Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo SE yang dikonfirmasi Wartawan Kamis (30/5) membenarkan empat orang pemilik sabu warga Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap bersama barang bukti (BB) seberat 1 Kilogram.
“Benar bang, Mereka ditangkap BNNP dan sempat dititipkan penahanannya sama kami selama 4 hari, dan kini sadang diproses di BNNP Aceh,” kata AKBP Werdha.
Namun setelah awak media ini menyampaikan bahwa tersangka nya telah dilepas, Werdha terkejut.
“Wah…saya baru tahu infonya dari bapak kalau mereka sudah dilepas, bentar saya cek dulu ke Banda Aceh ya,” kata AKBP Werdha.
Selang beberapa saat, AKBP Werdha menghubungi media ini memberitahukan bahwa benar kalau keempat orang yang ditangkap BNNP di kawasan Aceh Utara itu telah dilepaskan oleh BNNP Aceh.
“Mereka ditangkap dan tidak cukup bukti, karena barang bukti yang sempat di sita itu bukan Sabu, tetapi tawas,” kata Werdha.
Kalangan tokoh masyarakat di Aceh Utara sangat kecewa dengan tindakan pihak BNNP yang telah melepaskan keempat orang pemilik BB 1 kilogram sabu.
“Kalaulah barang bukti itu bukan Sabu, jadi apa sebenarnya yang 1 kilogram itu dan masak sempat ditahan selama 7 hari kemudian baru dilepas setelah adanya pengurusan dari keluarga,” kata Tgk Ismail salah seorang tokoh masyarakat di Aceh Utara.
“Kalau memang ditangkap untuk lepas ngapain BNNP capek-capek dating ke Aceh Utara, kan sia-sia,” lanjutnya.
Hingga berita ini tayang, Media ini belum berhasil memperoleh konfirmasi dari BNNP Aceh. (Haikal)
1 Komentar