Menu

Mode Gelap
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh

Aceh

BNNP Aceh Sanggah dan Keberatan Terkait Pemberitaan “Sempat Ditahan 7 Hari, BNNP Aceh Lepas Oknum Kades Pemilik 1 Kg Sabu”

badge-check


					BNNP Aceh Sanggah dan Keberatan Terkait Pemberitaan “Sempat Ditahan 7 Hari, BNNP Aceh Lepas Oknum Kades Pemilik 1 Kg Sabu” Perbesar

Banda Aceh, harianpaparazzi.comBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengirim surat SANGGAHAN DAN KEBERATAN ke Redaksi Harianpaparazzi.com terkait pemberitaan tanggal 30 Mei 2024 yang berjudul “Sempat Ditahan 7 Hari, BNNP Aceh Lepas Oknum Kades Pemilik 1 Kg Sabu.” (https://harianpaparazzi.com/sempat-ditahan-7-hari-bnnp-aceh-diduga-tangkap-lepas-oknum-kades-pemilik-1-kg-sabu/

Dalam surat sanggahan tersebut BNNP Aceh menjelaskan fakta-fakta dan kronoligis serta melampirkan hasil pengujian barang bukti dengan menggunakan alat pendeteksi narkotika.

Adapun SANGGAHAN DAN KEBERATAN sebagai berikut:

IV. SANGGAHAN DAN KEBERATAN

  1. Bahwa terhadap terduga pelaku saudara ARIS MUNANDAR Bin ZULKIFLI, dkk tidak dilakukan penahanan dalam status sebagai tersangka, akan tetapi penyelidik hanya mengamankan untuk kepentingan mencari/menemukan barang bukti tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 KUHAP. Penyelidik masih menggunakan kewenangan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dan 76 Undang­ Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Bahwa tidak benar terduga pelaku, saudara ARIS MUNANDAR Bin ZULKIFLI, saudara MUARRIF Bin A HAMID, saudara MAWARDI ISHAK Bin ISHAK, dan saudara MAWARDI ISHAK Bin ISHAK dilepaskan karena pengurusan keluarga, namun para terduga pelaku diserahkan ke pihak keluarga karena waktu yang diberikan oleh undang-undang telah habis dan tidak ditemukannya unsur pidana narkotika yang dilakukan keempat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut. Penyelidik BNNP Aceh telah melalui proses tahapan-tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (pro justitia) yang diatur dalam pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang kewenangan penangkapan selama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam dan dapat di perpanjang 3 x 24 jam. Dan selama terduga pelaku diamankan, baik Petugas BNNP Aceh maupun keempat terduga pelaku tidak berkomunikasi dengan keluarga pelaku sampai waktu yang diberikan oleh undang-undang telah habis
  3. Pihak media yang mempublikasikan berita tersebut, tidak mempedomami Kode Etik Jumalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan/-DPN/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK/-DP/111/2006 Tentang Kode Etik Jumalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, Pasal 3 menjelaskan Wartawan Indonesia se/alu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. •
    Dalam hal ini Harian Paparazzi.com tidak mengkonfirmasi informasi yang diperoleh terkait penangkapan yang dilakukan oleh petugas BNNP Aceh tersebut kepada BNNP Aceh selaku pihak yang yang bertanggung jawab atas penangkapan saudara ARIS MUNANDAR Bin ZULKIFLI, saudara MUARRIF Bin A HAMID, saudara MAWARDI ISHAK Bin ISHAK, dan saudara MAWARDI ISHAK Bin ISHAK.
  4. Pemberitaan tersebut dapat mengakibatkan timbulnya persepsi negatif dan polemik di masyarakat terhadap profesionalitas dan akuntabilitas institusi BNNP Aceh.
  5. Oleh karena itu kami meminta agar pihak yang bertanggungjawab alas pemberitaan Harian Paparazzi.com tanggal 30 Mei 2024 dengan judul berita •sempat Ditahan 7 Hari, BNNP Aceh Lepas Oknum Kades Pemilik 1 Kg Sabu”, meralat dan memperbaiki pemberitaan tersebut secara profesional serta meminta maaf secara terbuka atas ketidakakuratan berita sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Kode Etik Jutnalistik. Yaitu “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa”

Berikut surat SANGGAHAN DAN KEBERATAN yang diterima Redaksi Harianpaparazzi.com:

Menindaklanjuti SANGGAHAN DAN KEBERATAN yang dikirim oleh BNNP Aceh, Redaksi Harianpaparazzi.com memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada BNNP Aceh dan pemirsa atas pemberitaan tersebut serta akibat yang ditimbulkan. Harianpaparazzi.com kedepannya akan melalukan crosscheck yang lebih ketat sehingga tidak mengulangi kekeliruan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengawal Reformasi Birokrasi: Sayuti Abubakar Lantik Pejabat, Tekankan Profesionalisme Tanpa Kompromi

4 Juli 2025 - 23:14 WIB

Pantai Bantayan: Harmoni Laut, Tradisi, dan Cinta pada Warisan Aceh

4 Juli 2025 - 22:29 WIB

Koordinator Satgas PPA Desak APH Tindak Tegas Panglong Kayu Ilegal di Aceh Utara dan Lhokseumawe

3 Juli 2025 - 21:56 WIB

Satgas PPA Siap Kirim Laporan Resmi ke KPK, BPK RI, dan Kejaksaan Agung

2 Juli 2025 - 21:18 WIB

“Teri Lhokseumawe: Dari Laut ke Meja, Kini Saatnya Mengemas Harapan Baru”

2 Juli 2025 - 17:26 WIB

Trending di Aceh