Menu

Mode Gelap
Pengadilan Lhoksukon: Sidang yang Menguji Hati Nurani Agraria Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal Laporan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Aksi di Kantor Gubernur Aceh Terkait Empat Pulau Diwarnai Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Tuntut Mendagri Dicopot Breaking News: Empat Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka Diduga Dibacok ODGJ di Aceh Tenggara Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan

Kriminal

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Ayah Tiri Lecehkan 3 Kakak Beradik Dibawah Umur ke Jaksa

badge-check


					Ilustrasi. (Ist) Perbesar

Ilustrasi. (Ist)

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Berkas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan ayah tiri berinisial SMN (42) terhadap 3 orang korban kakak beradik dibawah umur dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Kamis (12/12/2024).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan itu sudah memasuki tahap 1.

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara terus melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi, termasuk saksi korban dan ahli psikolog.

“7 orang saksi telah diperiksa dan kini menunggu hasil pemeriksaan psikolog,” ujar Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah tiri di Kabupaten Aceh Tenggara tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yang merupakan anak di bawah umur.

Tersangka melakukan pelecehan seksual ini disaat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah. Aksi bejat ayah sambung (ayah tiri) korban ini berulang kali terjadi hingga korban tak ingat lagi.

Bahkan, pelecehan seksual itu dilakukan terakhir pada tahun 2023. Tersangka diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, Senin (4/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Minta Dihukum Berat

Sementara itu, di tempat terpisah, pihak keluarga korban minta tersangka dihukum seberat-beratnya.

“Kami berharap ini dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya, sesuai dengan undang-undang PPA. Kami rasakan sebagai orang tua itu sangat pahit dan menyakitkan.Agar ada efek jera kepada tersangka, apalagi (anak saya) masih sangat trauma terhadap perilaku bejat ayah tiri korban,” ungkap ibu korban kepada harianpaparazzi.com, Kamis (12/12/2024). (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengadilan Lhoksukon: Sidang yang Menguji Hati Nurani Agraria

24 Juni 2025 - 22:06 WIB

Membongkar Persoalan Sengketa Tanah 110 Hektar di Langkahan

24 Juni 2025 - 22:04 WIB

Warga Atu Gajah Desak Penegak Hukum Periksa Kepala Inspektorat dan Camat Bebesen

23 Juni 2025 - 15:38 WIB

Kapolda Aceh Resmi Tutup Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda 2025

23 Juni 2025 - 13:27 WIB

Proyek Drainase Jalan Elak Lhokseumawe Dikeluhkan Warga, Jalan Alternatif Dinilai Tidak Efektif, Pedagang Terdampak

22 Juni 2025 - 17:47 WIB

Trending di Aceh