Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

News

OPERASI ZEBRA DIMULAI, ADA 14 JENIS PELANGGARAN YANG DI SASAR

badge-check


					OPERASI ZEBRA DIMULAI, ADA 14 JENIS PELANGGARAN YANG DI SASAR Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya di wilayah Jadetabek hari ini. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari.
Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.

“Kita akan memulai melaksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024,” kata Ade Ary Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (14/10).

Ade menyampaikan melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” imbuhnya.

Total personel yg terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel terdiri dari personel Polda sebanyak 1.570 pers dan Polres sebanyak 1.369 pers

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Ade Ary juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yg stasioner, artinya yang dilakukan oleh Jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya Preemtif dan preventif serta penegakan hukum.

Tambahnya, Jajaran Ditlantas Polres juga pelaksanaannya sama tidak ada yang melakukan giat Operasi secara stasioner, semuanya dilaksanakan secara mobile, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Batang Patah di Tanah Rantau” Hidupkan Spirit Randai Modern di Taman Budaya Medan

7 Mei 2026 - 18:48 WIB

Batang Patah di Tanah Rantau: Menafsir Ulang Randai dalam Napas Urban Masa Kini

5 Mei 2026 - 22:39 WIB

Pembalap Batu Bara Edo Adika Teddy Tampil Gemilang, Juara Kelas Sports Fairing 150 cc Motoprix Sumut 2026

4 Mei 2026 - 13:22 WIB

Aspirasi Warga Terjawab, Mangihut Sinaga Salurkan Traktor untuk Desa Gajah dan Sukajadi

30 April 2026 - 14:14 WIB

Polres Batu Bara Nomor Satu IKPA Nasional, Torehkan Capaian Membanggakan

30 April 2026 - 13:56 WIB

Trending di News