Menu

Mode Gelap
Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan  Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit

Kriminal

Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

badge-check


					Kedua tersangka dengan barang bukti ganja diamankan, sementara salah seorang tersangka RHH dirawat di rumah sakit Tarutung.(harianpaparazzi.com/Humas Polres Taput) Perbesar

Kedua tersangka dengan barang bukti ganja diamankan, sementara salah seorang tersangka RHH dirawat di rumah sakit Tarutung.(harianpaparazzi.com/Humas Polres Taput)

Taput, harianpaparazzi.comDua tersangka kurir narkoba jenis ganja yakni RHH ( 33 ) warga Jln Beringin psr 7 Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan PAN ( 36 ) warga Jln Denai, Tegal Sari, Perumnas Mandala, Medan diamankan Polres Taput, berikut barang bukti 112 paket ganja disita.

Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara mengamankan 2 orang kurir narkoba serta 112 paket narkoba jenis ganja kering berhasil disita.

“Penangkapan berhasil dilakukan, Rabu (24/6/2026) di jalan umum Tarutung – Siborong-borong tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong wilayah hukum Polres Taput,” kata Kapolres Taput Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada media.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan RHH ( 33 ) warga Jln Beringin pasar 7 Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang dan PAN ( 36 ) warga Jln Denai, Tegal Sari, Perumnas Mandala, Medan Sumut.

Penangkapan berhasil dilakukan saat keduanya mengangkut ganja tersebut dengan mengemudikan mobil jenis Avanza hendak membawa ke Medan pulang dari Kabupaten Madina.

Tepat di TKP penangkapan, mobil yang dikemudikan bertabrakan dengan truk sehingga pengemudinya yaitu tersangka RHH terjepit dan tidak bisa melarikan diri.

Saat terjadi kecelakaan, warga sekitar berdatangan untuk membantu, namun warga curiga atas barang muatan di mobil kedua pelaku lalu menghubungi petugas kepolisian dari Polsek Siborong-borong. Petugas tiba di lokasi melihat barang bawaan jenis ganja lalu menghubungi Sat Narkoba Polres Taput.

Oleh petugas Sat Narkoba memboyong keduanya dari lokasi kecelakaan ke Mapolres Taput di Tarutung. Namun karena kondisi salah seorang pelaku yaitu RHH mengalami luka parah saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Tarutung dengan penjagaan petugas polres. Sedangkan temanya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan.

“Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi di dalam plastik yang diperkirakan 1 paket 1 kg. Namun untuk memastikannya nantinya akan di timbang di pajak gadai agar sesuai dengan ukuran yang sah,” ujar Walpon Baringbing. (Marudut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar

24 Juni 2026 - 14:35 WIB

JTP: Food Court Dorong Ekonomi Warga Seraya Memperindah Kota Tarutung

23 Juni 2026 - 15:15 WIB

Barat Sepakat Cup 2026 Digelar, Ditandai Tendangan Penghormatan Oleh Bupati Taput JTP

22 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dinsos Taput Serahkan RD dan 2 Anak ke Dinsos Aceh Utara

21 Juni 2026 - 14:34 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Pria di Sampali dengan Setengah Kilogram Sabu

20 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Sumut