Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Meski Telah Kantongi Putusan Bebas MA, Rido Panjaitan Masih Mendekam di Rutan dan Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan

badge-check

Meski Telah Kantongi Putusan Bebas MA, Rido Panjaitan Masih Mendekam di Rutan dan Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan Perbesar

Batu Bara — Harianpaparazzi.com | Wij Dani Rido Panjaitan (35) Bin Bangar Panjaitan, terdakwa kasus Bimtek Guru Kabupaten Batu Bara tahun 2024, hingga kini masih ditahan di Rutan meski telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan surat resmi yang diterima redaksi, Rido telah mengajukan *Permohonan Penangguhan Penahanan* kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan pada *24 September 2026*. Surat tersebut sudah teregister di Kepaniteraan PN Medan Kelas 1A Khusus dengan *No. Register 4244/Pid.*

Dalam suratnya, Rido menjelaskan dirinya telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 17 September 2026 melalui putusan *Nomor: 108887 K/PID.SUS/2026*, yang tertera dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Medan.

“Namun hingga saat ini eksekusi belum dilaksanakan dengan alasan terhalang administrasi (menunggu petikan putusan dari MA),” tulis Rido dalam surat bermaterai tersebut.

Untuk alasan kemanusiaan dan kepastian hukum, Rido memohon agar selama menunggu proses administrasi eksekusi, penahanannya ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota / tahanan rumah.

Rido juga memberikan jaminan:

1. Berjanji tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan selalu kooperatif.

2. Menunjuk penjamin dari keluarga.

Pihak keluarga yang dikonfirmasi membenarkan pengajuan tersebut. Menurut mereka, penahanan setelah vonis bebas adalah bentuk ketidakpastian hukum.

“Kami hanya minta keadilan dilaksanakan. Putusan bebasnya sudah ada, nomor perkaranya jelas 108887, tapi eksekusinya tertahan karena alasan kertas. Makanya kami ajukan penangguhan dulu,” ujar pihak keluarga.

Secara hukum, Pasal 191 ayat (3) dan Pasal 192 KUHAP menegaskan terdakwa yang diputus bebas harus dibebaskan seketika setelah putusan diucapkan, tanpa harus menunggu petikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PN Medan belum mengeluarkan penetapan terkait permohonan tersebut (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polres Taput Tetapkan RBS Tersangka Cabul Terhadap Putri Kandung

23 Sep 2026 - 15:05 WIB

Polres Taput Tetapkan RBS Tersangka Cabul Terhadap Putri Kandung

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tegaskan Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Bukan Korupsi, Rido Panjaitan Resmi Bebas

23 Sep 2026 - 08:11 WIB

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tegaskan Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Bukan Korupsi, Rido Panjaitan Resmi Bebas

Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan, Kinerja Kajari dalam Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Disorot

23 Sep 2026 - 08:04 WIB

Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan, Kinerja Kajari dalam Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Disorot

Satlantas Polres Batu Bara Raih Dua Penghargaan Polda Sumut di HUT Lalu Lintas ke-71 di Bawah Kepemimpinan IPTU Devi Siringo-Ring

22 Sep 2026 - 17:47 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Raih Dua Penghargaan Polda Sumut di HUT Lalu Lintas ke-71 di Bawah Kepemimpinan IPTU Devi Siringo-Ring

Sayid Iskandarsyah: Ajang Bergengsi Jaring Mahasiswa Unggul Di Era Digital

21 Sep 2026 - 16:57 WIB

Sayid Iskandarsyah: Ajang Bergengsi Jaring Mahasiswa Unggul Di Era Digital
Trending di News