Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

Aceh

Ketua KIP Aceh Diduga Langgar Kode Etik, Laporan Bustami-Fadhil Diteruskan ke DKPP

badge-check


					Logo KIP Aceh Perbesar

Logo KIP Aceh

Banda Aceh, harianpaparazzi.com – Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih) telah menggelar rapat pleno untuk mengkaji laporan Tim Hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, yang melaporkan Ketua KIP Aceh. Laporan yang diterima Panwaslih Aceh pada Jumat, 22 November 2024, tersebut terkait pernyataan Ketua KIP Aceh yang menyatakan ‘tidak dibolehkannya penggunaan alat elektronik dalam debat publik ketiga dengan alasan sesuai tata tertib’.

“Laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, yaitu dugaan pelanggaran kode perilaku penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini KIP Aceh,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad, S.E., Ak., kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.

Menurut Muhammad, Panwaslih Aceh sedang dalam proses meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).

Sebelumnya, laporan Tim Hukum Pemenangan Paslon Bustami-Fadhil terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, diterima dan telah teregistrasi di Panwaslih Aceh dengan No. 08/LP/PG/Prov/01,00/XI/2024 pada Jumat (22/11).

Yulizar, mewakili Tim Kuasa Hukum Bustami-Fadhil, mengatakan pihaknya melaporkan Ketua KIP Aceh terkait pernyataannya yang menyatakan ‘tidak dibolehkannya penggunaan alat elektronik dalam debat publik ketiga dengan alasan sesuai tata tertib’.

“Padahal, hal itu tidak tercantum dalam berita acara tata tertib debat yang ditandatangani komisioner KIP Aceh bersama utusan kedua paslon cagub Aceh,” kata Yulizar, Sabtu, 23 November 2024.

Yulizar menyebut pernyataan tersebut disampaikan Ketua KIP Aceh, Agusni, saat terjadi kericuhan di forum debat ketiga di Hotel The Pade, Aceh Besar, Selasa malam (19/11).

Selain itu, kata Yulizar, Agusni juga membuat pernyataan bahwa “Penggunaan alat elektronik melanggar tata tertib oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1.”

“Pernyataan Ketua KIP Aceh tersebut tidak mendasar, karena dalam tata tertib debat ketiga tidak mengatur larangan penggunaan alat elektronik. Dan hal itu juga ditegaskan pada pertemuan langsung [Tim Partai Politik Pengusung Bustami-Fadhil] dengan KIP Aceh pada 21 November 2024. KIP Aceh telah menegaskan tidak ada tata tertib yang membatasi dan mengatur larangan penggunaan alat elektronik saat debat ketiga,” ungkap Yulizar.

Tanggapan Ketua KIP Aceh

Ketua KIP Aceh, Agusni Ah yang dikonfirmasi Wartawan Senin (25/11) menyatakan menghormati semua pihak dan akan mempertanggung jawabkan di hadapan hukum.

“KIP Aceh siap mempertanggung jawabkan nantinya dihadapan hukum,” kata Agusni.

Terkait tudingan ketidaknetralan KIP Aceh yang sempat tertangkap kamera berbisik-bisik memberi kode dengan salah satu Tim sukses salah satu calon dalam debat terakhir Agusni membenarkan hal itu. 

Menurut Agusni, dirinya saat itu dibisiki oleh salah satu tim sukses salah satu calon yang meminta untuk menghentikan debat. Dari jawaban Agusni saat menjawab pertanyaan media ini tersirat bahwa penghentian debat ketiga atas permintaan salah satu tim sukses salah satu Paslon.

Lebih lanjut menjawab Wartawan, Agusni AH juga mengapresiasi keputusan Panwaslih Aceh yang telah melakukan pleno yang hasilnya merekomendasikan bahwa laporan salah satu Paslon ke KIP Aceh sudah memenuhi unsur pelanggaran. 

“Kami menghormati semua pihak yang telah mengawal,dan kami akan menjawab dan mempertanggung jawabkan nantinya di depan hakim,” katanya. (Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisruh Lahan Cot Girek Belum Usai, PTPN IV Masih Tunggu Pansus dan Langkah Hukum

8 Mei 2026 - 19:37 WIB

Postingan Facebook Anggota DPRA Picu Polemik di Aceh Timur, Satgas PPA Sesalkan Narasi yang Memperkeruh Suasana

6 Mei 2026 - 19:43 WIB

PNL Mengguncang Peta Pendidikan Vokasi: Prodi Akuntansi dan Administrasi Bisnis Raih Akreditasi Unggul

6 Mei 2026 - 14:44 WIB

Disorot Bupati, Kantor Dinas Pangan Aceh Tenggara Kini Berubah Drastis Lebih Bersih dan Tertata

5 Mei 2026 - 22:29 WIB

Pulihkan Lahan Terdampak Bencana, Pemerintah Aceh Alokasikan Rp380 Miliar

5 Mei 2026 - 21:55 WIB

Trending di Aceh