Menu

Mode Gelap
Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya Abrasi Lhok Puuk Masuki Fase Darurat: 38 Rumah Hilang, Ribuan Warga Terancam, Mualem Turun ke Lokasi, Politik Anggaran Mulai terlihat jelas Pencurian Rokok Lintas Provinsi Terbongkar Sindikat “Spesialis Gudang Nikotin” di Aceh – Sumut Misteri Penembakan Muhammad Nasir di Alue Lim: Utang Piutang dan Modus Terencana Pelaku Harga Emas di Aceh Utara “memanas” Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri

Kriminal

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Ayah Tiri Lecehkan 3 Kakak Beradik Dibawah Umur ke Jaksa

badge-check


					Ilustrasi. (Ist) Perbesar

Ilustrasi. (Ist)

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Berkas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan ayah tiri berinisial SMN (42) terhadap 3 orang korban kakak beradik dibawah umur dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Kamis (12/12/2024).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan itu sudah memasuki tahap 1.

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara terus melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi, termasuk saksi korban dan ahli psikolog.

“7 orang saksi telah diperiksa dan kini menunggu hasil pemeriksaan psikolog,” ujar Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah tiri di Kabupaten Aceh Tenggara tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yang merupakan anak di bawah umur.

Tersangka melakukan pelecehan seksual ini disaat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah. Aksi bejat ayah sambung (ayah tiri) korban ini berulang kali terjadi hingga korban tak ingat lagi.

Bahkan, pelecehan seksual itu dilakukan terakhir pada tahun 2023. Tersangka diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, Senin (4/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Minta Dihukum Berat

Sementara itu, di tempat terpisah, pihak keluarga korban minta tersangka dihukum seberat-beratnya.

“Kami berharap ini dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya, sesuai dengan undang-undang PPA. Kami rasakan sebagai orang tua itu sangat pahit dan menyakitkan.Agar ada efek jera kepada tersangka, apalagi (anak saya) masih sangat trauma terhadap perilaku bejat ayah tiri korban,” ungkap ibu korban kepada harianpaparazzi.com, Kamis (12/12/2024). (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mendagri Tito Tiba di Lhokseumawe, Wali Kota Sayuti Abubakar Paparkan Penanganan Terkini Pascabencana

30 November 2025 - 18:32 WIB

YARA Minta Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh, Sumut & Sumbar

30 November 2025 - 15:47 WIB

Mualem: Pemerintah Aceh Maksimalkan Segala Upaya Tangani Banjir Besar yang Melanda Seluruh Aceh

30 November 2025 - 15:06 WIB

Heroik, TNI AU Satrad 102 dan Tim Medis RSU Cut Meutia Antarkan Jenazah Menembus Banjir Besar di Aceh Utara

29 November 2025 - 13:16 WIB

Tangki PGE Terbakar: Kerugian Rakyat Aceh, Petinggi PGE dan BPMA Harus Bertanggung Jawab!

25 November 2025 - 19:59 WIB

Trending di Aceh