Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Nasional

PWI Pusat Gugat Dewan Pers, Dua Pengacara Kondang Jadi Kuasa Hukum

badge-check


					Dr. Ronny F. Sompie, S.H.,M.H Perbesar

Dr. Ronny F. Sompie, S.H.,M.H

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, tidak hadir dalam sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 25 November 2024.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum., berlangsung pada pukul 13.00 WIB dengan agenda memeriksa dokumen. Namun, dari pihak tergugat, hanya perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai turut tergugat yang hadir.

Hakim memutuskan menunda sidang hingga 11 Desember 2024 untuk memastikan kehadiran seluruh pihak tergugat dan kelengkapan dokumen.

“Menyatakan sidang ditunda sampai 11 Desember 2024, dengan syarat semua tergugat hadir dan dokumen dilengkapi,” ujar Hakim Ketua.

Kuasa hukum PWI Pusat, Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H., menyayangkan ketidakhadiran Ninik Rahayu dan Dewan Pers.

Diberitakan bahwa dua advokat terkemuka, Prof. Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Irjen. Pol. (Purn) Ronny Sompie, siap membela hak hukum PWI yang merasa dizalimi oleh Dewan Pers yang diketuai Ninik Rahayu.

“Saya siap mengawal PWI menggugat ke pengadilan,” tegas OC Kaligis di kantornya pada Jumat, 1 November 2024.

Ronny Sompie menambahkan bahwa ia telah menandatangani surat kuasa dari PWI untuk menggugat Dewan Pers.

Terkait sidang perdana yang dijadwalkan pada Senin, 25 November 2024, menurut Ronny, agenda sidang kali ini seharusnya fokus pada pengecekan legal standing penggugat dan tergugat.

“Turut tergugat 1 hadir, tapi tidak membawa surat kuasa. Jadi, sidang tidak bisa berjalan optimal,” ungkap Ronny kepada awak media.

Ronny juga menegaskan kesiapan PWI menghadapi persidangan perdata ini. Namun, absennya Dewan Pers membuat pembahasan pokok perkara tidak dapat dilakukan.

“Hanya Komdigi yang hadir sebagai turut tergugat 1. Dewan Pers sama sekali tidak hadir,” tambahnya.

Perwakilan Komdigi, Adam, menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam sidang adalah karena turut disebut dalam gugatan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki informasi mendalam terkait pokok perkara.

“Kami hadir karena termasuk dalam gugatan, meskipun tidak tahu menahu soal permasalahan utama,” jelas Adam.

PWI Pusat menggugat Dewan Pers atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Surat Nomor 1103/DP/K/IX/2024 pada 29 September 2024. Surat tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dinilai merugikan PWI.

Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini, terutama dengan kehadiran Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan pihak tergugat lainnya. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjadi sorotan utama dalam gugatan ini, yang dianggap berdampak besar terhadap relasi antara Dewan Pers dan organisasi wartawan seperti PWI. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Karena Tambang Ilegal, Ini Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

23 November 2024 - 10:15 WIB

Logo HPN 2025 Kalimantan Selatan Resmi Diluncurkan

21 November 2024 - 12:36 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 389 Kilogram dari Jaringan Afghanistan

20 November 2024 - 18:26 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

19 November 2024 - 16:22 WIB

Hendry Ch Bangun Sah sebagai Ketua Umum PWI, Pemblokiran AHU Lindungi Organisasi

18 November 2024 - 15:53 WIB

Trending di Nasional