Isra Maulina, SE., M.Si
(Sekretaris Prodi Akuntansi Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe)
Dalam beberapa dekade terakhir, akuntansi sektor publik mengalami perkembangan pesat, terutama dalam hal pengukuran kinerja. Pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, semakin gencar mengadopsi indikator kinerja, laporan berbasis hasil (outcome), serta sistem evaluasi berbasis angka. Secara normatif, hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan anggaran publik.
Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul sebuah persoalan mendasar: apakah pengukuran kinerja yang dilakukan benar-benar mencerminkan makna kinerja itu sendiri? Atau justru telah terjebak dalam formalitas angka yang kehilangan substansi?
Krisis makna dalam akuntansi sektor publik berakar pada kecenderungan reduksi kinerja menjadi sekadar indikator kuantitatif. Banyak instansi pemerintah berlomba-lomba menunjukkan capaian kinerja melalui angka-angka yang tampak impresif, seperti persentase serapan anggaran, jumlah program yang terlaksana, atau indeks kepuasan masyarakat. Namun, angka-angka tersebut sering kali tidak mampu menangkap realitas yang lebih kompleks di lapangan.
Sebagai contoh, tingginya serapan anggaran sering dianggap sebagai indikator keberhasilan. Padahal, serapan yang tinggi tidak selalu sejalan dengan kualitas output atau dampak nyata bagi masyarakat. Program bisa saja terlaksana sepenuhnya secara administratif, tetapi tidak memberikan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan publik. Di sinilah terlihat adanya pergeseran orientasi dari “nilai” ke “angka”.
Fenomena ini juga diperparah oleh budaya birokrasi yang cenderung compliance-oriented, yaitu berfokus pada pemenuhan indikator yang telah ditetapkan, bukan pada pencapaian tujuan substantif. Aparatur lebih terdorong untuk “memenuhi target” daripada “menciptakan dampak”. Akibatnya, muncul praktik manipulasi indikator secara halus (gaming the system), seperti memilih indikator yang mudah dicapai atau menyusun laporan yang sekadar memenuhi standar tanpa refleksi kritis.
Lebih jauh lagi, sistem pengukuran kinerja yang terlalu teknokratis sering mengabaikan dimensi kualitatif, seperti keadilan sosial, kepuasan riil masyarakat, dan keberlanjutan program. Padahal, sektor publik tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga pada nilai-nilai publik (public value). Ketika aspek-aspek ini tidak terukur atau diabaikan, maka laporan kinerja menjadi kehilangan makna sebagai alat evaluasi yang komprehensif.
Dalam konteks ini, akuntansi sektor publik menghadapi dilema serius: di satu sisi dituntut untuk objektif dan terukur, tetapi di sisi lain harus mampu merepresentasikan realitas sosial yang kompleks dan tidak selalu dapat dikuantifikasi. Jika tidak diatasi, maka sistem pengukuran kinerja justru berpotensi menjadi simbol semu akuntabilitas—terlihat transparan, tetapi kosong secara substansi.
Krisis makna dalam pengukuran kinerja sektor publik merupakan tantangan yang tidak bisa diabaikan. Akuntansi sektor publik perlu kembali pada esensi utamanya, yaitu sebagai alat untuk menciptakan akuntabilitas yang bermakna, bukan sekadar formalitas administratif. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi dalam sistem pengukuran kinerja, dengan mengintegrasikan indikator kuantitatif dan kualitatif secara seimbang.
Selain itu, penting untuk mendorong perubahan budaya birokrasi dari sekadar “memenuhi target” menjadi “menciptakan dampak”. Evaluasi kinerja harus lebih reflektif, kontekstual, dan berorientasi pada nilai publik. Tanpa perubahan ini, akuntansi sektor publik berisiko kehilangan relevansinya sebagai instrumen pengawasan dan perbaikan kebijakan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukan lagi “seberapa besar capaian kinerja?”, tetapi “seberapa bermakna kinerja tersebut bagi masyarakat?”. Jika pertanyaan ini tidak menjadi pusat perhatian, maka krisis makna dalam akuntansi sektor publik akan terus berlanjut.
Penulis:
Isra Maulina, SE., M.Si
(Sekretaris Prodi Akuntansi Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe)







