Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Viral di sosial media (Facebook) Baliho alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab. Kerusakan itu terjadi di Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Rabu 2 Oktober 2024.
Terlihat dari video yang berdurasi 45 detik, dengan ciri memakai baju kaos berwarna merah, celana jeans pendek dan satu orangnya memakai baju coklat celana panjang, dimana aksi tersebut teredam oleh warga pada Rabu (02/10/2024), pukul 09.30 wib,
“Kami melihat di sosial media (Facebook) baliho pasangan calon RASA diturunkan tanpa sebab. Hingga baliho itu kami temukan di pinggir rumah warga dengan keadaan sudah di sobek,” kata Sekretaris tim 19 kemenangan RASA, Salman kepada harianpaparazzi.com, Rabu (02/10/2024).
Salman menjelaskan, perusakan tersebut adalah tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh bersangkutan. Agar gakkumdu segera bertindak tegas terhadap pelaku perusakan APK pasangan RASA bertujuan agar penanganan tindak pidana Pemilu dapat ditangani secara objektif, cepat, sederhana dan memenuhi rasa keadilan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menghimbau kepada tim RASA agar tidak terjadi kepada kandidat lain dan Kami juga meminta kepada pendukung lainnya, jangan sampai ada ketersinggungan. Jangan karena ada dasar tidak suka atau apa. Seharusnya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini saling menghargai, jagalah pilkada damai, jangan ada aksi saling rusak merusakan,” ujarnya.
Salman berharap, kepada para tim maupun simpatisan dan masyarakat umum untuk menjunjung tinggi demokrasi dan bersikap intelektual. (Azhari)