Aceh Tenggara, Harianpaparazzi.com : Belum sempat beredar 5 butir ekstasi yang bisa hancurkan 5 masa depan. Senin (13/7/2026) Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara gerak cepat hasilnya 3 pelaku diamankan dan barang bukti disita, jaringan diputus.
Berawal informasi dari warga ada 2 orang bawa pil ekstasi mau lewat Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara.
Tanpa menunggu lama – lama sekitar pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak, benar ada 2 orang naik Honda Vario putih sesuai ciri-ciri dari informasi warga tersebut.
Saat di lakukan penyergapan salah satu pelaku panik, pelaku berusaha menghilang barang bukti plastik biru dibuang ke tengah jalan. Namun Petugas lebih cepat dan mengamankan plastik biru tersebut. Di dalam plastik ada 5 butir pil ekstasi warna kuning logo “Heineken” berat 2,00 gram.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku buka suara, M. (35) Warga Kuta Buluh Pasir Gala, Lawe Bulan
RR. (30) Warga Indra Kasih, Medan. Mereka ngaku barang itu mau diserahkan ke MR. (28) Warga Batu Mbulan II, Babussalam yang mangkal di Kabupaten Karo, Sumut.
Tanpa jeda hasil dari pengakuan pelaku tim tancap gas ke Karo, sekitar pukul 18.00 WIB, MR berhasil ditangkap di sebuah cafe di Desa Sembahikan, Karo tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, 5 Butir Pil Ekstasi logo Heineken – 2,00 gram, 1 Unit Honda Vario Putih, 3 Unit HP, Plastik pembungkus barang haram.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar dalam pers rilisnya yang di terima Harianpaparzzi.com, Selasa (14/7/2026) mengatakan, kebersihan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara masyarakat dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Ini bukti bahwa pemberantasan peredaran narkoba nggak bisa sendiri, harus bareng-bareng membutuhkan kepedulian dan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Kapolres juga menegaskan “kami akan terus berkomitmen dan menindak tegas setiap bentuk penyalah gunaan maupun peredaran gelap narkotika. Nggak ada ruang untuk pengedar di Bumi Sepakat Segenap,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(M.Yusuf)







