Menu

Mode Gelap
11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025 Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api

Kriminal

Dua Kali Mangkir, H. Hamonangan Rambe Minta Poldasu Tangkap dan Tahan Pelaku Pemalsuan Surat

badge-check


					Dua Kali Mangkir, H. Hamonangan Rambe Minta Poldasu Tangkap dan Tahan Pelaku Pemalsuan Surat Perbesar

Tapanuli Utara, harianpaparazzi.com – Terbitnya surat perkembangan hasil penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimun) Polda Sumut, atas LP ( Laporan Pengaduan) Amir PH Nababan, tentang kasus pemalsuan surat, mendapat tanggapan hukum dari Pengacara H. Hamonangan Rambe SH MH.

Dengan tegas ia mendesak agar polisi melakukan upaya paksa dengan menangkap dan menahan terlapor Darwis Hutabarat dkk.

Dalam surat Ditkrimun Polda Sumut nomor : B/SP2HP/1240/V/Res. 1.9/2026/Ditreskrimun tertanggal 26 Mei 2026 menyebutkan, bahwa terlapor Darwis Hutabarat dkk sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik polisi dengan alasan yang tidak jelas.

“Terlapor selayaknya ditangkap karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi tanpa alasan yang jelas. Agar penyidik bersikap tegas dalam kasus pemalsuan surat ini, sehingga tidak menjadi preseden buruk ditengah masyarakat”tegas Pengacara H. Hamonangan Rambe SH.MH kepada wartawan” , Rabu (10/6) di Tarutung, usai sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Tapanuli Utara.

Hamonangan Rambe mantan Sekretaris Panitera PN Tarutung itu, menyebut, atas LP pemalsuan surat ini, penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi saksi atas nama Hotbin Simaremare SH dan Dr Capt Anthon Sihombing.

Para terlapor jangan menganggap main main dengan LP ini. Untuk itu, kami minta agar Ditreskrimun Poldasu segera menangkap terlapor.

Jangan lagi menunggu nunggu klarifikasi lain, lakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Terlapor sudah dua kali mangkir. Penyidik sudah dapat melakukan tindakan hukum terhadap terlapor Darwis Hutabarat dkk’ tegas H Hamonangan Rambe yang juga mantan Panitera Pengadilan Tinggi Medan itu.

Rambe menyebutkan, harusnya penyidik tidak perlu melakukan klarifikasi ke ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Taput, terkait SHM (Sertifikat Hak Milik) no : 2215 dan 2216 atas nama Dr Capt Anthon Sihombing, . Bahkan penyidik Polda Sumut bersama petugas ukur dan KASI V ATR/BPN Tapanuli Utara melakukan peninjauan, pengukuran ke lokasi tanah bersertifikat milik Dr Capt Anthon Sihombing di Jln Sadar, Kelurahan Pasar Siborong-borong – Kabupaten Tapanuli Utara.

“Yang dilaporkan adalah pemalsuan surat oleh terlapor Darwis Hutabarat dkk. Bukan masalah SHM atas naman Dr Capt Anthon Sihombing. Siapa rupanya terlapor ini, makanya masalah ini tidak bisa dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan hukum acara yang berlaku di republik ini. Pelaku sudah mangkir dua kali. Kami minta penyidik fokus saja terhadap LP pemalsuan surat. Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan terlapor alias surat palsu maka suda memenuhi unsur pidana”,tegas Rambe.

Yang jelas, LP pemalsuan surat ini, juga akan kami koordinasikan kepada Pak Kapoldasu, agar segera dituntaskan secara hukum dengan menahan Darwis Hutabarat dkk sebagai pelaku.

LP pemalsuan surat atas nama Amir PH Nababan ini, terus kami kawal agar terang benderang, sehingga terlapor Darwis Hutabarat dkk tidak lagi memplintir plintir bahwa surat itu ada aslinya. Sehingga meresahkan masyarakat dengan menggunakan surat tersebut mencuri kayu dan menyerobot tanah secara brutal milik Dr Capt Anthon Sihombing yang sudah ada sertifikat hak milik.Jadi jangan memutar balikkan fakta hukum.

” Kami minta agar Pak Kapoldasu memberikan perhatian serius dengan LP pemalsuan surat ini karena sudah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Dan bisa saja memerintahkan Ditreskrimun Poldasu melaksanakan tugasnya sesuai hukum yang berlaku. Yang di LP kan adalah pemalsuan surat. Pelapor dan saksi saksi sudah diperiksa namun anehnya para terlapor tidak menggubris panggilan penyidik. Jika begitu, ada indikasi bahwa terlapor sepertinya kebal hukum. Siapa rupanya terlapor ini, makanya begitu susahnya penyidik memeriksanya. Saya selaku kuasa hukum yang sangat dirugikan yakni Dr Anthon Sihombing, sangat keberatan. Maka sekali lagi kami minta segera tangkap dan tahan terlapor ini.

Surat palsunya sudah meresahkan masyarakat Siborong-borong – Taput. Apalagi pemilik SHM yakni Dr Capt Anthon Sihombing”ujar H. Hamonangan Rambe.

Hamonangan Rambe menambahkan, terlapor Darwis dkk selalu menggunakan surat palsu tersebut untuk mengkleim dan menyerobot secara paksa tanah milik Dr Capt Anthon Sihombing yang terletak di Jln Sadar – Kelurahan Pasar Siborong-borong – Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara. “Tindakan terlapor ini sudah jelas melawan hukum”ujarnya.

Sementara pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Ditkrimun Polda Sumut yang ditanda tangani Kasubdit, AKBP Dr P. Samosir SH.MH tetanggal 26 Mei 2026 itu diantaranya menyebutkan, mengundang terlapor dua kali namun terlapor tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Sudah melakukan klarifikasi saksi saksi atas nama Hotbin Simaremare SH dan Dr Capt Anthon Sihombing. Melakukan pengecekan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan titik koordinat didampingi Kepling dan anggota Polsek Siborong-borong.

Sementara LP pemalsuan surat atas nama Amir PH Nababan tertanggal 14 Maret 2026 nomor STT LP/B/424/III/2026/SPKT/POLDA SUMUT yang diterima dan ditanda tangani an Ka SPKT/Polda Sumut, Ka Siaga II, AKP Jimmy Charles Hutajulu, SE itu menyebutkan, telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi di Jln Mayjen Yunus Samosir No 93 Pengadilan Negeri (PN) Tarutung dengan terlapor Darwis Hutabarat.
Akibatnya sangat merugikan pemilik sertifikat hak milik atas nama Dr Capt Anthon Sihombing.

Lokasi tanah terletak di Jln Sadar, Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong – Tapanuli Utara. Dan pemilik sertifikat juga dirugikan secara material rp 2,3 miliyar, pungkas Hamonangan Rambe. (Marudut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buntut SP3 Pencurian Kayu Pinus di Lahan SHM Dikecam, Kapolres Taput: Tidak Terpenuhi  Unsur Pidana

10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya

7 Juni 2026 - 18:36 WIB

Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api

1 Juni 2026 - 18:03 WIB

Daging Qurban Turun ke Wartawan, PWI Batu Bara Bikin Idul Adha Tak Cuma Ramai di Grup WA

27 Mei 2026 - 21:08 WIB

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24 Mei 2026 - 21:14 WIB

Trending di Hiburan