Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Aceh

Oknum Penagih PT Bussan Auto Finance Diduga Intimidasi Nasabah di Lhokseumawe, Baru Tunggak 1 Bulan Sudah Diancam Tarik Motor

badge-check


					Oknum Penagih PT Bussan Auto Finance Diduga Intimidasi Nasabah di Lhokseumawe, Baru Tunggak 1 Bulan Sudah Diancam Tarik Motor Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Dugaan praktik intimidasi oleh oknum petugas penagihan kembali mencuat. Seorang nasabah di Kota Lhokseumawe mengaku mendapat ancaman penarikan sepeda motor dari petugas yang mengatasnamakan PT Bussan Auto Finance (BAF), meskipun tunggakan cicilan disebut baru berlangsung satu bulan.

Percakapan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis pagi (5/3/2026) sekitar pukul 07.01–07.19 WIB memperlihatkan seorang petugas penagihan menghubungi nasabah menggunakan nomor +62 821-6107-6506. Dalam percakapan tersebut, petugas menyampaikan bahwa surat penarikan kendaraan telah dikeluarkan dari kantor.

Pernyataan itu membuat nasabah terkejut dan langsung mempertanyakan dasar penarikan tersebut. Menurut nasabah, dalam praktik pembiayaan kendaraan, penarikan biasanya baru dilakukan setelah tunggakan mencapai tiga bulan atau lebih serta melalui prosedur peringatan resmi.

Ancaman Penarikan di Mana Saja

Dalam percakapan tersebut, petugas juga diduga menyampaikan ancaman bahwa kendaraan dapat ditarik “di mana saja” dan data nasabah akan diserahkan kepada debt collector apabila tunggakan tidak segera dibayarkan.

Ketika nasabah menyatakan ingin datang langsung ke kantor untuk melakukan klarifikasi, petugas justru diduga menghalangi dan menyarankan agar nasabah tidak perlu datang ke kantor, melainkan langsung melakukan pembayaran.

Selain itu, gaya komunikasi yang digunakan petugas dinilai tidak profesional dan bernada merendahkan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah.

Diduga Melanggar Aturan OJK

Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi perlindungan konsumen yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain:

  • POJK No. 22/POJK.07/2020 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
  • POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
  • SEOJK No. 19/SEOJK.07/2014 tentang Etika Penagihan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 368 terkait pemerasan dan ancaman.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa proses penagihan tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan konsumen.

Konsumen Diminta Simpan Bukti

Nasabah yang mengalami kejadian serupa disarankan untuk menyimpan seluruh bukti percakapan, termasuk tangkapan layar pesan sebagai alat bukti jika ingin melaporkan kasus tersebut.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan konsumen OJK di nomor 157, melalui situs resmi OJK, atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Menunggu Klarifikasi Pihak Perusahaan

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bussan Auto Finance belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan oknum petugas penagihan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses penagihan oleh perusahaan pembiayaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

17 Juni 2026 - 14:43 WIB

DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Kepala Desa Suka Damai Bantah Pernah Ancam dan Warga dan Tebang Tanaman

15 Juni 2026 - 19:14 WIB

Satgas PPA Kecam Dugaan Penganiayaan Konsumen oleh Oknum Kolektor FIF di Aceh Utara

14 Juni 2026 - 18:14 WIB

Trending di Aceh