ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan pimpinan DPRK Aceh Utara dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026, Jumat (18/9/2026).
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara terkait hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
Sekretariat Dewan melaporkan sebanyak 35 anggota DPRK Aceh Utara telah menandatangani daftar hadir. Jumlah tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) huruf b Peraturan DPRK Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Utara.
Dalam proses pembahasan, Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara membahas sejumlah materi yang tertuang dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS.
Pembahasan dilakukan melalui tahapan internal Panitia Anggaran DPRK serta pembahasan bersama antara DPRK Aceh Utara dan TAPK. Dari rangkaian pembahasan tersebut, terdapat sejumlah penyempurnaan dan perubahan terhadap materi rancangan yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Setelah laporan Panitia Anggaran disampaikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama pimpinan DPRK Aceh Utara.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang diwakili Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, S.I.Kom., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut.
Menurut pemerintah daerah, proses pembahasan membutuhkan waktu, tenaga, serta pemikiran dari kedua pihak, baik DPRK maupun TAPK.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRK atas sejumlah kekurangan yang terjadi selama proses pembahasan. Salah satunya terkait kehadiran TAPK yang disebut tidak selalu lengkap dan tidak selalu tepat waktu.
Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS ini selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk menyusun Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah menargetkan pembahasan Rancangan Perubahan APBK dapat diselesaikan tepat waktu. Target tersebut menjadi penting karena waktu pelaksanaan anggaran Tahun 2026 yang tersisa relatif singkat.
Dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan dan pengesahan sesuai ketentuan, program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam perubahan anggaran diharapkan dapat segera dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan menyerahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian penting dari rangkaian proses penyusunan perubahan anggaran daerah. Tahapan tersebut sekaligus menandai berlanjutnya pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRK Aceh Utara menuju penyusunan serta pengesahan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. (Advertorial)





