Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Langkahan, ±200 Hektare Hutan Diduga Digunduli

badge-check

Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Langkahan, ±200 Hektare Hutan Diduga Digunduli Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com — Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) diduga marak terjadi di kawasan hutan lindung di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kayu-kayu gelondongan berukuran besar disebut-sebut diangkut keluar dari kawasan hutan secara diam-diam pada malam hari.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa pengangkutan kayu diduga dilakukan pada waktu malam untuk menghindari pengawasan aparat. Sementara itu, kayu-kayu yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomis ditinggalkan begitu saja di lokasi penebangan.

Diduga Beroperasi di Kawasan Lubuk Pusaka

Aktivitas tersebut disebut-sebut terjadi di wilayah Lubuk Pusaka, Kecamatan Langkahan, yang merupakan bagian dari kawasan hutan lindung. Warga mengaku sering melihat lalu lintas kendaraan pengangkut kayu dari arah hutan pada malam hari.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama.

“Kalau malam sering ada mobil keluar dari arah hutan. Kayu besar-besar dibawa keluar, tapi yang kecil ditinggalkan di dalam,” ujar seorang warga kepada wartawan.

Sekitar 200 Hektare Hutan Diduga Gundul

Yang lebih memprihatinkan, kawasan hutan lindung di wilayah tersebut diperkirakan seluas ±200 hektare diduga telah mengalami penggundulan. Pohon-pohon besar disebut telah ditebang, menyisakan lahan yang kini terlihat terbuka.

Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa praktik ini melibatkan oknum pejabat yang memiliki kepentingan terhadap kawasan tersebut. Setelah kayu-kayu bernilai ekonomi diambil, lahan yang telah gundul diduga kemudian dialihkan kepada pihak lain untuk dijadikan perkebunan.

Namun hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan pembalakan liar tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku illegal logging.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kerusakan lingkungan akibat penggundulan hutan.

Selain itu, apabila terbukti melibatkan aparatur negara, kasus ini juga berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ancaman Dampak Lingkungan

Penggundulan hutan lindung dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Beberapa risiko yang dapat muncul antara lain:

  • meningkatnya potensi banjir dan tanah longsor saat musim hujan;
  • rusaknya ekosistem hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati;
  • berkurangnya sumber mata air pada musim kemarau;
  • terganggunya kehidupan masyarakat sekitar hutan yang bergantung pada sumber daya alam.

Masyarakat Minta Aparat Turun Tangan

Masyarakat Kecamatan Langkahan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Beberapa pihak yang diminta turun tangan antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, aparat kepolisian, serta PPNS Kehutanan untuk melakukan investigasi lapangan dan menindak tegas pelaku apabila terbukti bersalah.

Selain itu, masyarakat juga berharap DPRK Aceh Utara dapat melakukan pengawasan serta mendorong transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Catatan Redaksi

Informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan awal masyarakat di wilayah Kecamatan Langkahan. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

11 Okt 2026 - 10:38 WIB

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

11 Okt 2026 - 09:23 WIB

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

9 Okt 2026 - 18:01 WIB

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

9 Okt 2026 - 15:38 WIB

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM

7 Okt 2026 - 21:26 WIB

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM
Trending di Aceh