Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

News

Advokat Kontroversial Naik Meja di Sidang MK, Berakhir dengan Tawa dan Sanksi

badge-check


					Advokat Kontroversial Naik Meja di Sidang MK, Berakhir dengan Tawa dan Sanksi Perbesar

Jakarta, harianpaparazi.com — Drama hukum yang menyeret nama advokat kondang, Dr. M. Firdaus Oiwobo, A.Md., S.H., S.H.I., M.H., kini menjadi sorotan tajam di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara pemecatan sepihak dan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Oiwobo, yang dipicu oleh insiden kontroversial “naik meja” saat persidangan, justru berubah menjadi ajang lelucon di ruang sidang konstitusi.

​Dalam sidang judicial review yang digelar pada Rabu, 19 November 2025, para hakim MK dan tim kuasa hukum dilaporkan terbahak-bahak menertawakan dugaan kecacatan administrasi yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, dan Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) versi Siti Jamaliah Lubis.

Insiden “Naik Meja” berbuntut pemecatan ilegal ​beberapa bulan lalu, jagat maya dihebohkan oleh video viral yang memperlihatkan Firdaus Oiwobo berdiri di atas meja persidangan.

Meskipun Oiwobo membantah tindakannya disengaja, insiden tersebut menyeret konsekuensi hukum yang panjang.
​Tak lama setelah insiden itu, ia dipecat secara sepihak oleh Ketua Umum Organisasi Advokat KAI, Siti Jamaliah Lubis.

Hampir bersamaan, Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Banten juga membekukan BAS-nya.

​Oiwobo mengecam kedua tindakan tersebut sebagai tindakan yang arogan, sepihak, dan melanggar hukum.

Ia menegaskan bahwa pemecatan itu dilakukan tanpa melalui mekanisme sidang etik yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ironisnya, surat bukti pemecatan dan pembekuan tersebut tidak pernah ia terima secara fisik, melainkan hanya diketahui melalui media sosial.

​Titik balik persoalan muncul ketika tim Oiwobo menelusuri legalitas Siti Jamaliah Lubis sebagai Ketua Umum KAI. ​Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Siti Jamaliah Lubis diduga sama sekali tidak tercatat di website Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Ketua Umum KAI yang sah.

​Oiwobo, yang dilantik oleh almarhum Indra Sahnun Lubis, S.H., tegas menyatakan bahwa ia tidak mengakui pemecatan tersebut, karena menganggap Siti Jamaliah Lubis sebagai figur yang ilegal dan telah melakukan tindakan mal-administrasi.

​Perkara ini pun dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sidang judicial review pada Rabu (19/11) menjadi sorotan karena dugaan kecacatan administrasi yang terang benderang.

​“Kecacatan-kecacatan administrasi ini akhirnya menjadi bahan tertawaan para hakim mahkamah konstitusi bersama Firdaus Oiwobo dan tim Deo Lipa sebagai kuasa hukum,” demikian dilaporkan dari ruang sidang.

​Kondisi semakin memanas ketika para hakim dan pemohon menertawakan kronologi pembekuan BAS yang dilakukan Ketua MA, Prof. Sunarto, melalui Pengadilan Tinggi Banten.

Tindakan tersebut dicap sebagai premanisme dan arogan, karena dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan sangat tendensius.

Usai persidangan, Dr. Firdaus Oiwobo mendesak Presiden agar segera mengganti Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, karena tindakannya dianggap “sangat memalukan konstitusi negara.”

Ia juga memberikan peringatan keras kepada advokat se-Indonesia, bahwa kasusnya bukan satu-satunya.

Banyak advokat lain yang melaporkan pemecatan sepihak tanpa sidang etik oleh organisasi advokat (OA).

​“Ternyata yang diperlakukan semena-mena dengan pemecatan sepihak oleh organisasi advokat dan Mahkamah Agung bukan saya saja, banyak yang laporan ke saya bahwa ada banyak advokat yang dipecat oleh OA secara sepihak tanpa sidang etik,” ungkap Oiwobo.
​Ia menekankan bahwa kejanggalan utama dalam kasusnya adalah dugaan ilegalitas Siti Jamaliah Lubis sebagai Ketum KAI.

​“Apalagi ini organisasi advokat KAI, ketua umumnya saya duga ilegal, karena Siti Jamaliah Lubis sama sekali tidak tercatat di Ditjen AHU. Maka bagaimana mungkin bahwa seorang ketua umum ilegal bisa menerbitkan surat yang sah?” tegasnya.

​“Semua orang di Indonesia ini sudah pintar. Jadi ngga usah lagi lakukan cara yang ilegal seperti ini,” pungkas Firdaus Oiwobo, seraya menegaskan bahwa keputusan akhir judicial review ini akan menentukan nasib para advokat  depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Forum Forkopimda Langkat Jadi Ruang Damai, Perselisihan Saling Lapor Disepakati Selesai Secara Musyawarah

19 April 2026 - 13:15 WIB

Tagihan Mengendap, Keringanan Tersendat, Korban Banjir Dibayangi Beban Listrik

18 April 2026 - 11:31 WIB

Aksi Jum’at Berkah di Dolok Pop, Satresnarkoba Berbagi dan Edukasi Bahaya Narkoba

10 April 2026 - 16:05 WIB

Besok Aksi Warga Podomoro Deli Medan, Tuntut Kejelasan Sertifikat dan Lonjakan IPL

8 April 2026 - 23:00 WIB

Lebih dari Sekadar Profit, Rudianto Ajak Warga Brohol Bangun Masa Depan

8 April 2026 - 22:54 WIB

Trending di News