa hukum terdakwa D belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab untuk konfirmasi dan keseimbangan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

JADUP Tahap 2 Lhokseumawe Masih Mengambang, Warga Minta Kejelasan, Dinsos Tunggu Informasi Kemensos

20 Sep 2026 - 07:56 WIB

JADUP Tahap 2 Lhokseumawe Masih Mengambang, Warga Minta Kejelasan, Dinsos Tunggu Informasi Kemensos

PNL Perkuat Kesiapan Karier Mahasiswa, Soft Skill Jadi Modal Strategis Memasuki Dunia Kerja

18 Sep 2026 - 10:44 WIB

PNL Perkuat Kesiapan Karier Mahasiswa, Soft Skill Jadi Modal Strategis Memasuki Dunia Kerja

Ayahwa: Penyerahan RSU Cut Meutia ke Lhokseumawe Tunggu RSU Muchtar Hasbi Siap Beroperasi

16 Sep 2026 - 21:18 WIB

Ayahwa: Penyerahan RSU Cut Meutia ke Lhokseumawe Tunggu RSU Muchtar Hasbi Siap Beroperasi

Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif pada Milad 800 Tahun Samudera Pasai

14 Sep 2026 - 11:14 WIB

Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif pada Milad 800 Tahun Samudera Pasai

Kantin Sekolah Kelola MBG Bukan Langkah Tepat, SPPG Dinilai Lebih Efektif

12 Sep 2026 - 15:05 WIB

Kantin Sekolah Kelola MBG Bukan Langkah Tepat, SPPG Dinilai Lebih Efektif
Trending di Aceh