Menu

Mode Gelap
Puluhan Korban Penipuan Toko Emas di Langsa Desak Polisi Tuntaskan Kasus yang Sudah 3 Tahun Terbengkalai Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati DPR dan DPD RI Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau di Singkil Yang Diklaim Milik Sumut PWI Lhokseumawe Bersilaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalisme Pers dan UKW Ayahwa Terima Kunjungan Silaturrahmi JMSI Aceh Utara – Lhokseumawe Puluhan Warga Langsa Mengaku Rugi Puluhan milyar Akibat Transaksi Emas

Nasional

Rapat Pleno PWI Pusat Sahkan Pemberhentian Zulmansyah Sekedang

badge-check


					Hendry Ch Bangun. Perbesar

Hendry Ch Bangun.

JAKARTA, harianpaparazzi.comRapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat, Selasa (23/7), menerima dengan suara bulat sekaligus mengesahkan pemberhentian Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028.

Rapat pleno juga mengesahkan Irmanto sebagai Plt Ketua Bidang Organisasi yang baru.

“Rapat pleno hari Selasa 23 Juli 2024 telah mengesahkan lima mata acara rapat termasuk pemberhentian saudara Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat memimpin Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Setelah dibuka, rapat pleno tersebut sempat diskusi selama 15 menit. Ketum PWI Pusat membuka kembali rapat pada pukul 10.45 setelah jumlah peserta mencapai kuorum. Jumlah peserta rapat pleno yang hadir mencapai 24 orang (hadir fisik 14 dan daring 10 orang), lebih dari 2/3 dari jumlah Pengurus Harian PWI Pusat.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menegaskan adanya pelanggaran peraturan dasar (PD) peraturan rumah tangga (PRT) yang dilakukan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi. Terkait dengan diterbitkannya Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditandatangani oleh ketua bidang organisasi tersebut. Penerbitan surat tersebut disebut sebagai tindakan insubordinasi karena tidak berkoordinasi dengan ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Dikatakan, surat perihal undangan rapat pleno Pengurus Pusat yang diteken Zulmansyah Sakedang tersebut persisnya melanggar PD PRT dan tidak sah. 

“Sehingga rapat menilai surat tersebut batal dan tak berlaku karena melanggar PD PRT,” ujar Ketum PWI Pusat.

Hal lain, rapat pleno juga membahas (1) Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap saudara Hendry Ch Bangun; dan (2) Surat Dewan Kehormatan Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Pemberian Sanksi dan Pemberhentian.

Peserta rapat berpendapat bahwasanya surat Dewan Kehormatan tersebut melanggar peraturan dasar (PD) peraturan rumah tangga (PRT) dan melampaui kewenangannya.

“Terbitnya surat itu melanggar PD PRT, maka rapat pleno menilai surat DK nomor 50 dan surat DK nomor 53 tidak sah sehingga dinyatakan batal dan tak berlaku,”ujar Ketum PWI Pusat menyampaikan keputusan rapat. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PWI Pusat Nyatakan Surat Edaran 19 Mei Palsu, Tegaskan Kepengurusan Sah

28 Mei 2025 - 14:05 WIB

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

22 Mei 2025 - 17:03 WIB

Kakorbinmas Baharkam Polri panen raya jagung hibrida bersama FKDB: Kolaborasi strategis wujudkan ketahanan pangan nasional

20 Mei 2025 - 21:23 WIB

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi: Membangun Ekosistem Pangan Tangguh Kunci Utamanya Benih Yang Baik dan Berkualitas

14 Mei 2025 - 23:42 WIB

Kepala NFA: Stabilitas dan Terjaganya Pasokan Pangan Membuat Harga dan Inflasi Semakin Terkendali

13 Mei 2025 - 09:53 WIB

Trending di Nasional