Menu

Mode Gelap
5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan

Kriminal

Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

badge-check

Kedua tersangka dengan barang bukti ganja diamankan, sementara salah seorang tersangka RHH dirawat di rumah sakit Tarutung.(harianpaparazzi.com/Humas Polres Taput) Perbesar

Kedua tersangka dengan barang bukti ganja diamankan, sementara salah seorang tersangka RHH dirawat di rumah sakit Tarutung.(harianpaparazzi.com/Humas Polres Taput)

Taput, harianpaparazzi.comDua tersangka kurir narkoba jenis ganja yakni RHH ( 33 ) warga Jln Beringin psr 7 Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan PAN ( 36 ) warga Jln Denai, Tegal Sari, Perumnas Mandala, Medan diamankan Polres Taput, berikut barang bukti 112 paket ganja disita.

Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara mengamankan 2 orang kurir narkoba serta 112 paket narkoba jenis ganja kering berhasil disita.

“Penangkapan berhasil dilakukan, Rabu (24/6/2026) di jalan umum Tarutung – Siborong-borong tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong wilayah hukum Polres Taput,” kata Kapolres Taput Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada media.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan RHH ( 33 ) warga Jln Beringin pasar 7 Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang dan PAN ( 36 ) warga Jln Denai, Tegal Sari, Perumnas Mandala, Medan Sumut.

Penangkapan berhasil dilakukan saat keduanya mengangkut ganja tersebut dengan mengemudikan mobil jenis Avanza hendak membawa ke Medan pulang dari Kabupaten Madina.

Tepat di TKP penangkapan, mobil yang dikemudikan bertabrakan dengan truk sehingga pengemudinya yaitu tersangka RHH terjepit dan tidak bisa melarikan diri.

Saat terjadi kecelakaan, warga sekitar berdatangan untuk membantu, namun warga curiga atas barang muatan di mobil kedua pelaku lalu menghubungi petugas kepolisian dari Polsek Siborong-borong. Petugas tiba di lokasi melihat barang bawaan jenis ganja lalu menghubungi Sat Narkoba Polres Taput.

Oleh petugas Sat Narkoba memboyong keduanya dari lokasi kecelakaan ke Mapolres Taput di Tarutung. Namun karena kondisi salah seorang pelaku yaitu RHH mengalami luka parah saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Tarutung dengan penjagaan petugas polres. Sedangkan temanya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan.

“Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi di dalam plastik yang diperkirakan 1 paket 1 kg. Namun untuk memastikannya nantinya akan di timbang di pajak gadai agar sesuai dengan ukuran yang sah,” ujar Walpon Baringbing. (Marudut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

1,8 Ton Bibit Bawang Merah dari SOL Harapan Baru Petani Pahae Jae

14 Juli 2026 - 10:19 WIB

SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola

13 Juli 2026 - 13:34 WIB

Nasdem Taput Minta Lokasi JUT Dipaparkan Rinci Saat Pembahasan Anggaran

12 Juli 2026 - 20:56 WIB

Rp59 Miliar Silpa APBD Taput Tahun 2025, Begini Penjelasan Bupati JTP

12 Juli 2026 - 15:55 WIB

Trending di Sumut