Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Inspektorat Kabupaten Aceh Utara menegaskan laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Gampong Mamplam, Kecamatan Nibong, telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Utara kepada awak media menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait Gampong Mamplam telah diproses melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) atau sistem pengaduan pelanggaran.
“Untuk Gampong Mamplam Kecamatan Nibong, secara tindak lanjut sudah di-WBS-kan dan laporan hasil WBS-nya juga sudah selesai. Hasil WBS tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk dilakukan audit kasus khusus,” ujar Kepala Inspektorat.
Ia menegaskan seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara bertahap dan prosedural sesuai ketentuan pengawasan internal pemerintah daerah.
Sebelumnya, warga bersama unsur Tuha Peut (BPD) Gampong Mamplam mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang telah mereka sampaikan kepada Inspektorat Aceh Utara.
Berdasarkan dokumen yang diterima masyarakat, laporan tersebut tercatat masuk pada 18 Februari 2026 dengan nomor registrasi 144/001/2026.
Warga menilai hingga saat ini belum terlihat adanya pemeriksaan lapangan maupun audit secara terbuka terhadap penggunaan dana desa di gampong tersebut.
Masyarakat dan unsur Tuha Peut menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang perlu di tindak lanjuti melalui audit investigatif.
Mereka berharap aparat pengawasan internal pemerintah dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Selain itu, warga juga meminta proses penanganan pengaduan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan negatif di tengah masyarakat terkait penanganan laporan tersebut.
Pihak Inspektorat Aceh Utara memastikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai tahapan pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem pengawasan pemerintahan daerah.







