Menu

Mode Gelap
Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan Update Kontak Tembak di Wamena: Satu KKB Tewas Bernama Pionus Gwijangge, Ganja Disita Kecelakaan Maut di Lhokseumawe, Mahasiswa Tewas, Satu Kritis, Pelaku Kabur “Membebaskan Jiwa yang Terbelenggu: Jalan Panjang Aceh Utara Menuju Bebas Pasung 2025” Puluhan Korban Penipuan Toko Emas di Langsa Desak Polisi Tuntaskan Kasus yang Sudah 3 Tahun Terbengkalai Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati

Aceh

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Santri di Pijay Minta Banding.

badge-check


					Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Santri di Pijay Minta Banding. Perbesar

Meureudu, Harianpaparazzi.com – Orang Tua dari Anis Maula (16) Santri Korban Pembunuhan sadis dari Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Yakni Faisal, meminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Meureudu yang menangani Perkara Pembunuhan sadis Anis Maula (16) agar melakukan upaya Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Meureudu Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrn
putusan tersebut merupakan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu terhadap terdakwa pembunuh Anis Maula (16), Majelis Hakim yang memutus Hukuman Penjara 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan terhadap terdakwa (Nzrlh).

Hal ini disampaikan oleh Faisal melalui Kuasa Hukum nya, Yaitu Muhammad Zubir, S.H, M.H dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, Keluarga Korban merasa keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada keluarga Almarhum, karena putusan pengadilan belum maksimal terhadap pembunuhan sadis ini, seharusnya majelis hakim memutuskan sesuai Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Meureudu yakni 10 (sepuluh) tahun penjara, karena didalam persidangan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa melalukan pembunuhan terhadap Anis Maula, ucap Zubir didampingi oleh Saifuddin, S.H dan Ayub, S.H tim Pengacara YARA.

Harapan Keluarga Korban nanti dengan adanya Banding oleh JPU yaitu akan mendapat pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Aceh untuk memutus Hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara di tingkat banding sesuai dengan Tuntunan Jaksa, Tutup Zubir. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan

14 Juni 2025 - 22:11 WIB

Inovasi Fermentasi Jerami Padi Sebagai Pakan Ternak 

14 Juni 2025 - 20:22 WIB

Bantuan Traktor Datang, Lahan Masih Tergenang: Ironi Petani Aceh Utara

13 Juni 2025 - 19:48 WIB

Kunjungi Mall Pelayanan Publik Kota Lhokseumawe, Haji Uma Dorong Peningkatan Layanan

12 Juni 2025 - 20:15 WIB

PENGADAAN RUSUNAWA PNL: Tiga Lantai, Nol Fungsi

12 Juni 2025 - 11:54 WIB

Trending di Aceh