Jakarta, harianpaparazzi.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan Work From Home (WFH), khususnya jika kedapatan memanfaatkan waktu kerja untuk berlibur.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Ia menyebut sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
“Sanksinya berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penurunan pangkat, penghentian tunjangan kinerja, hingga yang paling berat berupa pemecatan,” ujarnya.
Saifullah menekankan bahwa kebijakan WFH bukan berarti memberi kebebasan bagi ASN untuk bekerja di luar ketentuan. Ia secara khusus mengingatkan agar pegawai tetap menjalankan tugas dari rumah, bukan dari tempat lain seperti kafe atau lokasi wisata.
Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Sosial telah menggunakan sistem pemantauan berbasis aplikasi. Melalui sistem tersebut, ASN diwajibkan melakukan absensi pada awal dan akhir jam kerja, serta mengisi laporan kinerja harian melalui fitur Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Menurutnya, sistem ini memungkinkan pimpinan memantau aktivitas pegawai secara lebih akurat, termasuk mendeteksi potensi pelanggaran selama WFH.
“Dari aplikasi itu akan terlihat apa saja yang dikerjakan. Jadi kalau tidak sesuai, pasti akan terpantau,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman teknis pelaksanaan WFH, sekaligus memperjelas batasan dan kewajiban ASN selama bekerja dari rumah.
Saifullah kembali mengingatkan bahwa esensi WFH adalah tetap bekerja secara profesional dari rumah, bukan memanfaatkan kelonggaran untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan. (Hend)







