Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

ALGATRA Ancam Laporkan Sekda dan Kaban BPKD Aceh Tenggara Jika Tunjangan Tambahan Profesi Guru Tidak Dicairkan

badge-check

ALGATRA Ancam Laporkan Sekda dan Kaban BPKD Aceh Tenggara Jika Tunjangan Tambahan Profesi Guru Tidak Dicairkan Perbesar

Aceh Tenggara – harianpaparazzi.com – Aliansi Guru Bersatu Aceh Tenggara (ALGATRA) berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk menuntut pembayaran Tunjangan Tambahan Profesi Guru, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13, pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

ALGATRA telah melayangkan surat pemberitahuan aksi menyampaikan aspirasi guru kepada Polres Aceh Tenggara dengan nomor surat 06/ALGATRA/II/2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa titik kumpul aksi akan berada di Stadion Pemuda Bambel pada pukul 10.00 WIB, dengan tujuan Kantor Bupati Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Estimasi jumlah massa yang akan hadir adalah 1.000 orang, dengan atribut berupa toa, mobil, dan spanduk.

Ketua ALGATRA, Arabi Selian, mengatakan bahwa Tunjangan Tambahan Profesi Guru Tahun 2023, Tunjangan Hari Raya, gaji ke-13, serta tunjangan profesi guru sebesar 50% dari gaji pokok, termasuk THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 sebesar satu bulan gaji pokok, belum dibayarkan hingga saat ini.

“Kami telah beberapa kali melakukan mediasi dengan semua pihak, namun kami selalu diberikan janji-janji palsu. Saat kami mengadakan audiensi dengan DPRK Aceh Tenggara, salah satu anggota dewan melakukan panggilan video dengan Bupati Aceh Tenggara. Pada saat itu, para guru mendengar langsung bahwa Bupati menyatakan hak-hak guru menjadi prioritas untuk dibayarkan setelah APBK disahkan,” ujar Arabi kepada harianpaparazzi.com, Senin (17/03/2025).

Namun, menurut Arabi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Sukur Karo Karo, menyatakan bahwa yang akan dicairkan hanyalah THR guru untuk tahun 2025.

“Apabila pemerintah tidak menepati janjinya, kami dari Aliansi Guru Bersatu Aceh Tenggara akan melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal, ST, dan Kepala BPKD, Sukur Selamat Karo Karo, ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena telah menggunakan dana hak guru untuk kepentingan lain,” tambah Arabi.

Harianpaparazzi.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekda Aceh Tenggara, Yusrizal, melalui pesan WhatsApp, begitu pula dengan Kepala BPKD Aceh Tenggara, Sukur Selamat Karo Karo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban, meskipun pesan WhatsApp telah menunjukkan tanda centang dua, yang berarti sudah dibaca. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tiga Kendaraan Diduga Terkait “Ninja Sawit” Diserahkan Warga ke Polres Lhokseumawe

25 Sep 2026 - 19:03 WIB

Tiga Kendaraan Diduga Terkait “Ninja Sawit” Diserahkan Warga ke Polres Lhokseumawe

FPRMI Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

24 Sep 2026 - 14:09 WIB

FPRMI Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

Diduga Bakal Jadi Tersangka, Mantan Plt Dirut RSU Cut Meutia Diperiksa Kejari Terkait Dana BLUD

22 Sep 2026 - 20:14 WIB

Diduga Bakal Jadi Tersangka, Mantan Plt Dirut RSU Cut Meutia Diperiksa Kejari Terkait Dana BLUD

Oknum Danramil 10 Tanah Luas Diduga Titip Program Pengadaan HT, Kuras Uang Desa Rp111 jt

22 Sep 2026 - 19:36 WIB

Oknum Danramil 10 Tanah Luas Diduga Titip Program Pengadaan HT, Kuras Uang Desa Rp111 jt

Pagar Gudang Bulog Lhokseumawe Diduga Gunakan Besi Bekas, Kepala Gudang Bulog: Kewenangan Pusat untuk Menjawab

21 Sep 2026 - 14:55 WIB

Pagar Gudang Bulog Lhokseumawe Diduga Gunakan Besi Bekas, Kepala Gudang Bulog: Kewenangan Pusat untuk Menjawab
Trending di Aceh