Menu

Mode Gelap
Breaking News!! Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama

Aceh

Sempat Ditahan 7 Hari, BNNP Aceh Diduga Tangkap Lepas Oknum Kades Pemilik 1 Kg Sabu

badge-check


					Kantor BNN Lhokseumawe. (ist) Perbesar

Kantor BNN Lhokseumawe. (ist)

Aceh Utara, harianpaparazzi.comBadan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh diduga melakukan tangkap lepas Oknum Geusyik (Kepala Desa/Kades) yang diduga pemilik sabu seberat 1 Kilogram setelah ditangkap dan ditahan selama 7 hari di BNN Kota Lhokseumawe dan di BNN Provinsi Aceh. 

Keterangan yang dihimpun Wartawan di Aceh Utara menyebutkan, pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu, BNNP Aceh dan BNN Lhokseumawe dalam suatu kegiatan berhasil menangkap 4 orang pemilik Sabu seberat 1 Kilogram. Salah satu pemilik sabu tersebut adalah Oknum kepala Desa (Keusyik) Desa Matang Raya Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berinisial M (34), Warga Desa Matang Raya Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Sedangkan tiga lainnya masing-masing berinisial A (32), warga Desa Bukit Padang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pekerjaan pedagang, selanjutnya M warga desa Bukit Padang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pekerjaan tani, dan seorang lagi MW (27), alamat Matang Raya yang merupakan anggota Tuha Peut, pekerjaan Tani.

Dalam penangkapan tersebut, BNNP Aceh juga berhasil mengamankan 1 Kilogram Narkoba jenis sabu dari tangan keempat orang tersebut.

Setelah penangkapan yang dilakukan pada sore hari tersebut, keempat orang ini termasuk Oknum Kepala Desa dan barang buktinya dibawa ke kantor BNN Lhokseumawe di Bukit Rata dan mereka sempat sel di ruang tahanan selama 4 hari.

Selanjutnya mereka dibawa ke kantor BNNP Aceh dan ditahan selama 3 hari di Sel kantor BNNP Aceh, kemudian mereka dilepas setelah ada pengurusan dari orang tua mereka.

Salah seorang Tersangka, A kepada media mengakui dirinya ditangkap oleh BNN bersama tiga orang kawannya satu diantaranya oknum kepala Desa. 

Diakuinya, benar di tangannya disita 1 Kilogram sabu yang baru dibeli dan dikirim dari kawannya dari Medan.

“Benar bang kami ini masih dalam perjalanan pulang dari Banda Aceh setelah dilepas dan telah dilakukan pengurusan oleh orang tua kami,” kata A kepada media Minggu pekan lalu.

Disebutkan, saat menjadi tahanan BNNP Aceh, keluarga salah satu tersangka sempat mengurus melepaskan keempat tersangka tersebut, usai pengurusan tersebut, para tersangka kembali diketahui terlihat berkeliaran di kampung halaman, bahkan masyarakat daerah itu heran kenapa tersangka empat orang pemilik sabu seberat 1 kilogram bisa bebas dalam waktu seminggu setelah ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buntu Mediasi, Suami dr. SM Ungkap Tuntutan Rp306 Juta dari Pihak Korban

11 Mei 2025 - 14:40 WIB

Caleg Gagal Kelola Uang Rakyat? Forbina Desak Audit Total PEMA atas Bisnis PGE

10 Mei 2025 - 17:56 WIB

Kunjungan Petinggi PT PEMA ke Aceh Timur Picu Kontroversi: Satgas PPA Bongkar Dugaan Pencemaran Lingkungan

10 Mei 2025 - 14:06 WIB

Air Bersih Menghilang Berhari-hari, Aki Lhee Pertanyakan Kinerja PDAM Aceh Utara, DPRK Aceh Utara Jangan Hanya Duduk di Kantor dan Terima Gaji Buta, Edi : Turun Ke Lapangan Lihat Keluhan Masyarakat

8 Mei 2025 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Transparan, Baliho APBDes 2025 di Kecamatan Babussalam Belum Dipasang

8 Mei 2025 - 22:03 WIB

Trending di Aceh