Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Headline

Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Ini Sikap Sejumlah Partai Koalisi Prabowo

badge-check

Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Ini Sikap Sejumlah Partai Koalisi Prabowo Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan beragam tanggapan dari partai-partai yang tergabung dalam koalisi pendukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Sejumlah partai meminta putusan tersebut dihormati dan dikaji secara menyeluruh. Namun, ada pula pihak yang menilai keputusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berimplikasi terhadap langkah politik terkait kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024. Putusan itu muncul setelah MK menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran.

Mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD, menilai putusan MA tersebut berlaku surut atau retroaktif.

“MA menyatakan batal, artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tulis Mahfud.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpandangan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik.

“Merujuk pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, tahapan pemilu diakhiri dengan tahapan pelantikan calon atau pasangan calon terpilih dilantik,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Sabtu (31/10/2026).

Gerindra: Putusan Harus Dipahami Sesuai Objek Perkara

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan pihaknya menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan agar putusan tersebut dipahami sesuai objek perkara dan konsekuensi hukumnya.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugiat dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Sugiat, pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan merupakan persoalan berbeda dengan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Ia berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk dampaknya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Golkar: Putusan MA Mengejutkan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan MA. Terlebih, keputusan tersebut muncul tidak lama setelah MK mengeluarkan putusan terkait polemik ijazah Gibran.

“Jujur saja, putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul putusan MA yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah tidak sah,” ujar Doli kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2026).

Meski demikian, Doli menegaskan bahwa putusan hukum harus dihormati.

“Mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.

Ia menilai, setelah muncul putusan dari dua lembaga peradilan tersebut, persoalan ini berpotensi bergeser ke ranah politik.

“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,” jelas Doli.

Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tetap berhati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut, terlebih salinan lengkap putusan MA belum dirilis.

“Kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” imbuh Doli.

Demokrat: Gibran Dinilai Tidak Lagi Memenuhi Syarat

Berbeda dengan Gerindra dan Golkar, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyampaikan pandangan lebih tegas. Ia menilai putusan MA berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan, secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tulis Jansen melalui akun X-nya.

Jansen bahkan menyebut ada dua pilihan yang menurut pandangannya dapat ditempuh, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR bersama MPR mengambil langkah politik sesuai mekanisme konstitusi.

“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan MA tidak seharusnya berhenti sebatas dokumen, tetapi perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PSI Memilih Menunggu Salinan Putusan

Sementara itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus memilih belum memberikan penilaian terhadap putusan MA. Menurutnya, partai masih perlu mempelajari salinan lengkap putusan beserta pertimbangan majelis hakim.

“Kita belum, mendalami terlebih dahulu, nanti setelah salinan putusannya kita bisa akses. Sementara ini kita belum melihat apa pertimbangan dari majelis, ataupun hakim agung, yang menyidangkan perkara itu,” ujar Bestari, Minggu (1/11/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan Gibran.

“Salinan putusannya kita belum dapat. Jadi jangan nanti apa yang kita sampaikan menjadi justru huru hara wacana seperti yang sekarang terlihat antar para pihak,” imbuhnya.

Beragam respons tersebut menunjukkan belum adanya satu sikap seragam di antara partai-partai koalisi pendukung Prabowo terkait dampak putusan MA terhadap polemik ijazah Gibran.

Sementara itu, konsekuensi hukum dan langkah politik selanjutnya masih menjadi perhatian publik. Penilaian mengenai kedudukan Gibran sebagai wakil presiden perlu merujuk pada amar putusan lengkap serta mekanisme konstitusional yang berlaku. (kmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapolri Terbitkan Surat Edaran, Seluruh Personel Polri Dilarang Gunakan Vape

2 Nov 2026 - 09:16 WIB

Kapolri Terbitkan Surat Edaran, Seluruh Personel Polri Dilarang Gunakan Vape

Dewan Penasihat PWI Pusat Tegaskan Sanksi Firdaus: Tak Ada yang Kebal Aturan Organisasi

29 Okt 2026 - 10:44 WIB

Dewan Penasihat PWI Pusat Tegaskan Sanksi Firdaus: Tak Ada yang Kebal Aturan Organisasi

China Bantu Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, Penyelidikan Berlangsung Setahun

29 Okt 2026 - 09:49 WIB

China Bantu Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, Penyelidikan Berlangsung Setahun

10 Tersangka Pabrik Sabu di Pidie Dibawa ke Bareskrim, 1,2 Ton Narkotika Disita

28 Okt 2026 - 11:20 WIB

10 Tersangka Pabrik Sabu di Pidie Dibawa ke Bareskrim, 1,2 Ton Narkotika Disita

BNPB: Banjir Masih Rendam Sejumlah Wilayah Aceh, Ribuan Warga Terdampak

28 Okt 2026 - 11:15 WIB

BNPB: Banjir Masih Rendam Sejumlah Wilayah Aceh, Ribuan Warga Terdampak
Trending di Aceh