Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Oknum Penagih PT Bussan Auto Finance Diduga Intimidasi Nasabah di Lhokseumawe, Baru Tunggak 1 Bulan Sudah Diancam Tarik Motor

badge-check

Oknum Penagih PT Bussan Auto Finance Diduga Intimidasi Nasabah di Lhokseumawe, Baru Tunggak 1 Bulan Sudah Diancam Tarik Motor Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Dugaan praktik intimidasi oleh oknum petugas penagihan kembali mencuat. Seorang nasabah di Kota Lhokseumawe mengaku mendapat ancaman penarikan sepeda motor dari petugas yang mengatasnamakan PT Bussan Auto Finance (BAF), meskipun tunggakan cicilan disebut baru berlangsung satu bulan.

Percakapan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis pagi (5/3/2026) sekitar pukul 07.01–07.19 WIB memperlihatkan seorang petugas penagihan menghubungi nasabah menggunakan nomor +62 821-6107-6506. Dalam percakapan tersebut, petugas menyampaikan bahwa surat penarikan kendaraan telah dikeluarkan dari kantor.

Pernyataan itu membuat nasabah terkejut dan langsung mempertanyakan dasar penarikan tersebut. Menurut nasabah, dalam praktik pembiayaan kendaraan, penarikan biasanya baru dilakukan setelah tunggakan mencapai tiga bulan atau lebih serta melalui prosedur peringatan resmi.

Ancaman Penarikan di Mana Saja

Dalam percakapan tersebut, petugas juga diduga menyampaikan ancaman bahwa kendaraan dapat ditarik “di mana saja” dan data nasabah akan diserahkan kepada debt collector apabila tunggakan tidak segera dibayarkan.

Ketika nasabah menyatakan ingin datang langsung ke kantor untuk melakukan klarifikasi, petugas justru diduga menghalangi dan menyarankan agar nasabah tidak perlu datang ke kantor, melainkan langsung melakukan pembayaran.

Selain itu, gaya komunikasi yang digunakan petugas dinilai tidak profesional dan bernada merendahkan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah.

Diduga Melanggar Aturan OJK

Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi perlindungan konsumen yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain:

  • POJK No. 22/POJK.07/2020 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
  • POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
  • SEOJK No. 19/SEOJK.07/2014 tentang Etika Penagihan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 368 terkait pemerasan dan ancaman.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa proses penagihan tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan konsumen.

Konsumen Diminta Simpan Bukti

Nasabah yang mengalami kejadian serupa disarankan untuk menyimpan seluruh bukti percakapan, termasuk tangkapan layar pesan sebagai alat bukti jika ingin melaporkan kasus tersebut.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan konsumen OJK di nomor 157, melalui situs resmi OJK, atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Menunggu Klarifikasi Pihak Perusahaan

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bussan Auto Finance belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan oknum petugas penagihan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses penagihan oleh perusahaan pembiayaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Satpam RSUD Cut Meutia Minta Rp300 Ribu untuk Pengurusan Kamar Pasien

24 Agu 2026 - 11:21 WIB

Diduga Satpam RSUD Cut Meutia Minta Rp300 Ribu untuk Pengurusan Kamar Pasien

PDAM Bangun Jaringan Baru, Warga Pesisir Seunuddon 25 Tahun Menunggu Air Bersih

20 Agu 2026 - 22:59 WIB

PDAM Bangun Jaringan Baru, Warga Pesisir Seunuddon 25 Tahun Menunggu Air Bersih

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

19 Agu 2026 - 19:32 WIB

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

Ketika Kadis Membuka Sendiri Kotak Pandora Anggaran: Seremoni 17 Agustus Bakesbangpol Rp850 Juta Lebih Jadi Sorotan

17 Agu 2026 - 17:35 WIB

Ketika Kadis Membuka Sendiri Kotak Pandora Anggaran: Seremoni 17 Agustus Bakesbangpol Rp850 Juta Lebih Jadi Sorotan

Menuai Kritik, Pejabat Aceh Utara Lebih Pilih Warung Kopi Ketimbang Upacara HUT RI

17 Agu 2026 - 11:15 WIB

Menuai Kritik, Pejabat Aceh Utara Lebih Pilih Warung Kopi Ketimbang Upacara HUT RI
Trending di Aceh