Menu

Mode Gelap
Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers 11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025 Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya

Kriminal

Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia

badge-check


					Oknum pendeta ditahan di RT Polres Taput. (Ist) Perbesar

Oknum pendeta ditahan di RT Polres Taput. (Ist)

Taput, harianpaparazzi.com – Seorang oknum pendeta inisial CS (44) diduga pelaku pedofilia terhadap seorang anak sebut saja Baoa (14) kini ditahan di Polres Taput.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polisi Resort ( Polres) Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumut, Walpon Baringbing membenarkan ditahannya oknum CS.

CS pendeta fungsional, disalah satu gereja di Tarutung diduga merupakan pelaku cabul dengan menyodomi seorang anak laki-laki di bawah umur.

Dan atas perbuatannya yang dilaporkan pihak keluarga korban, akhirnya di tangkap polisi dan resmi di tahan setelah di tetapkan sebagai tersangka, ujar Walpon.

Kronologis kejadiannya, terungkapnya peristiwa cabul tersebut setelah korban yang di dampingi orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput, pada Sabtu ( 6/6/2026).

Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat laporan dari anaknya, bahwa dirinya dicabuli oknum pendeta tersebut, pada Minggu (26/4/2026) di suatu tempat di dalam mobil

Diceritakan korban, peristiwa itu bisa terjadi awalnya pelaku memanggil korban naik kedalam mobilnya.

Percaya terhadap pelaku karena dikenal , lalu korban menurut, setelah di dalam mobil pelaku membujuk rayu korban dan memeluknya.

“Selanjutnya pelaku memaksa korban membuka celana lalu melakukan sodomi,” ujar Baringbing.

Saat itu korban meronta namun tidak kuat menahan serta pelaku pun mengancamnya.

Setelah pelaku puas lalu melepaskan korban nsmun kata-kata ancaman dilakukan apabila memberitahukan peristiwa tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi langsung memeriksa korban, memeriksa saksi-saksi dan membawa korban untuk visum ke rumah sakit.

“Pada minggu (7/6/2026) setelah melakukan gelar perkara, pelaku pun ditangkap,” masih terang Walpon Baringbing.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan esok harinya dilakukan penahanan dan saat ini pelaku sudah resmi dilakukan penahanan di RT Polres Taput,” pungkas Baringbing. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Kali Mangkir, H. Hamonangan Rambe Minta Poldasu Tangkap dan Tahan Pelaku Pemalsuan Surat

10 Juni 2026 - 18:44 WIB

Buntut SP3 Pencurian Kayu Pinus di Lahan SHM Dikecam, Kapolres Taput: Tidak Terpenuhi  Unsur Pidana

10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya

7 Juni 2026 - 18:36 WIB

Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api

1 Juni 2026 - 18:03 WIB

Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol

13 April 2026 - 20:23 WIB

Trending di Kriminal