Menu

Mode Gelap
Warga Kembalikan Bantuan “2 Butir Telur” dari PGE: Wujud Kekecewaan atas Ketidakpedulian Raksasa Migas di Aceh Utara Migas Aceh di Dua Meja: Antara Tata Kelola yang Kuat dan Inisiatif Energi Bersih JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang

Aceh

ALGATRA Ancam Laporkan Sekda dan Kaban BPKD Aceh Tenggara Jika Tunjangan Tambahan Profesi Guru Tidak Dicairkan

badge-check


					ALGATRA Ancam Laporkan Sekda dan Kaban BPKD Aceh Tenggara Jika Tunjangan Tambahan Profesi Guru Tidak Dicairkan Perbesar

Aceh Tenggara – harianpaparazzi.com – Aliansi Guru Bersatu Aceh Tenggara (ALGATRA) berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk menuntut pembayaran Tunjangan Tambahan Profesi Guru, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13, pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

ALGATRA telah melayangkan surat pemberitahuan aksi menyampaikan aspirasi guru kepada Polres Aceh Tenggara dengan nomor surat 06/ALGATRA/II/2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa titik kumpul aksi akan berada di Stadion Pemuda Bambel pada pukul 10.00 WIB, dengan tujuan Kantor Bupati Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Estimasi jumlah massa yang akan hadir adalah 1.000 orang, dengan atribut berupa toa, mobil, dan spanduk.

Ketua ALGATRA, Arabi Selian, mengatakan bahwa Tunjangan Tambahan Profesi Guru Tahun 2023, Tunjangan Hari Raya, gaji ke-13, serta tunjangan profesi guru sebesar 50% dari gaji pokok, termasuk THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 sebesar satu bulan gaji pokok, belum dibayarkan hingga saat ini.

“Kami telah beberapa kali melakukan mediasi dengan semua pihak, namun kami selalu diberikan janji-janji palsu. Saat kami mengadakan audiensi dengan DPRK Aceh Tenggara, salah satu anggota dewan melakukan panggilan video dengan Bupati Aceh Tenggara. Pada saat itu, para guru mendengar langsung bahwa Bupati menyatakan hak-hak guru menjadi prioritas untuk dibayarkan setelah APBK disahkan,” ujar Arabi kepada harianpaparazzi.com, Senin (17/03/2025).

Namun, menurut Arabi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Sukur Karo Karo, menyatakan bahwa yang akan dicairkan hanyalah THR guru untuk tahun 2025.

“Apabila pemerintah tidak menepati janjinya, kami dari Aliansi Guru Bersatu Aceh Tenggara akan melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal, ST, dan Kepala BPKD, Sukur Selamat Karo Karo, ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena telah menggunakan dana hak guru untuk kepentingan lain,” tambah Arabi.

Harianpaparazzi.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekda Aceh Tenggara, Yusrizal, melalui pesan WhatsApp, begitu pula dengan Kepala BPKD Aceh Tenggara, Sukur Selamat Karo Karo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban, meskipun pesan WhatsApp telah menunjukkan tanda centang dua, yang berarti sudah dibaca. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cut Meutia Klarifikasi Soal Status Tipe C: “Kami Masih Tipe B Pendidikan”

15 Juli 2025 - 13:30 WIB

Dorong UMKM dan Pemuda Desa, PT PIM Serahkan 7 Booth Container untuk Gampong Keude Krueng Geukueh

15 Juli 2025 - 11:03 WIB

Ratusan Murid SMAN 1 Kutacane Antusias Ikuti MPLS Ramah di Hari Pertama

14 Juli 2025 - 22:27 WIB

Warga Kembalikan Bantuan “2 Butir Telur” dari PGE: Wujud Kekecewaan atas Ketidakpedulian Raksasa Migas di Aceh Utara

14 Juli 2025 - 19:32 WIB

Puskesmas Tanah Pasir Bantah Isu Tak Tersedianya Sopir Ambulans Saat Penanganan Pasien Kecelakaan Kerja

12 Juli 2025 - 19:42 WIB

Trending di Aceh