Menu

Mode Gelap
Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi Satgas PPA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU dan BUMD PT. Wajar Corpora ke Kejari Aceh Timur

Nasional

Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan

badge-check


					Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Perbesar

Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Jakarta, harianpaparazzi.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan Work From Home (WFH), khususnya jika kedapatan memanfaatkan waktu kerja untuk berlibur.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Ia menyebut sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“Sanksinya berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penurunan pangkat, penghentian tunjangan kinerja, hingga yang paling berat berupa pemecatan,” ujarnya.

Saifullah menekankan bahwa kebijakan WFH bukan berarti memberi kebebasan bagi ASN untuk bekerja di luar ketentuan. Ia secara khusus mengingatkan agar pegawai tetap menjalankan tugas dari rumah, bukan dari tempat lain seperti kafe atau lokasi wisata.

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Sosial telah menggunakan sistem pemantauan berbasis aplikasi. Melalui sistem tersebut, ASN diwajibkan melakukan absensi pada awal dan akhir jam kerja, serta mengisi laporan kinerja harian melalui fitur Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Menurutnya, sistem ini memungkinkan pimpinan memantau aktivitas pegawai secara lebih akurat, termasuk mendeteksi potensi pelanggaran selama WFH.

“Dari aplikasi itu akan terlihat apa saja yang dikerjakan. Jadi kalau tidak sesuai, pasti akan terpantau,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman teknis pelaksanaan WFH, sekaligus memperjelas batasan dan kewajiban ASN selama bekerja dari rumah.

Saifullah kembali mengingatkan bahwa esensi WFH adalah tetap bekerja secara profesional dari rumah, bukan memanfaatkan kelonggaran untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan. (Hend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

1 April 2026 - 08:47 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Isu Aliran Dana ke Yaqut Kembali Menguat

1 April 2026 - 08:41 WIB

Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

1 April 2026 - 08:36 WIB

ASN WFH Setiap Jumat, Sejumlah Layanan Publik Tetap Wajib Beroperasi di Kantor

1 April 2026 - 08:30 WIB

Kasus Pengeroyokan Salapian, Indra: Tawaran Perdamaian Ditolak, Laporan Tetap Berjalan

31 Maret 2026 - 14:46 WIB

Trending di Nasional