Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Aceh

BNNP Aceh Sanggah dan Keberatan Terkait Pemberitaan “Sempat Ditahan 7 Hari, BNNP Aceh Lepas Oknum Kades Pemilik 1 Kg Sabu”

badge-check


					BNNP Aceh Sanggah dan Keberatan Terkait Pemberitaan “Sempat Ditahan 7 Hari, BNNP Aceh Lepas Oknum Kades Pemilik 1 Kg Sabu” Perbesar

Banda Aceh, harianpaparazzi.comBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengirim surat SANGGAHAN DAN KEBERATAN ke Redaksi Harianpaparazzi.com terkait pemberitaan tanggal 30 Mei 2024 yang berjudul “Sempat Ditahan 7 Hari, BNNP Aceh Lepas Oknum Kades Pemilik 1 Kg Sabu.” (https://harianpaparazzi.com/sempat-ditahan-7-hari-bnnp-aceh-diduga-tangkap-lepas-oknum-kades-pemilik-1-kg-sabu/

Dalam surat sanggahan tersebut BNNP Aceh menjelaskan fakta-fakta dan kronoligis serta melampirkan hasil pengujian barang bukti dengan menggunakan alat pendeteksi narkotika.

Adapun SANGGAHAN DAN KEBERATAN sebagai berikut:

IV. SANGGAHAN DAN KEBERATAN

  1. Bahwa terhadap terduga pelaku saudara ARIS MUNANDAR Bin ZULKIFLI, dkk tidak dilakukan penahanan dalam status sebagai tersangka, akan tetapi penyelidik hanya mengamankan untuk kepentingan mencari/menemukan barang bukti tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 KUHAP. Penyelidik masih menggunakan kewenangan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dan 76 Undang­ Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Bahwa tidak benar terduga pelaku, saudara ARIS MUNANDAR Bin ZULKIFLI, saudara MUARRIF Bin A HAMID, saudara MAWARDI ISHAK Bin ISHAK, dan saudara MAWARDI ISHAK Bin ISHAK dilepaskan karena pengurusan keluarga, namun para terduga pelaku diserahkan ke pihak keluarga karena waktu yang diberikan oleh undang-undang telah habis dan tidak ditemukannya unsur pidana narkotika yang dilakukan keempat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut. Penyelidik BNNP Aceh telah melalui proses tahapan-tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (pro justitia) yang diatur dalam pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang kewenangan penangkapan selama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam dan dapat di perpanjang 3 x 24 jam. Dan selama terduga pelaku diamankan, baik Petugas BNNP Aceh maupun keempat terduga pelaku tidak berkomunikasi dengan keluarga pelaku sampai waktu yang diberikan oleh undang-undang telah habis
  3. Pihak media yang mempublikasikan berita tersebut, tidak mempedomami Kode Etik Jumalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan/-DPN/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK/-DP/111/2006 Tentang Kode Etik Jumalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, Pasal 3 menjelaskan Wartawan Indonesia se/alu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. •
    Dalam hal ini Harian Paparazzi.com tidak mengkonfirmasi informasi yang diperoleh terkait penangkapan yang dilakukan oleh petugas BNNP Aceh tersebut kepada BNNP Aceh selaku pihak yang yang bertanggung jawab atas penangkapan saudara ARIS MUNANDAR Bin ZULKIFLI, saudara MUARRIF Bin A HAMID, saudara MAWARDI ISHAK Bin ISHAK, dan saudara MAWARDI ISHAK Bin ISHAK.
  4. Pemberitaan tersebut dapat mengakibatkan timbulnya persepsi negatif dan polemik di masyarakat terhadap profesionalitas dan akuntabilitas institusi BNNP Aceh.
  5. Oleh karena itu kami meminta agar pihak yang bertanggungjawab alas pemberitaan Harian Paparazzi.com tanggal 30 Mei 2024 dengan judul berita •sempat Ditahan 7 Hari, BNNP Aceh Lepas Oknum Kades Pemilik 1 Kg Sabu”, meralat dan memperbaiki pemberitaan tersebut secara profesional serta meminta maaf secara terbuka atas ketidakakuratan berita sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Kode Etik Jutnalistik. Yaitu “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa”

Berikut surat SANGGAHAN DAN KEBERATAN yang diterima Redaksi Harianpaparazzi.com:

Menindaklanjuti SANGGAHAN DAN KEBERATAN yang dikirim oleh BNNP Aceh, Redaksi Harianpaparazzi.com memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada BNNP Aceh dan pemirsa atas pemberitaan tersebut serta akibat yang ditimbulkan. Harianpaparazzi.com kedepannya akan melalukan crosscheck yang lebih ketat sehingga tidak mengulangi kekeliruan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bunda PAUD Aceh Tenggara Edukasi Antisipasi Banjir di TK Pembina

21 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pj Bupati Agara Apel Gabungan Perdana Bersama ASN, Taufik: Jaga Netralitas ASN

21 Oktober 2024 - 23:28 WIB

Baitul Mal Aceh Tenggara Sosialisasikan Kesadaran ZISWAF

21 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Palson Rasa: Satu Hari Dilantik Jika Ada Masyarakat Meninggal akan Diberikan Santunan Kematian Rp.3 Juta 

21 Oktober 2024 - 10:54 WIB

Pembentukan Struktur Tim Pemenangan Mualem-Dek Fad di Aceh Tenggara

19 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Trending di Aceh