Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS

badge-check

Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com || Di tengah gegap gempita peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Selasa (1/7/2025), ada ironi besar di Mapolres Aceh Utara. Saat satu sisi merayakan komitmen pelayanan publik, di sisi lain aparat justru mengungkap kasus penipuan konvensional yang selama enam tahun terakhir menjerat puluhan warga miskin di Aceh Utara dan sekitarnya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.SM., mengungkap bahwa pelaku utama kasus ini telah diamankan dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara. Tersangka ditangkap di Aceh Tamiang, usai menjadi buronan sejak 2019.

Modusnya, menjual nama institusi Polri dan BNN, lengkap dengan atribut intimidasi berupa senjata airsoft gun dan borgol palsu. Lebih tragis, korban-korban yang tertipu mayoritas berasal dari keluarga miskin yang tergoda janji palsu: mulai dari lowongan PNS, pekerjaan di tambang, hingga penggandaan uang investasi.

“Pelaku ini sangat licin. Dia berpindah-pindah dari Aceh ke Medan, bahkan ke Malaysia. Selama enam tahun kami lakukan pengamatan. Dan baru tahun ini berhasil kami tangkap,” ujar AKP Bustani.

Jaringan Luas, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Selama beraksi, pelaku meraup keuntungan hingga Rp600 juta, dengan 27 korban yang sudah terverifikasi. Dugaan sementara, jumlah korban bisa lebih banyak, mengingat pelaku sering berganti wilayah operasi.

Dari data penyelidikan, korban tersebar di Aceh Utara, Lhokseumawe, Pidie, hingga Aceh Timur. Sebagian korban bahkan rela menyerahkan mobil, ternak, hingga tabungan terakhir mereka dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.

Fakta Psikologis: Korban dari Kalangan Rentan
Dari sisi psikologis, penyidik mencatat bahwa target utama pelaku adalah masyarakat ekonomi lemah, minim akses informasi hukum, dan cenderung mudah terjebak bujuk rayu. Tersangka juga menggunakan taktik intimidasi, mengaku sebagai anggota Intel Polri atau BNN, agar korban takut melapor.

“Bahkan ada korban dari lingkungan Satresnarkoba sendiri yang kena tipu,” ungkap AKP Bustani.

Aspek Hukum: Penjeratan Multi Pasal
Secara hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Diduga Kosong di RS Cut Meutia, Ada Apa?

26 Agu 2026 - 19:49 WIB

Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Diduga Kosong di RS Cut Meutia, Ada Apa?

Pasien Operasi Dirujuk ke Banda Aceh, Proses Penanganan di Rumah Sakit Dipertanyakan

25 Agu 2026 - 13:37 WIB

Pasien Operasi Dirujuk ke Banda Aceh, Proses Penanganan di Rumah Sakit Dipertanyakan

Diduga Satpam RSUD Cut Meutia Minta Rp300 Ribu untuk Pengurusan Kamar Pasien

24 Agu 2026 - 11:21 WIB

Diduga Satpam RSUD Cut Meutia Minta Rp300 Ribu untuk Pengurusan Kamar Pasien

PDAM Bangun Jaringan Baru, Warga Pesisir Seunuddon 25 Tahun Menunggu Air Bersih

20 Agu 2026 - 22:59 WIB

PDAM Bangun Jaringan Baru, Warga Pesisir Seunuddon 25 Tahun Menunggu Air Bersih

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

19 Agu 2026 - 19:32 WIB

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan
Trending di Aceh