JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Menurut keterangan Kabareskrim, nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan sejumlah data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Polri menyatakan proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung. Pengawasan internal juga dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar penanganan perkara berjalan secara profesional, proporsional, dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar di lingkungan kepolisian serta dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara.
Sumber: Kompas.com





