Menu

Mode Gelap
Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

Aceh

Oknum Kepala SD Negeri 4 Baktiya Aceh Utara Diduga Jual Aset Renovasi, Guru Sertifikasi Diperas!

badge-check

Oknum Kepala SD Negeri 4 Baktiya Aceh Utara Diduga Jual Aset Renovasi, Guru Sertifikasi Diperas! Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com — Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Baktiya, Aceh Utara, berinisial Usman, diduga melakukan pelanggaran serius dengan menjual aset sekolah berupa kayu, kusen, dan seng bekas hasil renovasi yang merupakan aset negara. Selain itu, ia juga diduga memeras sejumlah guru sertifikasi dengan meminta sejumlah uang setiap pencairan dana sertifikasi.

Tindakan oknum kepala sekolah tersebut tidak hanya diduga menjual barang hasil renovasi sekolah kepada pihak ketiga, tetapi juga disebut-sebut melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah guru sertifikasi yang telah berlangsung selama empat tahun berturut-turut.

Setiap guru sertifikasi diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp350.000 setiap kali menerima dana sertifikasi. Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama.

“Kami dipalak Rp350.000 setiap menerima gaji sertifikasi oleh bapak Usman selaku kepala sekolah. Namun kami tidak berani membantah karena takut dipindahkan,” ujar beberapa dewan guru yang enggan disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan dan kelancaran proses belajar mengajar.

Selain itu, oknum kepala sekolah tersebut juga diduga menggelapkan dana operasional sekolah dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Ia juga disebut menggunakan fasilitas internet sekolah untuk kepentingan pribadi. Bahkan, jaringan WiFi milik sekolah diduga dipasang di rumahnya yang kebetulan bersebelahan dengan sekolah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh seorang guru perempuan kepada wartawan pada Minggu pekan lalu.

Menurut keterangan sejumlah dewan guru, sekolah tersebut merupakan satuan pendidikan dasar negeri dengan NPSN 10106029 yang beralamat di Jalan Alue Ie Puteh Trans Unit V, Desa Arongan Lise, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Dugaan Penjualan Aset Negara

Berdasarkan keterangan sejumlah guru, barang-barang hasil renovasi sekolah diduga dialihkan dan dijual kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi. Pihak penerima barang bahkan dikabarkan telah mengakui adanya penyerahan barang tersebut.

Apabila terbukti, tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan aset negara, mengingat fasilitas sekolah negeri merupakan barang milik daerah yang pengelolaannya diatur secara ketat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga Pertanyakan Dasar Hukum Pungutan

Tanpa landasan aturan dan mekanisme resmi yang jelas, praktik pungutan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Bantahan Kepala Sekolah

Usman selaku Kepala SD Negeri 4 Baktiya, Aceh Utara, yang dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (28/02), membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya.

“Itu tidak benar. Tidak mungkin saya menjual kayu, seng, dan kusen, karena semuanya sudah terkena banjir,” kata Usman.

Terkait tudingan pemerasan terhadap guru sertifikasi di sekolah tersebut, Usman juga membantahnya. Ia menjelaskan bahwa jumlah guru sertifikasi di sekolah yang dipimpinnya hanya delapan orang, termasuk dirinya sendiri.

Namun, bantahan tersebut dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Seorang tokoh masyarakat Baktiya, Hamzir alias Toke Apue, menyebut bahwa kusen, kayu, dan seng tersebut diduga sudah dijual jauh sebelum banjir terjadi.

Masyarakat berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara serta aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Penanganan yang terbuka dinilai penting demi menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah negeri.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Konflik Cot Girek Memasuki Titik Kritis, Nasib 500 Pekerja dan Perpanjangan HGU Berkejaran dengan Waktu

17 Juli 2026 - 22:52 WIB

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Sekolah TK Al Jabal Nur

16 Juli 2026 - 12:34 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Trending di Aceh