Menu

Mode Gelap
Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol

News

Operasi Sikat, Polda Metro Jaya Ungkap 276 Kasus Dan Tangkap 341 Tersangka

badge-check


					Operasi Sikat, Polda Metro Jaya Ungkap 276 Kasus Dan Tangkap 341 Tersangka Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024 selama lima belas hari terhitung sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.

“Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk Tindak Kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya menjelang Pilkada 2024” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya. Kamis (19/9/2024).

Wira menjelaskan, kegiatan operasi berorientasi pada dua aspek penting yaitu pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal sesuai target operasi dan kejahatan baru yang timbul atau non target operasi.

Dalam Operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengungkap 276 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 341 orang, 5 orang diantaranya dibawah umur, 10 orang merupakan residivis dan 1 orang pengguna narkoba.

“Dari 276 kasus yang berhasil diungkap diantaranya Kasus Penganiayaan Berat sebanyak 6 kasus, Pencurian dengan Kekerasan 12 kasus, Pencurian dengan pemberatan 68 kasus, Pencurian Kendaraan Bermotor 108 kasus, Pencurian biasa 23 kasus, Perjudian 12 kasus, pengeroyokan 4 kasus, Prostitusi 8 kasus, pemerasan 4 kasus, penadahan 10 kasus dan Undang-undang darurat 9 kasus” jelasnya.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita diantaranya 10 unit Mobil, 95 unit Sepeda Motor, 29 bilah senjata tajam, 9 pucuk airsftgun, 127 unit Handphone uang jutaan rupiah serta 6 unit laptop.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24 Mei 2026 - 21:14 WIB

Satresnarkoba Sisir THM Deli Serdang, Empat Pengunjung Diamankan

24 Mei 2026 - 19:38 WIB

Ambulans PP Batu Bara Bergerak Cepat, Jenazah Lansia Dipulangkan ke Kampung Halaman

22 Mei 2026 - 19:45 WIB

Kwala Gunung Menjelang Petang: Polisi Datang, Bong Langsung Jadi Barang Bukti

21 Mei 2026 - 11:14 WIB

Door Stop Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang: 28 Kasus Terungkap, 860 Gram Sabu dan 40 Batang Ganja Disita

20 Mei 2026 - 22:23 WIB

Trending di News