Jatinangor, harianpaparazzi.com – Pemanfaatan teknologi dalam percepatan pelayanan publik telah menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mengubah tata kerja penyelenggaraan pelayanan publik. Sistem pelayanan publik konvensional seringkali menghadapi berbagai tantangan misalnya birokrasi yang berbelit, akses informasi yang terbatas, kurangnya transparansi dan akuntabilitas kinerja pelayanan publik.
Kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang mudah diakses dan efisien menuntut seluruh instansi pemerintah sebagai penyedia layanan publik bertransformasi menggunakan pemanfaatan teknologi dalam melayani, salah satunya adalah pendekatan digital ke dalam berbagai aspek pelayanan publik.
Pemanfaatan teknologi berkontribusi dalam mengefisiensi proses administrasi, meminimalisasi human error dan membantu proses otomatisasi akan mempercepat proses layanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu, pemanfaatan teknologi dapat memberikan akses informasi yang mudah dan cepat sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini sejalan dengan Core Values ASN BerAKHLAK akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif sebagai intisari dari UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU no 29 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional, berkaitan dengan bela negara yang dapat dilakukan oleh ASN yaitu pengabdian sesuai dengan profesi masing masing.
Pendekatan Teknologi khususnya teknologi digital telah merevolusi proses administrasi di berbagai sektor pelayanan publik, seperti: Pengurusan dokumen dan perizinan secara online, Sistem informasi manajemen yang terintegrasi, Otomasi tugas-tugas rutin, E-signature, dan e-stamp untuk verifikasi dokumen, sehingga dapat menghemat waktu, biaya dan meningkatkan efektivitas layanan.
Contoh Implementasi teknologi di bidang layanan publik dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menurunkan angka stunting di Indonesia adalah E-Penting (Pendataan Stunting), sebuah aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat dan berbagai perangkat daerah di Kota Bandung.
Dalam Sistem informasi kependudukan (SIKP) ada SALAMAN sebuah aplikasi pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Bandung yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen kependudukannya secara manual, aplikasi ini memberikan kemudahan dan transparansi dalam Pelayanan administrasi kependudukan yang tidak terbatas oleh waktu. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pelayanan yang efektif dan efisien.
Platform digital basis website juga menjadi salah satu pendekatan teknologi untuk keterbukaan publik, seperti di Kota Bandung ada OPENDATA, sebuah platform untuk pengelolaan dan berbagi pakai data antar perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung. Contoh-contoh ini menunjukkan bagaimana teknologi telah mengubah cara layanan publik dijalankan, meningkatkan efisiensi, dan mempermudah akses masyarakat.
Pemanfaatan teknologi dalam rangka percepatan pelayanan publik, pada tataran pelaksanaan masih memiliki beberapa kendala seperti akses internet yang terbatas, kurangnya sumber daya/infrastruktur teknologi, kemampuan sumber daya manusia dalam mengoperasikan teknologi, keamanan data dan privasi informasi, perubahan budaya dan resistensi terhadap adopsi teknologi.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan strategi yang komprehensif, termasuk investasi dalam infrastruktur teknologi, pelatihan sumber daya manusia, dan strategi komunikasi yang efektif untuk membangun kepercayaan dan adopsi teknologi.
Ketika tantangan tersebut dapat diatasi, bukan sesuatu yang tidak mungkin proses pelayanan public akan sekencang kereta cepat Whoosh !!!. (rel)
PKP Angkatan 3 Puslatbang PKASN LAN RI