Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

Aceh

Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Langkahan, ±200 Hektare Hutan Diduga Digunduli

badge-check


					Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Langkahan, ±200 Hektare Hutan Diduga Digunduli Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com — Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) diduga marak terjadi di kawasan hutan lindung di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kayu-kayu gelondongan berukuran besar disebut-sebut diangkut keluar dari kawasan hutan secara diam-diam pada malam hari.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa pengangkutan kayu diduga dilakukan pada waktu malam untuk menghindari pengawasan aparat. Sementara itu, kayu-kayu yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomis ditinggalkan begitu saja di lokasi penebangan.

Diduga Beroperasi di Kawasan Lubuk Pusaka

Aktivitas tersebut disebut-sebut terjadi di wilayah Lubuk Pusaka, Kecamatan Langkahan, yang merupakan bagian dari kawasan hutan lindung. Warga mengaku sering melihat lalu lintas kendaraan pengangkut kayu dari arah hutan pada malam hari.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama.

“Kalau malam sering ada mobil keluar dari arah hutan. Kayu besar-besar dibawa keluar, tapi yang kecil ditinggalkan di dalam,” ujar seorang warga kepada wartawan.

Sekitar 200 Hektare Hutan Diduga Gundul

Yang lebih memprihatinkan, kawasan hutan lindung di wilayah tersebut diperkirakan seluas ±200 hektare diduga telah mengalami penggundulan. Pohon-pohon besar disebut telah ditebang, menyisakan lahan yang kini terlihat terbuka.

Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa praktik ini melibatkan oknum pejabat yang memiliki kepentingan terhadap kawasan tersebut. Setelah kayu-kayu bernilai ekonomi diambil, lahan yang telah gundul diduga kemudian dialihkan kepada pihak lain untuk dijadikan perkebunan.

Namun hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan pembalakan liar tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku illegal logging.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kerusakan lingkungan akibat penggundulan hutan.

Selain itu, apabila terbukti melibatkan aparatur negara, kasus ini juga berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ancaman Dampak Lingkungan

Penggundulan hutan lindung dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Beberapa risiko yang dapat muncul antara lain:

  • meningkatnya potensi banjir dan tanah longsor saat musim hujan;
  • rusaknya ekosistem hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati;
  • berkurangnya sumber mata air pada musim kemarau;
  • terganggunya kehidupan masyarakat sekitar hutan yang bergantung pada sumber daya alam.

Masyarakat Minta Aparat Turun Tangan

Masyarakat Kecamatan Langkahan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Beberapa pihak yang diminta turun tangan antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, aparat kepolisian, serta PPNS Kehutanan untuk melakukan investigasi lapangan dan menindak tegas pelaku apabila terbukti bersalah.

Selain itu, masyarakat juga berharap DPRK Aceh Utara dapat melakukan pengawasan serta mendorong transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Catatan Redaksi

Informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan awal masyarakat di wilayah Kecamatan Langkahan. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Bantah Dugaan Perselingkuhan, Laporan Hukum Berbalas

30 April 2026 - 22:30 WIB

Karo Ops Polda Aceh Resmi Sandang Pangkat Brigadir Jenderal

30 April 2026 - 20:38 WIB

Karo SDM Polda Aceh Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen di Universitas Syiah Kuala

30 April 2026 - 20:36 WIB

Klarifikasi di Tengah Isu Viral, Bupati Aceh Timur Bantah Tuduhan, Publik Menunggu Pembuktian

30 April 2026 - 20:23 WIB

Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar

30 April 2026 - 11:16 WIB

Trending di Aceh