Menu

Otomatis
Breaking News

News

Kasus Dugaan Penggelembungan Harga Bansos PENA Samosir Masih Dalam Tahap Pemeriksaan

badge-check

Kasus Dugaan Penggelembungan Harga Bansos PENA Samosir Masih Dalam Tahap Pemeriksaan Perbesar

Samosir — harianpaparazzi.com | Kasus dugaan penggelembungan harga dalam Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan. Penasihat hukum Agust F Karo-karo, Rudi Sihombing, mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap sejumlah nama yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

Menurut Rudi, terdapat enam orang yang telah mengembalikan kerugian negara ketika perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Namun hingga kini, nama-nama tersebut masih berstatus saksi.

Rudi menilai kondisi itu bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam keterangannya, Rudi secara khusus menyinggung nama Direktur Utama Bumdesma, Perwati Sitanggang, serta Elson Simanjorang yang disebut dalam sejumlah BAP saksi terkait dugaan mark up harga barang.

Menurutnya, apabila pihak-pihak yang disebut dalam BAP tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka konstruksi perkara dinilai belum lengkap dan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Rudi juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut diduga terjadi saat proses transaksi pengadaan barang berlangsung, bukan ketika pemindahbukuan dana bantuan dilakukan.

“Kerugian negara terjadi ketika ada dugaan penggelembungan harga barang dalam transaksi jual beli,” ujarnya.

Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh agar proses hukum berjalan utuh, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen, Juna Karo-Karo, menyatakan bahwa hingga saat ini nama-nama yang disebut masih berstatus saksi dan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Juna, proses penanganan perkara di Kejari Samosir dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambil TC di Jogja, Rombongan Barito Putera Silaturahmi ke Habib Syech di Solo

25 Agu 2026 - 08:39 WIB

Sambil TC di Jogja, Rombongan Barito Putera Silaturahmi ke Habib Syech di Solo

Forum Masyarakat Anti Kekerasan Minta Polisi Usut Dugaan Penembakan Anjing Peliharaan di Pabuaran

22 Agu 2026 - 10:22 WIB

Forum Masyarakat Anti Kekerasan Minta Polisi Usut Dugaan Penembakan Anjing Peliharaan di Pabuaran

Bantuan untuk Korban Bencana NTT Dipercepat, Letkol Teddy Indra Wijaya Pastikan Distribusi Berjalan

20 Agu 2026 - 10:04 WIB

Bantuan untuk Korban Bencana NTT Dipercepat, Letkol Teddy Indra Wijaya Pastikan Distribusi Berjalan

Tak Tinggal Diam, Dony Satria Wicaksono Turun Tangan Berantas Sarang Narkoba di Batu Bara

19 Agu 2026 - 13:34 WIB

Tak Tinggal Diam, Dony Satria Wicaksono Turun Tangan Berantas Sarang Narkoba di Batu Bara

Perang Lawan Narkoba di Tiga Juhar, Warga Bantu Polisi Amankan Terduga BD Sabu

17 Agu 2026 - 14:43 WIB

Perang Lawan Narkoba di Tiga Juhar, Warga Bantu Polisi Amankan Terduga BD Sabu
Trending di News