Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com — Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Simpang Buloh, Kecamatan Muara Satu, Sabtu (23/05) dini hari.
Pengawasan dilakukan sejak pukul 03.00 WIB guna memastikan kualitas, keamanan pangan, higiene dan sanitasi dalam pengelolaan makanan bagi penerima manfaat program MBG.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani, SKM., MKM mengatakan, secara umum kondisi SPPG yang berada di Meunasah Mesjid Simpang Buloh sudah berjalan cukup baik, namun masih ditemukan sejumlah kekurangan yang harus segera dibenahi.
“Kita akan terus melakukan pengawasan ke seluruh SPPG secara terjadwal. Terutama untuk memastikan seluruh tahapan benar-benar dilalui sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa catatan hasil temuan inspeksi akan ditindaklanjuti dalam waktu satu minggu ke depan.
“Secara keseluruhan sudah baik. Namun kita tetap memiliki tugas untuk melihat dan mengawasi keamanan pangan, higiene dan sanitasi apakah sudah sesuai SOP,” katanya.
Sidak dilakukan menyeluruh mulai dari proses penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pemasakan hingga proses pemorsian makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah titik yang dinilai masih berpotensi menimbulkan kontaminasi silang apabila prosedur higiene sanitasi tidak diterapkan secara ketat.
Beberapa temuan di lapangan di antaranya ruang penyimpanan bahan baku kering yang masih bercampur dengan bahan lain, saluran air yang masih tergenang, tidak adanya label pada penyimpanan sampel bahan makanan, serta sebagian peralatan yang belum menggunakan wadah tara pangan.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga menyoroti proses pengolahan makanan yang dinilai terlalu mengejar kecepatan distribusi, namun berpotensi mengabaikan standar sanitasi dan pengelolaan pangan.
Atas hasil inspeksi tersebut, pengelola SPPG diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan pembenahan terhadap seluruh catatan yang ditemukan.
Dinas Kesehatan menegaskan, teguran hingga pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapat dilakukan apabila pengelola tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.
Sidak tersebut turut didampingi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Zainal Abidin, SKM bersama tim kesehatan lingkungan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe. (daus)







