Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Kriminal

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Pod Getar, Polisi Kejar Dua Pemasok

badge-check

Seorang disc jockey, inisial RM (33), diperiksa petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Minggu (20/9/2026). Dia ditangkap polisi karena ketahuan menjual vape narkoba atau pod getar di salah satu perumahan mewah di Jalan Asrama, Kota Medan. (Dok Polrestabes Medan )
Perbesar

Seorang disc jockey, inisial RM (33), diperiksa petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Minggu (20/9/2026). Dia ditangkap polisi karena ketahuan menjual vape narkoba atau pod getar di salah satu perumahan mewah di Jalan Asrama, Kota Medan. (Dok Polrestabes Medan )

Medan, harianpaparazzi.com — Seorang disc jockey (DJ) berinisial RM (33) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan saat diduga hendak melakukan transaksi vape narkoba atau pod getar di sebuah kompleks perumahan di kawasan Jalan Asrama, Kota Medan.

RM, warga Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap pada Senin (14/9/2026). Saat diamankan, polisi menemukan 100 paket pod getar yang disimpan di dalam plastik.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafly Nugraha, mengatakan ratusan paket tersebut terdiri dari dua merek.

“Jadi, dia mau transaksi vape narkoba di warung dalam kompleks mewah itu. Dia membawa 100 vape narkoba,” kata Rafly dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Minggu (20/9/2026).

“Vape-nya disimpan dalam sebuah plastik. Ada dua merek, 60 paket Batman dan sisanya Yakuza,” sambungnya.

Sempat Berusaha Kabur

Menurut Rafly, RM sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor ketika mengetahui kedatangan petugas. Namun, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di sekitar gerbang perumahan.

RM kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, RM disebut mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan aktivitas tersebut. Selain itu, ia diketahui bekerja sebagai DJ.

“Sudah dua bulan ini dia jadi kurir sambil kerja juga sebagai DJ. Nah, dia ini juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online,” ujar Rafly.

Polisi menyebut RM tertarik menjalankan aktivitas tersebut setelah dijanjikan mendapatkan uang hingga ratusan juta rupiah dari penjualan 100 paket vape narkoba.

Polisi Tangkap Rekan RM

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial FS (36) di Jalan Setia Budi, Medan.

Rafly mengatakan FS diduga memiliki peran membantu mengantarkan narkoba sekaligus menjadi perantara dan mengumpulkan uang hasil transaksi.

“Pelaku kedua ini, turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba, dan berperan sebagai perantara serta pengumpul uang hasil penjualan narkoba,” katanya.

Dua Pemasok Masih Diburu

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemasok.

Keduanya masing-masing berinisial ER dan U. Polisi menyatakan identitas kedua orang tersebut telah diketahui dan masih dalam proses pengejaran.

“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar, yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok. Kami pastikan, pelaku akan kami tangkap,” tandas Rafly.

Penyidik masih mendalami jaringan peredaran vape narkoba tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (KPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden

3 Nov 2026 - 21:20 WIB

Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden

Polres Taput Ungkap Spesialis Pelaku Curanmor Antar Kabupaten

31 Okt 2026 - 21:55 WIB

Polres Taput Ungkap Spesialis Pelaku Curanmor Antar Kabupaten

Dua Sekawan di Medan Ditangkap, Polisi Temukan 18 Kg Ganja di Kandang Ayam

30 Okt 2026 - 15:23 WIB

Dua Sekawan di Medan Ditangkap, Polisi Temukan 18 Kg Ganja di Kandang Ayam

Bea Cukai Sumut Gagalkan Peredaran 3,55 Juta Batang Rokok Ilegal di Sergai

30 Okt 2026 - 15:21 WIB

Bea Cukai Sumut Gagalkan Peredaran 3,55 Juta Batang Rokok Ilegal di Sergai

Terlibat TPPU Rp36 Miliar, Terpidana Kasus Sabu Agusyanto Divonis 10 Tahun Penjara

29 Okt 2026 - 09:58 WIB

Terlibat TPPU Rp36 Miliar, Terpidana Kasus Sabu Agusyanto Divonis 10 Tahun Penjara
Trending di Kriminal