Taput, harianpaparazzi.com – Seorang oknum pendeta inisial CS (44) diduga pelaku pedofilia terhadap seorang anak sebut saja Baoa (14) kini ditahan di Polres Taput.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polisi Resort ( Polres) Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumut, Walpon Baringbing membenarkan ditahannya oknum CS.
CS pendeta fungsional, disalah satu gereja di Tarutung diduga merupakan pelaku cabul dengan menyodomi seorang anak laki-laki di bawah umur.
Dan atas perbuatannya yang dilaporkan pihak keluarga korban, akhirnya di tangkap polisi dan resmi di tahan setelah di tetapkan sebagai tersangka, ujar Walpon.
Kronologis kejadiannya, terungkapnya peristiwa cabul tersebut setelah korban yang di dampingi orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput, pada Sabtu ( 6/6/2026).
Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat laporan dari anaknya, bahwa dirinya dicabuli oknum pendeta tersebut, pada Minggu (26/4/2026) di suatu tempat di dalam mobil
Diceritakan korban, peristiwa itu bisa terjadi awalnya pelaku memanggil korban naik kedalam mobilnya.
Percaya terhadap pelaku karena dikenal , lalu korban menurut, setelah di dalam mobil pelaku membujuk rayu korban dan memeluknya.
“Selanjutnya pelaku memaksa korban membuka celana lalu melakukan sodomi,” ujar Baringbing.
Saat itu korban meronta namun tidak kuat menahan serta pelaku pun mengancamnya.
Setelah pelaku puas lalu melepaskan korban nsmun kata-kata ancaman dilakukan apabila memberitahukan peristiwa tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi langsung memeriksa korban, memeriksa saksi-saksi dan membawa korban untuk visum ke rumah sakit.
“Pada minggu (7/6/2026) setelah melakukan gelar perkara, pelaku pun ditangkap,” masih terang Walpon Baringbing.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan esok harinya dilakukan penahanan dan saat ini pelaku sudah resmi dilakukan penahanan di RT Polres Taput,” pungkas Baringbing. (MN)







