Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Berkas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan ayah tiri berinisial SMN (42) terhadap 3 orang korban kakak beradik dibawah umur dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Kamis (12/12/2024).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan itu sudah memasuki tahap 1.
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara terus melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi, termasuk saksi korban dan ahli psikolog.
“7 orang saksi telah diperiksa dan kini menunggu hasil pemeriksaan psikolog,” ujar Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah tiri di Kabupaten Aceh Tenggara tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yang merupakan anak di bawah umur.
Tersangka melakukan pelecehan seksual ini disaat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah. Aksi bejat ayah sambung (ayah tiri) korban ini berulang kali terjadi hingga korban tak ingat lagi.
Bahkan, pelecehan seksual itu dilakukan terakhir pada tahun 2023. Tersangka diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, Senin (4/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Minta Dihukum Berat
Sementara itu, di tempat terpisah, pihak keluarga korban minta tersangka dihukum seberat-beratnya.
“Kami berharap ini dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya, sesuai dengan undang-undang PPA. Kami rasakan sebagai orang tua itu sangat pahit dan menyakitkan.Agar ada efek jera kepada tersangka, apalagi (anak saya) masih sangat trauma terhadap perilaku bejat ayah tiri korban,” ungkap ibu korban kepada harianpaparazzi.com, Kamis (12/12/2024). (Azhari)