JAKARTA, harianpaparazzi.com – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penetapan tersebut dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama dua orang lainnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
“Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin… yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah kalangan, mulai dari Presiden RI hingga pejabat negara dan tokoh masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Penyadapan itu disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang.
Asep juga mengungkapkan adanya dugaan perintah untuk menghapus data hasil penyadapan pada Oktober 2026.
“Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta 42 buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation dan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lain yang disebut dalam perkara ini adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri sekaligus mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, serta Irjen Pol Ahrie Sonta yang menjabat Kadivkum Polri dan merupakan mantan Korspripim Kapolri.
Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Kompas.com)





