Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Santri di Pijay Minta Banding.

badge-check


					Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Santri di Pijay Minta Banding. Perbesar

Meureudu, Harianpaparazzi.com – Orang Tua dari Anis Maula (16) Santri Korban Pembunuhan sadis dari Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Yakni Faisal, meminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Meureudu yang menangani Perkara Pembunuhan sadis Anis Maula (16) agar melakukan upaya Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Meureudu Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrn
putusan tersebut merupakan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu terhadap terdakwa pembunuh Anis Maula (16), Majelis Hakim yang memutus Hukuman Penjara 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan terhadap terdakwa (Nzrlh).

Hal ini disampaikan oleh Faisal melalui Kuasa Hukum nya, Yaitu Muhammad Zubir, S.H, M.H dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, Keluarga Korban merasa keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada keluarga Almarhum, karena putusan pengadilan belum maksimal terhadap pembunuhan sadis ini, seharusnya majelis hakim memutuskan sesuai Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Meureudu yakni 10 (sepuluh) tahun penjara, karena didalam persidangan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa melalukan pembunuhan terhadap Anis Maula, ucap Zubir didampingi oleh Saifuddin, S.H dan Ayub, S.H tim Pengacara YARA.

Harapan Keluarga Korban nanti dengan adanya Banding oleh JPU yaitu akan mendapat pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Aceh untuk memutus Hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara di tingkat banding sesuai dengan Tuntunan Jaksa, Tutup Zubir. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

247 Jemaah Haji Aceh Timur Siap Berangkat, di tengah pasca Banjir dan Situasi Global

22 April 2026 - 17:54 WIB

PENGHARGAAN & APRESIASI, Polda Aceh Lepas Purna Bakti Kasie Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, SH, MM

21 April 2026 - 22:41 WIB

Wakil Bupati Lepas 513 Jemaah Haji, Titip Doa untuk Aceh Utara

21 April 2026 - 19:24 WIB

Sidang Sengketa Pemberhentian Direksi PEMA, Penggugat Soroti Tidak Diserahkannya SK

21 April 2026 - 19:16 WIB

Abdullah Unggul dalam Pemilihan Geuchik Gampong Blang Majron Periode 2026–2032

21 April 2026 - 18:46 WIB

Trending di Aceh