Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Camat Matangkuli Panggil Bendahara Telusuri Uang Desa Masuk ke Rekening Pribadi Geuchik

badge-check

Ilustrasi Dana Desa. (ist) Perbesar

Ilustrasi Dana Desa. (ist)

Lhokseumawe, Harianpaparizi.com – Camat Matangkuli Aceh Utara, akan meminta keterangan kepada Geuchik Meunasah Blang, terkait masuk aliran uang dana desa (DD) masuk ke rekening pribadi bersangkutan. Rencana pemanggilan juga ditujukan kepada Bendahara desa tersebut.

Bendahara desa Meunasah Blang, Asmundir mengaku siap membeberkan uang desa yang masuk ke rekening geuchik sebesar 193 juta rupiah, ke pihak kantor Camat dan aparat terkait, dimana pemanggilan ini akan berlangsung hari ini Jumat (17/5). 

Lanjutnya, awal penarikan 26 maret 2024, dirinya bersama Geuchik melakukan penarikan uang 293 juta rupiah, setelah penarikan uang, ia mengakui merasa heran dengan sikap Geuchik yang memberikan uang 100 juta rupiah, selebihnya 193 juta lagi uang tersebut masuk ke rekening pribadi geuchik. 

“Saya sempat mempertanyakan uang 193 juta lagi kenapa diambil geuchik dan masuk ke rekening pribadinya, kan ini menyalahi aturan desa, karena saya tidak mau disalahkan nantinya, dan dulu dulunya uang dana desa saya yang pegang,” terangnya.

Sementara itu Geuchik Rismunandar mengakui hal ini kesalahan bila uang tersebut masuk ke rekening pribadinya, namun ini dilakukan karena beberapa alasan. Pertama pihaknya akan kesulitan melakukan penarikan uang bila bendahara tidak berada ditempat. Selain itu uang terbatasnya uang yang berada di bank. 

Uang 193 juta lanjutnya, kini tersisa 40 juta rupiah, selebihnya telah dibayarkan untuk sejumlah kegiatan di desa salah satunya untuk membiayai pemasangan lampu jalan. Disisi lain diakuinya. 

Dirinya telah memberikan keterangan seputar penggunaan uang DD itu kepada pihak kepolisian Matang Kuli. 

Terkait uang desa yang tersisa 40 juta rupiah itu, Asmundir memastikan dirinya tidak mengetahui sama sekali kemana saja penggunaan dana tersebut. 

Tegasnya, selama ini uang dana desa yang dibayarkan dan dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya, misalnya, pembayaran BLT, dan pekerjaan sarana fisik. Hal tersebut mengacu kepada Permendes nomor 73 tahun 2020 dan Perbup Aceh Utara no 2 tahun 2021, pasal 15 ayat 1,2 dan ayat 3.

Di tempat terpisah, sejumlah masyarakat turut meminta Geuchik mengembalikan uang DD itu ke Kas bendahara desa. Hal itu terungkap dalam pertemuan di meunasah yang dihadiri puluhan warga dan sejumlah perangkat desa tanggal 1 Mei 2024, pukul 20.30 malam. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM

7 Okt 2026 - 21:26 WIB

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM

Pascabanjir Bandang Aceh Tamiang, Satgas Percepatan Pembangunan Aceh Turun ke Babo, Bersihkan Sampah dan Pulihkan Lingkungan

6 Okt 2026 - 20:26 WIB

Pascabanjir Bandang Aceh Tamiang, Satgas Percepatan Pembangunan Aceh Turun ke Babo, Bersihkan Sampah dan Pulihkan Lingkungan

TK RA Miftahul Jannah Kenalkan Dunia Brimob Lewat Outing Class di Mako Batalyon B Pelopor.

6 Okt 2026 - 20:02 WIB

TK RA Miftahul Jannah Kenalkan Dunia Brimob Lewat Outing Class di Mako Batalyon B Pelopor.

Ambil Formulir Ketua PWI Aceh, Sayuti Achmad Tekad Berbenah dan Kembalikan Marwah Organisasi

6 Okt 2026 - 19:43 WIB

Ambil Formulir Ketua PWI Aceh, Sayuti Achmad Tekad Berbenah dan Kembalikan Marwah Organisasi

PC 0113 KB FKPPI Kota Lhokseumawe Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lapangan Iraq

5 Okt 2026 - 23:16 WIB

PC 0113 KB FKPPI Kota Lhokseumawe Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lapangan Iraq
Trending di Aceh