Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Aceh

Camat Matangkuli Panggil Bendahara Telusuri Uang Desa Masuk ke Rekening Pribadi Geuchik

badge-check


					Ilustrasi Dana Desa. (ist) Perbesar

Ilustrasi Dana Desa. (ist)

Lhokseumawe, Harianpaparizi.comCamat Matangkuli Aceh Utara, akan meminta keterangan kepada Geuchik Meunasah Blang, terkait masuk aliran uang dana desa (DD) masuk ke rekening pribadi bersangkutan. Rencana pemanggilan juga ditujukan kepada Bendahara desa tersebut.

Bendahara desa Meunasah Blang, Asmundir mengaku siap membeberkan uang desa yang masuk ke rekening geuchik sebesar 193 juta rupiah, ke pihak kantor Camat dan aparat terkait, dimana pemanggilan ini akan berlangsung hari ini Jumat (17/5). 

Lanjutnya, awal penarikan 26 maret 2024, dirinya bersama Geuchik melakukan penarikan uang 293 juta rupiah, setelah penarikan uang, ia mengakui merasa heran dengan sikap Geuchik yang memberikan uang 100 juta rupiah, selebihnya 193 juta lagi uang tersebut masuk ke rekening pribadi geuchik. 

“Saya sempat mempertanyakan uang 193 juta lagi kenapa diambil geuchik dan masuk ke rekening pribadinya, kan ini menyalahi aturan desa, karena saya tidak mau disalahkan nantinya, dan dulu dulunya uang dana desa saya yang pegang,” terangnya.

Sementara itu Geuchik Rismunandar mengakui hal ini kesalahan bila uang tersebut masuk ke rekening pribadinya, namun ini dilakukan karena beberapa alasan. Pertama pihaknya akan kesulitan melakukan penarikan uang bila bendahara tidak berada ditempat. Selain itu uang terbatasnya uang yang berada di bank. 

Uang 193 juta lanjutnya, kini tersisa 40 juta rupiah, selebihnya telah dibayarkan untuk sejumlah kegiatan di desa salah satunya untuk membiayai pemasangan lampu jalan. Disisi lain diakuinya. 

Dirinya telah memberikan keterangan seputar penggunaan uang DD itu kepada pihak kepolisian Matang Kuli. 

Terkait uang desa yang tersisa 40 juta rupiah itu, Asmundir memastikan dirinya tidak mengetahui sama sekali kemana saja penggunaan dana tersebut. 

Tegasnya, selama ini uang dana desa yang dibayarkan dan dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya, misalnya, pembayaran BLT, dan pekerjaan sarana fisik. Hal tersebut mengacu kepada Permendes nomor 73 tahun 2020 dan Perbup Aceh Utara no 2 tahun 2021, pasal 15 ayat 1,2 dan ayat 3.

Di tempat terpisah, sejumlah masyarakat turut meminta Geuchik mengembalikan uang DD itu ke Kas bendahara desa. Hal itu terungkap dalam pertemuan di meunasah yang dihadiri puluhan warga dan sejumlah perangkat desa tanggal 1 Mei 2024, pukul 20.30 malam. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPA Proyek Normalisasi Alue Masyiek Bantah Dipanggil Jaksa, Indikasi Dugaan Ketidakwajaran Muncul

9 Desember 2024 - 09:01 WIB

NasDem Aceh Utara Titip Harapan Kepada Ayah Wa, dan Mualem

8 Desember 2024 - 17:37 WIB

PDAM Lanjutkan Proyek Jaringan Pipa Distribusi Untuk Peningkatan Pelayanan Air Bersih

6 Desember 2024 - 19:09 WIB

Kericuhan Pemilihan Ketua BEM Unimal Berujung Kekerasan, Tiga Mahasiswa Jadi Korban

6 Desember 2024 - 15:18 WIB

Usai Menang Pilkada, Ayah Wa Silaturahmi ke Kantor PWI Lhokseumawe

5 Desember 2024 - 16:47 WIB

Trending di Aceh