Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Bea Cukai Sumut Gagalkan Peredaran 3,55 Juta Batang Rokok Ilegal di Sergai

badge-check

Bea Cukai Sumut Gagalkan Peredaran 3,55 Juta Batang Rokok Ilegal di Sergai Perbesar

SERDANG BEDAGAI, harianpaparazzi.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 3.556.000 batang atau sekitar 3,55 juta batang rokok ilegal merek Luffman di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Sumut, Sabaruddin Rahmat Pasaribu, mengatakan petugas mengamankan sebanyak 350 koli rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk melalui jalur darat.

“Kanwil DJBC Sumut menggagalkan peredaran 350 koli atau 3.556.000 batang rokok ilegal melalui jalur pengangkutan darat pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” ujar Sabaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, jutaan batang rokok tersebut merupakan rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti terdiri atas tiga varian, yakni Luffman Merah, Luffman Silver, dan Luffman Mild.

Menurut Sabaruddin, rokok ilegal itu diangkut menggunakan truk dan berasal dari luar wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan rute kendaraan, muatan tersebut diduga mengarah ke Kota Medan.

“Rokok ilegal tersebut diangkut oleh truk. Barangnya berasal dari luar Sumut dan dari rute kendaraan mengarah ke wilayah Kota Medan. Kendaraan dan muatannya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sabaruddin menegaskan, Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta muatannya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkannya. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok tanpa pita cukai diimbau melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat.

Dari hasil penindakan tersebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp5.544.660.000 atau sekitar Rp5,54 miliar. Sementara potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2.811.176.000 atau sekitar Rp2,81 miliar.

Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya Bea Cukai Sumut dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dua Sekawan di Medan Ditangkap, Polisi Temukan 18 Kg Ganja di Kandang Ayam

30 Okt 2026 - 15:23 WIB

Dua Sekawan di Medan Ditangkap, Polisi Temukan 18 Kg Ganja di Kandang Ayam

Terlibat TPPU Rp36 Miliar, Terpidana Kasus Sabu Agusyanto Divonis 10 Tahun Penjara

29 Okt 2026 - 09:58 WIB

Terlibat TPPU Rp36 Miliar, Terpidana Kasus Sabu Agusyanto Divonis 10 Tahun Penjara

China Bantu Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, Penyelidikan Berlangsung Setahun

29 Okt 2026 - 09:49 WIB

China Bantu Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, Penyelidikan Berlangsung Setahun

Driver Taksi Online di Sumut Sempat Melawan, Tusuk Tangan Pelaku Sebelum Dibunuh

28 Okt 2026 - 11:28 WIB

Driver Taksi Online di Sumut Sempat Melawan, Tusuk Tangan Pelaku Sebelum Dibunuh

10 Tersangka Pabrik Sabu di Pidie Dibawa ke Bareskrim, 1,2 Ton Narkotika Disita

28 Okt 2026 - 11:20 WIB

10 Tersangka Pabrik Sabu di Pidie Dibawa ke Bareskrim, 1,2 Ton Narkotika Disita
Trending di Headline