Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Aceh

Titik relokasi area PT.PGE belum dapat dikatagorikan jadi potensi pasar, Pedagang hanya bisa pasrah

badge-check


					Titik relokasi area PT.PGE belum dapat dikatagorikan jadi potensi pasar, Pedagang hanya bisa pasrah Perbesar


Harian Paparazzi.com, Lhoksukon – Rencana Perusahaan PT.PGE memindahkan ratusan pedagang liar di lokasi baru yang dipersiapkan, belum dapat dipastikan lokasi itu nantinya menjadi sebuah pasar. Sementara Pedagang bisa pasrah dengan rencana tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi Disperdagkop Aceh Utara Zuraini Hanum kepada wartawan Paparazzi, Rabu (14/08).
Diungkapkan, bukan persoalan strategis atau tidak strategis relokasi area bagi pedagang di lokasi baru nantinya. Melainkan bersediakah mereka dipindahkan, Karena buat apa setelah dipindakan mereka tidak mau lagi berjualan.
Lanjutnya lokasi tersebut baru dapat dinyatakan menjadi sebuah pasar, setelah pedagang dipindahkan dari Simpang Rangkaya semuanya bersedia menempati lokasi seluas 8 ribu meter itu. Selain itu membutuhkan waktu 1 hingga 2 minggu untuk menilai aktiviitas pedagang tersebut dan melakukan sosialisasi.
Sehubungan hal itu, dirinya mempertanyakan kalaupun rencana relokasi area pedagang akan dilakukan, apakah lahan itu akan dihibah PT.PGE ke pemda Aceh Utara. Kalau memang benar, maka status pedagang dan lahan itu baru bisa kita legalkan. Namun bila Perusahaan enggan menghibahkan lahan tersebut maka, pihaknya tidak akan ada keberanian menjadikan lahan itu menjadi sebuah pasar.
“kalau mau itu pak kita hibahkan, maka hibahkan segera maka kami akan siap menata dengan rapi para pedagang tersebut.”
Diakuinya, di sisi lain memang susah menata dan menertibkan pedagang PKL, mereka bisa sewaktu waktu berpindah tempat. Bila mereka mendapat pasokan barang kebutuhan selam ini, sama sekali pihaknya tidak mengetahui, dari melalui agaen atau mana barang dagangan tersebut mereka dapatkan.
“Tidak mungkin mereka kita pindahkan hari ini 5 orang besok 3 orang namanya juga manusia ya, hari ini mereka senang berjualan ya , mereka berjualan, bila besok mereka ada yang membisikan jangan berjualan, mereka akan hengkang contohnya hal itu terjadi di beberapa daerah seperti Di daerah Bireun dan Aceh Timur.”
Ketika ditanyai apakah perputaran uang di lokasi pasar liar sekarang ini menguntungkan bagi pedagang, Kabid Bidang Penataan Pasar itu mengakui, tidak mengatahui sama sekali, karena itu bukan bagian Tufoksinya.
“kita tidak berhak menanyakan dari mana mereka membeli barang dagangan tersebut, itu kalao kita tanyakan salah dan tidak berhak kita tanyakan, apakah barang tersebut mereka beli lalui mau mereka jual lagi dan qanun tidak mengatur tentang itu.”
Sementara itu, Geuchik Simpang Rangkaya Azhar mengakui, sejak kehadiran pedagang liar itu pihaknya sama sekali belum pernah mengularkan izin usaha kepada mereka. Bahkan pihaknya telah berkali kali mengingatkan agar tidak berjualan di zona terlarang.
Berbeda dengan Gecuhik Parang Sikureng Matang Kuli Jumadi, Pihaknya berharap Perusahaan dan pemda Aceh Utara menaruh belas kasihan kepada warganya sebagai pedagang. Ungkapnya dengan mata berkaca-kaca dan nada terbata-bata sudah 4 tahun warga nya tidak turun ke sawah.
“kasihan warga saya pak, mereka mencari sesuap nasi, enggak lebih dari itu pak, lepas makan saja sudah cukup enggak lebih dari itu pak. Kami tau dan faham kami berjualan diatas lahan orang lain, tapi mau kemana mereka pak.”
Bahkan, selama ini kalau ada bantuan bibit padi dari pemerintah, mereka tukarkan dengan uang untuk dijadikan modal seperti menjual pisang goreng. Lanjutnya, seratusan warganya yang berjualan dilokasi Pipa gas milik PT.PGE, bergaram mulai pedagang pisang goreng, berjualan kopi, kedai nasi, bengkel dan ponsel.
Saat ini para pedagang itu hanya bisa pasrah, kemana rakyat kecil ini harus mengadu bila penggusuran pun jadi dilakukan, imbuh Jumadi (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi Dilantik, Sayuti Achmad jadi Ketua JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara

21 November 2024 - 21:35 WIB

PT PIM Survei Kepuasan Lingkungan 2024: Berkolaborasi Demi Keberlanjutan Masyarakat dan Lingkungan

20 November 2024 - 20:11 WIB

Meminimalisir Kerawanan Pilkada, Panwaslih Aceh Tenggara Gelar Bimtek Bersama 441 PTPS

19 November 2024 - 15:00 WIB

Aceh Bergejolak! Mobil Pendukung Calon Bupati Aceh Timur Dibakar OTK, Korban Kerap Terima Ancaman

19 November 2024 - 14:57 WIB

Tegaskan Regulasi Pilkada, KIP Agara Gelar Penyuluhan Hukum kepada Badan Adhoc

18 November 2024 - 15:39 WIB

Trending di Aceh