Menu

Mode Gelap
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh

Aceh

Sempat Ditahan 7 Hari, BNNP Aceh Diduga Tangkap Lepas Oknum Kades Pemilik 1 Kg Sabu

badge-check


					Kantor BNN Lhokseumawe. (ist) Perbesar

Kantor BNN Lhokseumawe. (ist)

Aceh Utara, harianpaparazzi.comBadan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh diduga melakukan tangkap lepas Oknum Geusyik (Kepala Desa/Kades) yang diduga pemilik sabu seberat 1 Kilogram setelah ditangkap dan ditahan selama 7 hari di BNN Kota Lhokseumawe dan di BNN Provinsi Aceh. 

Keterangan yang dihimpun Wartawan di Aceh Utara menyebutkan, pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu, BNNP Aceh dan BNN Lhokseumawe dalam suatu kegiatan berhasil menangkap 4 orang pemilik Sabu seberat 1 Kilogram. Salah satu pemilik sabu tersebut adalah Oknum kepala Desa (Keusyik) Desa Matang Raya Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berinisial M (34), Warga Desa Matang Raya Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Sedangkan tiga lainnya masing-masing berinisial A (32), warga Desa Bukit Padang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pekerjaan pedagang, selanjutnya M warga desa Bukit Padang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pekerjaan tani, dan seorang lagi MW (27), alamat Matang Raya yang merupakan anggota Tuha Peut, pekerjaan Tani.

Dalam penangkapan tersebut, BNNP Aceh juga berhasil mengamankan 1 Kilogram Narkoba jenis sabu dari tangan keempat orang tersebut.

Setelah penangkapan yang dilakukan pada sore hari tersebut, keempat orang ini termasuk Oknum Kepala Desa dan barang buktinya dibawa ke kantor BNN Lhokseumawe di Bukit Rata dan mereka sempat sel di ruang tahanan selama 4 hari.

Selanjutnya mereka dibawa ke kantor BNNP Aceh dan ditahan selama 3 hari di Sel kantor BNNP Aceh, kemudian mereka dilepas setelah ada pengurusan dari orang tua mereka.

Salah seorang Tersangka, A kepada media mengakui dirinya ditangkap oleh BNN bersama tiga orang kawannya satu diantaranya oknum kepala Desa. 

Diakuinya, benar di tangannya disita 1 Kilogram sabu yang baru dibeli dan dikirim dari kawannya dari Medan.

“Benar bang kami ini masih dalam perjalanan pulang dari Banda Aceh setelah dilepas dan telah dilakukan pengurusan oleh orang tua kami,” kata A kepada media Minggu pekan lalu.

Disebutkan, saat menjadi tahanan BNNP Aceh, keluarga salah satu tersangka sempat mengurus melepaskan keempat tersangka tersebut, usai pengurusan tersebut, para tersangka kembali diketahui terlihat berkeliaran di kampung halaman, bahkan masyarakat daerah itu heran kenapa tersangka empat orang pemilik sabu seberat 1 kilogram bisa bebas dalam waktu seminggu setelah ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Memorial Geudong Diresmikan: Luka Lama yang Belum Tuntas di Tanah Perdamaian

10 Juli 2025 - 19:37 WIB

Mengungkap Makna Strategis Musrembang RPJM Aceh dan Arah Baru Kebijakan Pasca-2027

9 Juli 2025 - 17:54 WIB

Lhokseumawe Menyongsong Investasi Strategis: Pemerintah Kota Perkuat Kolaborasi Teknologi, Energi, dan Agribisnis

9 Juli 2025 - 09:28 WIB

Galian C Ilegal di Riseh Tunong Rugikan Daerah, Satgas Desak Penertiban Segera

8 Juli 2025 - 21:05 WIB

DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2024: WTP Diraih, Rp91 Miliar Tak Terserap, Pansus Dibentuk

8 Juli 2025 - 09:14 WIB

Trending di Aceh