Menu

Otomatis
Breaking News

News

Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan

badge-check

Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan Perbesar

Batu Bara — Harianpaparazzi.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara berhasil mengeksekusi seorang terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan. Eksekusi dilakukan pada Selasa (7/7/2026) setelah terpidana bersikap kooperatif saat dijemput tim kejaksaan.

Terpidana bernama Nursyam Br Marpaung telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Batu Bara sejak 3 November 2022. Penetapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Batu Bara bersama personel Polres Batu Bara. Proses penjemputan berlangsung secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga serta perangkat desa setempat.

Kejari Batu Bara kemudian melanjutkan proses administrasi eksekusi melalui Bidang Tindak Pidana Umum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1073 K/Pid/2022.

Dalam putusan tersebut, Nursyam Br Marpaung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, sehingga jaksa selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan tersebut.

Sebelum menjalani masa pidana, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisiknya sehat dan layak menjalani penahanan.

Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Batu Bara menyatakan seluruh rangkaian eksekusi DPO Kejari Batu Bara dalam perkara penipuan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan tidak ada terpidana yang menghindari proses hukum. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bantuan untuk Korban Bencana NTT Dipercepat, Letkol Teddy Indra Wijaya Pastikan Distribusi Berjalan

20 Agu 2026 - 10:04 WIB

Bantuan untuk Korban Bencana NTT Dipercepat, Letkol Teddy Indra Wijaya Pastikan Distribusi Berjalan

Tak Tinggal Diam, Dony Satria Wicaksono Turun Tangan Berantas Sarang Narkoba di Batu Bara

19 Agu 2026 - 13:34 WIB

Tak Tinggal Diam, Dony Satria Wicaksono Turun Tangan Berantas Sarang Narkoba di Batu Bara

Bupati JTP Apresiasi Lomba Drumband Kolaborasi Pemkab Bersama Tornado’s Club 

17 Agu 2026 - 22:34 WIB

Bupati JTP Apresiasi Lomba Drumband Kolaborasi Pemkab Bersama Tornado’s Club 

Perang Lawan Narkoba di Tiga Juhar, Warga Bantu Polisi Amankan Terduga BD Sabu

17 Agu 2026 - 14:43 WIB

Perang Lawan Narkoba di Tiga Juhar, Warga Bantu Polisi Amankan Terduga BD Sabu

Pemberhentian Ida Rohani Sinaga Sebagai ASN Pemkab Taput Sudah Melalui Proses Panjang

16 Agu 2026 - 02:01 WIB

Pemberhentian Ida Rohani Sinaga Sebagai ASN Pemkab Taput Sudah Melalui Proses Panjang
Trending di Sumut