Menu

Mode Gelap
Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Biru-Biru, Sita Sabu 5,79 Gram PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

Aceh

Inspektorat Aceh Utara Tegaskan Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Mamplam Masuk Tahap Audit Khusus

badge-check

Inspektorat Aceh Utara Tegaskan Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Mamplam Masuk Tahap Audit Khusus Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Inspektorat Kabupaten Aceh Utara menegaskan laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Gampong Mamplam, Kecamatan Nibong, telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Utara kepada awak media menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait Gampong Mamplam telah diproses melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) atau sistem pengaduan pelanggaran.

“Untuk Gampong Mamplam Kecamatan Nibong, secara tindak lanjut sudah di-WBS-kan dan laporan hasil WBS-nya juga sudah selesai. Hasil WBS tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk dilakukan audit kasus khusus,” ujar Kepala Inspektorat.

Ia menegaskan seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara bertahap dan prosedural sesuai ketentuan pengawasan internal pemerintah daerah.

Sebelumnya, warga bersama unsur Tuha Peut (BPD) Gampong Mamplam mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang telah mereka sampaikan kepada Inspektorat Aceh Utara.

Berdasarkan dokumen yang diterima masyarakat, laporan tersebut tercatat masuk pada 18 Februari 2026 dengan nomor registrasi 144/001/2026.

Warga menilai hingga saat ini belum terlihat adanya pemeriksaan lapangan maupun audit secara terbuka terhadap penggunaan dana desa di gampong tersebut.

Masyarakat dan unsur Tuha Peut menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang perlu di tindak lanjuti melalui audit investigatif.

Mereka berharap aparat pengawasan internal pemerintah dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

Selain itu, warga juga meminta proses penanganan pengaduan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan negatif di tengah masyarakat terkait penanganan laporan tersebut.

Pihak Inspektorat Aceh Utara memastikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai tahapan pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem pengawasan pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Artificial Intelligence Mengubah Dunia, Jurusan TIK PNL Mempersiapkan Generasi Penakluk Masa Depan

6 Juli 2026 - 14:55 WIB

WCP Peduli Fakir Miskin Lingkungan Cluster IV PGE

4 Juli 2026 - 15:07 WIB

Ketua PC 0113 FKPPI Kota Lhokseumawe Serahkan Bibit Mangga kepada Polres Lhokseumawe dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

30 Juni 2026 - 22:57 WIB

Danone Indonesia Bangun Sumur Bor untuk RSUD Cut Meutia, Dukung Ketersediaan Air Bersih di Aceh Utara

24 Juni 2026 - 10:14 WIB

Camat Idi Rayeuk Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Pengumpulan Dana Peringatan 1 Muharram

23 Juni 2026 - 08:37 WIB

Trending di Aceh