Menu

Mode Gelap
Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Biru-Biru, Sita Sabu 5,79 Gram PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

Nasional

Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

badge-check

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah. (dok. ist) Perbesar

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah. (dok. ist)

JAKARTA, harianpaparazzi.com — Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah ditahan di fasilitas militer dengan pengamanan maksimum.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengungkapkan bahwa para tersangka sudah ditempatkan di instalasi tahanan Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

“Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” kata Aulia.

Lebih lanjut, penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah berupaya meminta keterangan dari korban sehari setelah penetapan tersangka. Namun, proses tersebut belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatan korban belum memungkinkan.

“Namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” ujarnya.

Pada 25 Maret 2026, Puspom TNI juga menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa korban kini berada dalam perlindungan lembaga tersebut. Pihak TNI pun telah mengajukan permohonan resmi untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap korban.

“(Kini) Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY,” jelas Aulia.

Ia menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, termasuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Diketahui, keempat tersangka berasal dari dua matra, yakni TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. Dua orang di antaranya diduga sebagai pelaku utama penyiraman, sementara dua lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.

Hingga kini, penyidik belum membeberkan secara rinci motif maupun kronologi lengkap kejadian. Namun, Puspom TNI memastikan bahwa penyelidikan terus dilakukan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya dalang di balik aksi tersebut.

Perkembangan terbaru, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya setelah kasus ini mencuat ke publik.

Proses hukum masih terus berjalan, dengan harapan seluruh fakta dapat terungkap secara jelas dan memberikan keadilan bagi korban. (Hend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit

13 Juni 2026 - 14:30 WIB

PWI-IPB Bahas Beasiswa S2 untuk Wartawan, Ada 10 Prodi Magister yang Ditawarkan

4 Juni 2026 - 11:21 WIB

Wisuda di JCC, Haji Uma Raih Gelar Magister Ilmu Politik, Putranya Lulus Sarjana Ilmu Komunikasi

1 Juni 2026 - 16:22 WIB

Mercu Buana Kukuhkan Dua Guru Besar Perempuan di Hari Kartini

22 April 2026 - 18:50 WIB

Trending di Nasional