Menu

Mode Gelap
Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Biru-Biru, Sita Sabu 5,79 Gram PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

News

Kasus Dugaan Penggelembungan Harga Bansos PENA Samosir Masih Dalam Tahap Pemeriksaan

badge-check

Kasus Dugaan Penggelembungan Harga Bansos PENA Samosir Masih Dalam Tahap Pemeriksaan Perbesar

Samosir — harianpaparazzi.com | Kasus dugaan penggelembungan harga dalam Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan. Penasihat hukum Agust F Karo-karo, Rudi Sihombing, mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap sejumlah nama yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

Menurut Rudi, terdapat enam orang yang telah mengembalikan kerugian negara ketika perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Namun hingga kini, nama-nama tersebut masih berstatus saksi.

Rudi menilai kondisi itu bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam keterangannya, Rudi secara khusus menyinggung nama Direktur Utama Bumdesma, Perwati Sitanggang, serta Elson Simanjorang yang disebut dalam sejumlah BAP saksi terkait dugaan mark up harga barang.

Menurutnya, apabila pihak-pihak yang disebut dalam BAP tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka konstruksi perkara dinilai belum lengkap dan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Rudi juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut diduga terjadi saat proses transaksi pengadaan barang berlangsung, bukan ketika pemindahbukuan dana bantuan dilakukan.

“Kerugian negara terjadi ketika ada dugaan penggelembungan harga barang dalam transaksi jual beli,” ujarnya.

Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh agar proses hukum berjalan utuh, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen, Juna Karo-Karo, menyatakan bahwa hingga saat ini nama-nama yang disebut masih berstatus saksi dan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Juna, proses penanganan perkara di Kejari Samosir dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan

7 Juli 2026 - 18:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria di Tanjung Morawa

7 Juli 2026 - 10:57 WIB

Patroli Sambil Berbagi, Satlantas Polres Batu Bara Salurkan Sembako kepada Masyarakat yang Membutuhkan

5 Juli 2026 - 15:08 WIB

Farianda: Pengurus PWI Diamanatkan Melayani Anggota, Bukan Hanya Mau Dilayani

5 Juli 2026 - 10:32 WIB

Perkuat Pengawasan Dana Desa, Jaksa Agung RI Dorong Kejati dan Kejari Gandeng SMSI

4 Juli 2026 - 12:16 WIB

Trending di News