Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

Aceh

ALGATRA Ancam Laporkan Sekda dan Kaban BPKD Aceh Tenggara Jika Tunjangan Tambahan Profesi Guru Tidak Dicairkan

badge-check


					ALGATRA Ancam Laporkan Sekda dan Kaban BPKD Aceh Tenggara Jika Tunjangan Tambahan Profesi Guru Tidak Dicairkan Perbesar

Aceh Tenggara – harianpaparazzi.com – Aliansi Guru Bersatu Aceh Tenggara (ALGATRA) berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk menuntut pembayaran Tunjangan Tambahan Profesi Guru, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13, pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

ALGATRA telah melayangkan surat pemberitahuan aksi menyampaikan aspirasi guru kepada Polres Aceh Tenggara dengan nomor surat 06/ALGATRA/II/2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa titik kumpul aksi akan berada di Stadion Pemuda Bambel pada pukul 10.00 WIB, dengan tujuan Kantor Bupati Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Estimasi jumlah massa yang akan hadir adalah 1.000 orang, dengan atribut berupa toa, mobil, dan spanduk.

Ketua ALGATRA, Arabi Selian, mengatakan bahwa Tunjangan Tambahan Profesi Guru Tahun 2023, Tunjangan Hari Raya, gaji ke-13, serta tunjangan profesi guru sebesar 50% dari gaji pokok, termasuk THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 sebesar satu bulan gaji pokok, belum dibayarkan hingga saat ini.

“Kami telah beberapa kali melakukan mediasi dengan semua pihak, namun kami selalu diberikan janji-janji palsu. Saat kami mengadakan audiensi dengan DPRK Aceh Tenggara, salah satu anggota dewan melakukan panggilan video dengan Bupati Aceh Tenggara. Pada saat itu, para guru mendengar langsung bahwa Bupati menyatakan hak-hak guru menjadi prioritas untuk dibayarkan setelah APBK disahkan,” ujar Arabi kepada harianpaparazzi.com, Senin (17/03/2025).

Namun, menurut Arabi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Sukur Karo Karo, menyatakan bahwa yang akan dicairkan hanyalah THR guru untuk tahun 2025.

“Apabila pemerintah tidak menepati janjinya, kami dari Aliansi Guru Bersatu Aceh Tenggara akan melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal, ST, dan Kepala BPKD, Sukur Selamat Karo Karo, ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena telah menggunakan dana hak guru untuk kepentingan lain,” tambah Arabi.

Harianpaparazzi.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekda Aceh Tenggara, Yusrizal, melalui pesan WhatsApp, begitu pula dengan Kepala BPKD Aceh Tenggara, Sukur Selamat Karo Karo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban, meskipun pesan WhatsApp telah menunjukkan tanda centang dua, yang berarti sudah dibaca. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi 

28 Januari 2026 - 07:50 WIB

Pemkab Aceh Utara Gandeng Media PASESATU Salurkan Tenda dan Tangki Air untuk Korban Banjir Bandang

27 Januari 2026 - 23:27 WIB

Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Kemanusiaan Pasca Banjir

27 Januari 2026 - 16:08 WIB

LBH Iskandar Muda Aceh Minta Kajati Turun Tangan, Dugaan Masalah PEMA Dikunci ke UU Tipikor dan Perbendaharaan Negara

26 Januari 2026 - 13:04 WIB

Mahasiswa KKN PPM Universitas Malikussaleh Kelompok 63 Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial di Dusun Bukit Rata

24 Januari 2026 - 22:34 WIB

Trending di Aceh