IDI, Harianpaparazzi.com – Di tengah derasnya arus informasi yang beredar di media sosial, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyampaikan klarifikasi langsung dalam temu pers bersama wartawan, Kamis (30/04/2026) siang.
Pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe di Kota Idi itu digelar menyusul tudingan dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya dengan seorang perempuan berinisial MS, yang disebut sebagai tenaga paruh waktu di Puskesmas Kecamatan Pante Bidari.
Dalam keterangannya, Al-Farlaky secara tegas membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Alan melalui video yang beredar luas di media sosial. Ia menyebut narasi “penggerebekan” yang diklaim terjadi di kawasan Simpang Ulim saat banjir bandang Desember 2025 tidak benar.
“Pada saat itu, sekitar pukul 02.30 WIB, saya berangkat dari pendopo menuju Pante Bidari untuk membawa bantuan. Dalam kendaraan ada beberapa orang, bukan hanya saya dan satu orang saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang digunakan merupakan mobil operasional dengan muatan logistik, termasuk obat-obatan, serta didampingi beberapa petugas. Bahkan, menurutnya, dalam rombongan tersebut juga terdapat pihak lain, termasuk kerabat dari pelapor sendiri.
“Apakah mungkin saya melakukan hal seperti itu dalam kondisi seperti itu, di hadapan banyak orang?” katanya.
Al-Farlaky juga mengakui sempat menurunkan beberapa tenaga medis, termasuk MS, di kawasan Simpang Ulim sebelum melanjutkan perjalanan. Namun, ia menegaskan tidak pernah terjadi peristiwa seperti yang dituduhkan.
Atas tudingan tersebut, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum dan telah melaporkan Muhammad Alan ke Polres Aceh Timur atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Saling Silang, Klaim Berhadapan
Di sisi lain, informasi yang berkembang menunjukkan bahwa perkara ini tidak berdiri pada satu narasi. Muhammad Alan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan dugaan tersebut ke Polda Aceh sekitar satu bulan lalu.
Dalam pernyataannya, Alan mengaku memiliki sejumlah bukti yang menurutnya menguatkan dugaan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait hasil verifikasi atau uji terhadap bukti yang dimaksud.
Situasi semakin kompleks setelah muncul klarifikasi dari MS, yang menyatakan bahwa dirinya telah berpisah secara agama dari Alan sejak satu tahun lalu, meski belum memiliki akta cerai. Ia juga menyinggung adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga serta persoalan nafkah.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah kembali oleh Alan, yang meminta pembuktian atas tudingan yang diarahkan kepadanya.
Ruang Fakta Masih Terbuka
Hendri, warga Idi, menilai kasus ini berkembang dalam ruang publik yang sensitif, mempertemukan klaim, bantahan, serta persepsi masyarakat yang terus bergerak.
Di satu sisi, terdapat laporan hukum dan pengakuan dari pihak pelapor. Di sisi lain, ada bantahan tegas dari pihak terlapor yang juga menempuh jalur hukum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait status penyelidikan maupun keabsahan alat bukti yang disebut-sebut telah diserahkan.
Di tengah situasi tersebut, publik dihadapkan pada pertanyaan yang belum terjawab: apakah ini persoalan fakta yang sedang diuji, atau sekadar pertarungan klaim di ruang terbuka? Proses hukum dinilai menjadi satu-satunya jalur untuk mengurai kebenaran di balik isu yang kian melebar ini. (Firdaus)







